Luhut Anti Demokrasi dan Anomali Sistim Hukum Pindah Saja Dari Indonesia
Luhut Anti Demokrasi dan Anomali Sistim Hukum Pindah Saja Dari Indonesia
Luhut Anti Demokrasi dan Anomali Sistim Hukum Pindah Saja Dari Indonesia
Oleh : Damai Hari Lubis (
(Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)
Jakarta, 18 Maret 2024
Luhut Binsar Panjaitan Ramai digunjingkan oleh publik, dari berbagai kalangan social society oleh sebab menyampaikan statemen yang ditujukan kepada para kritikus yang suka mengkritisi para penguasa di tanah air.
Statemen Menkomarves Luhut di acara Business Matching 2024 di Denpasar Bali, 7 Maret, “Kita semua harus bangga menjadi orang Indonesia, boleh kita kritik pemerintah, tapi kritik yang membangun, jangan kritik merasa semua jelek, …kalau semuanya jelek pindah aja kau dari Indonesia ini, dan kamu menjabat hasilnya pun juga tidak bagus-bagus kali, nampak dari track record…”
Maka, sikap Luhut melalui pernyataannya ini tidak role model, bukan padanan demokratis, melainkan anomali negarawan, atau karakter penguasa arogan.
Sedangkan demokrasi di negara ini merupakan tuntutan kehidupan berbangsa, sesuai ciri negara demokrasi adalah “kedaulatan berada di tangan rakyat” vide pasal 1 ayat (2) UUD 45 Juncto Undang-Undang Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, baik lisan maupun tulisan, dan kritik merupakan manifestasi “peran serta masyarakat”, diantaranya hak monitoring dalam hubungan hukum antara publik dengan pejabat publik, sehingga kesemuanya sebagai perintah sistim konstitusi (Sistim Hukum NRI).
Selebihnya kritikus dibutuhkan siapapun dia dan latar belakangnya oleh Para penyelenggara negara sebagai Maintains political balance (Menjaga Keseimbangan Politik), sehingga Para Penguasa tidak melulu dikitari oleh kelompok “angkat telur” atau sycophant
Jika prinsip Luhut memang anti demokrasi dan anomali sebagai pejabat publik, terlebih publik masih ingat Luhut pernah menyampaikan “keterangan bohong kepada publik dan inkonstitusional yang berdampak kegaduhan”, tentang kasus 110 Juta Big Data Juncto Pemilu Ditunda dan Jokowi 3 periode.
Maka terhadap sikap Luhut bagaimana, kalau publik berbalik tawarkan kepada “Luhut agar undur diri dari semua jabatan yang Ia Sandang, lalu tinggal diluar Indonesia, kemudian menjabat Menteri di luar RI.“