DPR RI “Terbiasa Digosok Sehingga Mudah Masuk Angin”
DPR RI "Terbiasa Digosok Sehingga Mudah Masuk Angin"
DPR RI “Terbiasa Digosok Sehingga Mudah Masuk Angin”
Oleh : Damai Hari Lubis ( Pengamat Hukum & Politik, Ketua Umum Aliansi Anak Bangsa)
Jakarta, 13 Maret 2024
Disayangkan (Dibaca, “mencurigakan”) jika benar info Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Bawaslu, yang sebelumnya RDP akan digelar pada besok kamis (14/3/2024 ) namun infomasinya akan diundur sekira pada Kamis (21/3/2024).
Alasannya adalah karena KPU sibuk rekapitulasi suara pemilu 2024, sehingga minta penjadwalan ulang.
Seharusnya DPR RI menolak dengan keras, jangan mau jadwal (hari dan tanggal) agenda RDP dengan KPU-Bawaslu digeser.
Andaipun, DPR RI memberi kesempatan KPU menggeser mundur hari jadwal RDP, Maka demi citra dan wibawa serta kepercayaan publik, DPR RI harus memberi _catatan penting_, yakni, KPU RI tidak boleh mengumumkan Hasil Pemilu Pilpres dan Caleg 2024 sebelum rapat RDP selesai dilakukan, serta mendapatkan kesimpulan berdasarkan hasil RDP.
Hal penolakan terhadap KPU RI untuk mengumumkan hasil perolehan suara yang final, merupakan hak DPR RI oleh sebab demi menjawab kepastian suara-suara sumbang, yang berdasarkan temuan ( fakta dan data) ada banyak kecurangan, sehingga RDP adalah prioritas, selain DPR RI merupakan salah satu fungsi pelayanan publik, dan DPR RI sebagai rumah tempat mengadu dari rakyat bangsa ini. Sehingga DPR RI Jika tidak berlaku tegas melarang KPU RI menunda pengumuman hasil rekapitulasi akhir. Selebihnya DPR RI dapat dianggap melalaikan fungsi sebagai Wakil Rakyat, juga dapat menimbulkan kecurigaan publik kepada mereka para wakil rakyat untuk “lagi-lagi sudah kemasukan angin”, atau tuduhan lainnya bahwa RDP yang seharusnya sebagai fungsi kontrol DPR RI terhadap peran KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu, namun ternyata Komisi 2 DP R RI malah representatif sebagai bagian yang turut serta dari ” konspirasi kecurangan”.
Sehingga wajar jika publik akhirnya menyimpulkan bahwa DPR RI disfungsional, karena terbukti tidak sungguh-sungguh mengawasi keberlangsungan pesta demokrasi pada ajang pemilu 2024 yang harus Jurdil sesuai Undang-Undang Pemilu.
Dan jika, DPR RI tidak mempersiapkan antisipasi politik hukum, jika KPU Tetap mengumumkan hasil final rekapitulasi penghitungan suara, walau RDP belum diadakan, maka bisa jadi lawan Publik terhadap pihak-pihak yang ditengarai sebagai pihak “pelaku kecurangan”, serius bertambah satu kelompok, yaitu khususnya seluruh anggota parlemen di DPR RI di Komisi 2.