Uncategorized

Isi Lengkap Surat Edaran Mentri Agama Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid & Musala Juga Mengatur Terkait Ibadah Shalat Tarawih Dan Tadarus Al-quran Selama Ramadhan 2024

Isi Lengkap Surat Edaran Mentri Agama Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid & Musala Juga Mengatur Terkait Ibadah Shalat Tarawih Dan Tadarus Al-quran Selama Ramadhan 2024

Isi Lengkap Surat Edaran Mentri Agama Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid & Musala Juga Mengatur Terkait Ibadah Shalat Tarawih Dan Tadarus Al-quran Selama Ramadhan 2024

 

 

Jakarta, 8 Maret 2024

 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadhan 2024.

Surat Edaran dengan nomor SE. 1 tahun 2024 tersebut mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi
dengan berpegang kepada nilai toleransi.

Maksud dan Tujuan ,Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan tetap mengutamakan nilai toleransi, tulis Surat Edaran tersebut.

Adapun yang menjadi dasar surat Darat Edaran no 1 tahun 2024 yakni : Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Ada Sembilan (9) poin dalam Surat Edaran yang ditandatangi pada tanggal 26 Februari 2024 tersebut.

Berikut lengkapnya Surat Edaran yang mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Yth
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
3. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan;
4. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam;
5. Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid;
6. Pengurus Majelis Dai Kebangsaan;
7. Pengurus dan Pengelola Masjid/Musala;
8. Panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota; dan
9. Masyarakat Muslim di Indonesia.

SURAT EDARAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE. 1 TAHUN 2024 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN IBADAH RAMADAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 1445 HIJRIAH/2024 MASEHI

 

A. Pendahuluan

1. Dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, perlu ditetapkan panduan penyelenggaraan ibadah
Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

 

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan tetap mengutamakan nilai toleransi.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah
Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi
dengan berpegang kepada nilai toleransi.

 

D. Dasar

1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

E. Ketentuan

1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi
perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar
pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri
Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di
masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

6.Takbir keliling dilakukan
mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan
di masjid, musala, dan lapangan.

8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama
Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat,infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

 

F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT melindungi kita semua.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2024

MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA,

YAQUT CHOLIL QOUMAS

PDF SE tersebut dapat diunduh di surat edaran menteri agama ri nomor se 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan-ibadah ramadan dan hari raya idul fitri tahun 1445 hijriah 2024 masehi

 

Dalam Surat Edaran itu, Pada poin E angka 3 berbunyi , Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Lalu, apa isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2022 tersebut?, berikut isinya ketentuannya ,

C. Ketentuan

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai
tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan,
suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau
suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik
di dalam maupun di luar masjid/musala.

 

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara
yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya
dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran
rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu,dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

 

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau
selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

 

3) Jum’at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at,hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

 

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan
Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam
pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan
dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah
pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran
ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara
berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

 

 

PDF Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 bisa diunduh di  Surat Edaran MENTERI AGAMA NO 5 TAHUN 2022

 

 

 

Sementara itu dalam poin 8 Surat Edaran dengan nomor SE. 1 tahun 2024 tersebut terdapat frase yang berbunyi, Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Berikut isi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang dikeluarkan pada 27 September 2023.

Yth.
1. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,
2. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen,
3. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik,
4. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu:
5. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha,
6. Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu,
7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi:
8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:
9. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan,
10. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan,
11. Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadat,
12. Panitia Hari Besar tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan
13. Masyarakat Indonesia.

 

SURAT EDARAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE. 09 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN CERAMAH KEAGAMAAN

 

A. Latar Belakang

1. Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan.

2. Bahwa untuk mewujudkan kerukunan umat beragama,penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan,meningkatkan produktivitas bangsa,merawat kerukunan umat beragama,dan memelihara kesucian rumah ibadat.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

B. Maksud dan Tujuan :

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi:

1. penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan, dan

2. pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai panduan ceramah keagamaan.

 

D. Dasar Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.

1. Dasar Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.

2. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.

 

E. Ketentuan

1. Penceramah memiliki:

a . pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat;

b. pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat, sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan;

c. sikap santun dan keteladanan ; dan

e. wawasan kebangsaan.

 

2. Materi ceramah keagamaan:

a. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;

b. meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antar umat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara;

c. Menjaga Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;

d. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;

e. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;

f. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan

g. tidak bermuatan kampanye politik praktis.

 

3. Pembinaan, Pemantauan, dan Pelaporan

a. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

b. Pembinaan, Pemantauan, dan Pelaporan

1) sosialisasi Surat Edaran; dan

2) penguatan kompetensi penceramah keagamaan.

c. Pemantauan dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan/atau Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan secara berkala atau sewaktu waktu.

d. Pelaporan dilakukan oleh:

1) Kepala Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

2) Kepala Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

F. Penutup Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2023

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

YAOUT CHOLIL QOUMAS

PDF Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 bisa diunduh di surat edaran menteri agama no se 09 tahun 2023 pedoman ceramah keagamaan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button