Opini

KPK Jangan Terseret Oknum Untuk Kejar Ganjar Pranowo

KPK Jangan Terseret Oknum Untuk Kejar Ganjar Pranowo

KPK Jangan Terseret Oknum Untuk Kejar Ganjar Pranowo

 

Oleh : Damai Hari Lubis ( Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 )

 

Jakarta, 7 Maret 2024

 

Sebagai sesama lembaga hukum yang berfungsi menangani Kejahatan korupsi atau extra ordinary crime, KPK harus bersinergi dengan Surat Jaksa Agung Tertanggal 20 Agustus 2023. Sehingga KPK tidak ujuk-ujuk langsung tancap gas memproses hukum terhadap adanya laporan dari IPW (Indonesia Police Watch) yang baru Senin 5 Maret 2024 tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo.

Untuk sementara ini KPK secara politik hukum (Pidana Juncto Politik Hukum Ketatanegaraan), tidak tepat momen jika tiba-tiba memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi oleh Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023 dan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

Karena partnership hukum KPK RI Dalam pemberantasan korupsi, yakni Kejaksaan Agung RI. Pada 20 Agustus 2023 Melalui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, telah menerbitkan Surat Instruksi dan Memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.

Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun 2024 mendatang tuntas digelar diantaranya, penundaan ini demi menjaga dan mencegah black campigne.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.

Sementara sebagai pembanding (parameter hukum) dalam keterkaitan dengan kasus-kasus lain yang laporannya lebih dulu ke KPK yang justru sebelum masuk bulan dan tahun Pemilu Pilpres 2024 nyatanya stagnan (jalan ditempat).

Maka, Idealnya Surat Instruksi dan Memorandum Jaksa Agung menjadi parameter bagi KPK sebagai sesama lembaga penegakan hukum yang menangani perilaku korupsi. Terlebih KPK paham bahwa Ganjar saat ini adalah Cawapres Nomor 03 dalam kontestan pemilu 2024 sedang berkoalisi dengan Kontestan Capres 01 untuk mendorong Hak Angket dilakukan oleh DPR RI. Oleh sebab hukum, banyak temuan publik terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang justru ditengarai dilakukan oleh wasit yang ada di KPU dan juga oleh Petugas Hukum Pemilu, yakni Bawaslu

Lalu, apakah KPK ingin juga memanggil dan memeriksa terlapor Gibran dan Kaesang juga Jokowi, dikarenakan oleh sebab ditemukan banyak dugaan Adanya Pembiaran atau obstruksi terhadap penyelidikan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan Jaksa Agung?, Lalu bagaimana tindakan KPK terhadap indikasi Prabowo Subianto, terkait dugaan korupsi di Kemenhan, yang secara hukum tindak korupsi adalah bukan merupakan delik aduan?.

Dikhawatirkan jika perlakuan hukum oleh KPK Tidak equal, maka bisa jadi Para Anggota Komisioner KPK _high risk,_ akan menjadi korban amuk massa, atau setidaknya akan memancing konflik horizontal antara pendukung ( pro dan contra ) hak angket.

Maka, sebaiknya KPK mawas diri demi keamanan dan ketentraman serta kenyamanan bangsa ini, KPK RI Jangan turut terseret lebih jauh dalam ranah politik praktis, karena dapat berimplikasi Anggota Komisioner KPK malah menjadi triger dan korban perilaku anarkis daripada amuk massa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button