Damai Hari Lubis : Bravo…, Roy Suryo
Damai Hari Lubis (
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 )
Jakarta, 25 Februari 2024
Terhadap Narasi Roy Suryo, eks Menpora era SBY yang sudah meninggalkan dunia Politik, lalu kembali kepada habitatnya selaku seorang Ilmuwan sejati dibidang IT. Namun tetap indahkan pentingnya Moralitas – Kejujuran, sebaliknya Beliau menolak atau tidak sepakat jika Ilmu Pengetahuan dan Technologi/ Iptek digunakan sebagai alat machiavelism didalam kehidupan kegiatan berpolitik.
Khususnya, yang pengamat amati adalah artikel Beliau, yang berjudul ;
” *MENGAPA AUDIT FORENSIK IT KPU & HAK ANGKET PENTING*”
Kemudian narasi ilmiah dipermudah pemahamannya oleh Dr. Roy Suryo, bahwa :
“Audit Forensik IT SIREKAP dan Audit Investigatif KPU” sudah merupakan Kewajiban yang mutlak harus dilaksanakan oleh Auditor yang independen, bukan sepihak sebagaimana yg disebut – sebut oleh KPU selama ini. Apakah selama Audit SIREKAP harus dihentikan atau tidak, itu hanya masalah teknis, namun kepentingan Audit ini yg sudah sangat mendesak dan tidak mungkin ditunda – tunda lagi. Sangat disayangkan dan tidak ternilai bahwa Pemilu 2024 ini harus menjadi Korban dari Kejahatan Oknum – Oknum yang memanfaatkan Teknologi. Bahwa Hasil Audit keduanya bisa menjadi Bukti TSM (Terstruktur Sistematis Masif), sekaligus Bahan untuk Hak Angket secara Politik dan itu memang merupakan Keniscayaan yang sinergis dan tidak mungkin dihindari
Dalam narasi lainnya, yang pernah Pengamat baca narasi dari Dr. Roy Suryo ada hal penting lainnya yang disampaikan olehnya, tentang informasi peristiwa “hukum” yang sarat dengan kebenaran.
Materi narasi yang Beliau sampaikan adalah informasi adanya peristiwa hukum,yang jika dibaca oleh kalangan masyarakat hukum, muatan informasinya, adalah semestinya dapat diusut oleh Bawaslu oleh sebab, yang disampaikan oleh Beliau Dr. suryo adalah informasi “telah terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024, oleh KPU. Sehingga dibutuhan audit situs IT SIREKAP dan audit , investigatif KPU. yang kategorinya sesuai asas – asas teori hukum pidana ( Pemilu dan KUHAP ) terhadap peristiwa hukum ini, jika dijabarkan dengan legal opini, oleh kalangan masyarakat hukum ( THN AMIN), secara konkrit adalah, bahwa temuan dan pendapat Dr. Roy Suryo tidak mesti adanya pengaduan/ atau adanya laporan oleh publik terlebih dahulu, oleh sebab hukum, peristiwa pidana yang melanggar UU. Tentang Pemilu, bukan merupakan delik aduan, oleh karenanya, menurut asas hukum, jika Bawaslu sendiri yang mengetahui ( tanpa adanya aduan dari publik), maka Bawaslu oleh sebab tupoksinya sesuai sistim hukum yang terdapat didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, wajib menindaklanjuti serta memproses hukum, sebagai bentuk temuan adanya dugaan peristiwa pelanggaran atau adanya dugaan telah terjadi tindak kejahatan pemilu “yang merupakan bagian dari delik formil dengan unsur delik biasa ( umum )”.
Oleh sebab informasi yang hendak publik pertanyakan, sesuai hak hubungan hukum antara publik terhadap anggota KPU yang mereka sebagai pejabat publik, serta mengingat penggunaan anggaran KPU terhadap penyelenggaraan Pemilu menggunakan uang negara (uang rakyat). Namun, dalam praktiknya, tentu publik kesulitan jika harus melakukan investigasi terhadap penggunaan anggaran maupun investigasi terhadap pola kerja penghitungan suara dengan model Situs SIREKAP yang mesti mencari dan mendatangi lebih dahulu perusahaan server di Singapura ( yang keberadaan perusahaan Server tersebut, sebelumnya seperti disembunyikan ) atau seolah dirahasiakan, karena beredar sepertinya ada banyak dugaan lokasi keberadaan server, ada info lokasinya server di negara prancis, di China dan di Singapura.
Maka pola manajemen dan kinerja KPU. bertentangan dengan asas keterbukaan informasi publik, dan mengobstruksi hak konsitusi publik sesuai, ” peran serta masyarakat yang tertera didalam Undang- Undang Tipikor Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Jo. Khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Karena KPU. jelas melanggar asas akuntabilitas, atau tidak curang, serta berkepastian, dan kinerja KPU. Selain mesti berlaku objektif, profesional dan proporsional wajib jujur dan adil.
Tentunya para kalangan hukum ( Tim Hukum Nasional AMIN ) diyakini memahami tentang makna hukum, yang disebut sebagai asas legalitas atau bahasa hukum lainnya seperti yang dirumuskan oleh von Feuerbach, yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
Yang artinya, “bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas adanya aturan pidana terlebih dahulu”.
Maka jika dihubungkan dengan yang disampaikan oleh Dr. roy Suryo, tentu oleh kalangan hukum, mesti dibaca tentang adanya dugaan telah terjadi peristiwa pelanggaran-pelanggaran oleh KPU dan BAWASLU terhadap ketentuan yang memiliki asas legalitas dari beberapa sistim hukum atau normatif.
Sehingga oleh sebab asas legalitas, maka perbuatan KPU. yang menggunakan sistim a quo in casu, memang menimbulkan adanya kerugian bagi publik, yakni publik dibuat sulit ( atau disengaja menjadi sulit ? ) dengan kata lain, KPU. Sehingga Kpu. Telah melakukan perbuatan dengan unsur – unsur perbuatan tindak pidana formil – materil, atau delik dianggap sudah terjadi saat perbuatan telah selesai dilakukan, tanpa perlu adanya bukti dari akibat perbuatan, namun nyata – nyata perbuatan delik formil ini telah mengakibatkan kerugian hak konstitusi publik ( formil,materil ) yang berharap dapat menjaga kehormatan suara milik mereka dan berharga secara demokrasi.
Namun ternyata Kpu.yang wajib berlaku Jujur dan Adil dan transparansi, ternyata berperilaku anomali, kontraproduktif.
Perilaku KPU. yang demikian terkait server di Singapura, dapat disimpulkan KPU tidak berlaku jujur, tidak indahkan asas transparansi dan akuntabilitas, bahkan mengobstruksi hak publik untuk menggunakan hak konsitusi mereka dalam peran serta masyarakat serta terkait hak turut mengawasi hitungan Kpu. Menyampaikan masukan positif ( tepat ) jika ada hitungan rekapitulasi ( dari server ) atau Kpu. yang keliru, dan termasuk hak publik ingin mengetahui pola atau sistim penghitungan suara oleh KPU. Atau server, dan lain lain informasi publik termasuk soal kontrak kerja KPU dengan perusahaan terduga “server” Karena KPU menggunakan server berarti menggunakan uang negara ? ,Bukan uang pribadi ?, namun semua menjadi tertutup dan tidak jelas atau obscur.
Maka, tentunya karena perilaku KPU. ini bukan merupakan delik aduan. Kembali bagaimana Bawaslu ( dan atau Tim Hukum Nasional AMIN ) menyikapinya ?
Terhadap narasi dengan muatan kualitas “informasi hukum” dari Dr. Roy Suryo ini, tim hukum nasional AMIN tentu diuntungkan, oleh karenanya pengamat sepatutnya mengucapkan, apresiasi dan terima kasih, Bravo Mas/ Bung/ Bang/ Om Roy Suryo.
Salam hormat dan salam Juang.