Temukan Dugaan Penggelembungan Suara, Tim Hukum AMIN DKI Laporkan KPU Ke Bawaslu
Jakarta, 21 Februari 2024
Zainudin firdaus, S.H melaporkan Komisi Pemilihan Umun ( KPU ) ke Bawaslu.
Pihak yang dilaporkan dalam dugaan
melakukan pelanggaran Pemilu ialah Pelaksana Pemilu dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Berdasarkan surat laporan yang redaksi persuasi.id terima pada hari Senin (20/2/2024) malam,
Pelaporan tersebut terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Tentang adanya
ditemukan penggelembungan suara pada website https://pemilu2024.kpu.go.id, adanya perbedaan pada hasil C1 TPS dengan
website https://pemilu2024.kpu.go.id
tersebut. Yang Pelapor cek di website
tersebut dari Hari Kamis, Tanggal 15, Bulan Februari, Tahun 2024 yang sampai saat ini pelaporan ini Pelapor sampaikan, yang diduga dilakukan oleh Terlapor sebagai Pelaksana Pemilu.
Dugaan Pelanggaran Pemilu Tentang adanya ditemukan satu surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah tercoblos pada kolom Pasangan Calon 02, pada saat peserta pemilu ingin memilih pada Hari Rabu,
Tanggal 14, Bulan Februari, Tahun 2024, yang diselenggarakan pada TPS 113, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, disertai bukti dengan mengajukan dokumen C Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi, yang diduga dilakukan oleh Terlapor sebagai Pelaksana Pemilu.
Pelaporan tersebut bermula , pada Hari Kamis, Tanggal 15, Bulan Februari, Tahun 2024 ditemukan
dugaan Pelanggaran Pemilu Tentang adanya penggelembungan suara pada website https://pemilu2024.kpu.go.id , adanya perbedaan pada hasil C1 TPS
dengan website https://pemilu2024.kpu.go.id tersebut yang menguntungkan Pasangan Calon 02.
Yang Pelapor cek di website tersebut dari Hari Kamis, Tanggal 15, Bulan Februari, Tahun 2024 yang sampai saat pelaporan ini Pelapor sampaikan, yang diduga dilakukan oleh Terlapor sebagai Pelaksana Pemilu dengan lampiran.
Pelapor saat itu melihat kejadian dari
rumahnya.Bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 14, Bulan Februari, Tahun 2024 ditemukan dugaan Pelanggaran Pemilu Tentang adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu Tentang adanya ditemukan satu surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah tercoblos atas nama Pasangan Calon 02, pada saat peserta pemilu ingin memilih pada Hari Rabu, Tanggal 14, Bulan Februari,Tahun 2024, yang diselenggarakan pada TPS 113, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, disertai bukti dengan mengajukan dokumen C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi, yang diduga dilakukan oleh Terlapor sebagai Pelaksana Pemilu dengan (Bukti P-3)
dan/atau Saksi saat itu melihat dan/atau hadir ditempat kejadian yang mana saat itu Saksi yang merupakan Saksi dari Petugas KPPS tampak hadir di TPS tersebut. Bahwa pada masa tahapan penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umumjuga melakukan proses publikasi hasil perhitungan suara melalui situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum dengan alamat website https://pemilu2024.kpu.go.id, website tersebut tentunya dalam kewenangan
dan penguasaan dari Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa Terlapor diduga telah melakukan pengurangan suara Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang dilakukan pada website https://pemilu2024.kpu.go.id.
Dengan demikian berdasarkan fakta tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa secara jelas telah terjadi PENGURANGAN SUARA yang diduga dilakukan oleh Terlapor selaku pihak pengelola Pelaksana Pemilu dan memilik kewenangan serta kekuasaan terhadap website Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum dengan alamat website https://pemilu2024.kpu.go.id
sehingga memberikan kerugian Paslon Anies – Muhaimin.
Pelapor sendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih dan pelapor merupakan salah satu yang tergabung dalam Tim Hukum Nasional AMIN – DKI Jakarta sehingga memiliki legal standing sebagai Pelapor dalam Laporan pekara a quo.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (“Perbawaslu Pelanggaran Pemilu”) menentukan bahwa
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang
mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; c. Pemantau Pemilu.