SIREKAP MEMANG MEMILIKI BANYAK KELEBIHAN )**
Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo
Jakarta, 19 Februari 2024
Oops, hati-hati. Judul diatas jangan langsung diterjemahkan secara letterlijk atau harfiah, karena kalimat tsb adalah kalimat sarkastik yg sengaja dipilih sebagai penilaian saya atas Program SIREKAP (Sistem Rekapitulasi Pemilu 2024) yg banyak sekali menimbulkan permasalahan ketika diaplikasikan saat memindai Form Perhitungan dari TPS-TPS ke Data Center KPU di Jakarta.
Bagaimana tidak, sebagaimana sudah saya tuliskan detail teknisnya di 2 tulisan sebelumnya (“Selain Etik, Catatan Buruk Teknik pada Pemilu 2024” 16/02/24 dan “Periksa & Audit Forensik IT KPU” 17/02/24), tulisan ini lebih mempertegas bagaimana sebenarnya SIREKAP tsb dan Implikasinya bagi Pemilu 2024.
Terus, apa saja “kelebihan” dari SIREKAP tsb? Pertama, sudah menjadi Fakta dan Bukti Teknik bahwa sistem OCR (Optical Character Recognition) & OMR (Optical Mark Reader) yg digunakan di SIREKAP ini -meski puluhan Kampus sudah sukses menggunakannya semenjak beberapa belas tahun silam- ternyata Failed ketika diterapkan SIREKAP di Pemilu 2024.
Karena bukan hanya “salah baca” angka 1 menjadi 7 atau 4, namun dibanyak tempat secara masif terjadi (Automatically Algoritm) “penambahan” mulai dari Puluhan, Ratusan hingga Ribuan di Kolom (Paslon) tertentu. Kalau 1 atau 2 tempat masih bisa ditolensir, tetapi berbagai Laporan Fakta menunjukkan hal tersebut mengarah ke sifat TSM (Terstruktur Sistematis Masif) menurut fakta2 yg juga sudah jadi trending topic di berbagai social media, sampai lebih dari 100rb postingan di platform X / Twitter.
Padahal, Sekalilagi sudah saya berikan referensi ilmiahnya kemarin, sistem OCR / OMR ini sudah ditemukan konsepnya semenjak 110 tahun silam, tepatnya th 1914 ketika Emanuel Goldberg, Fisikawan Jerman, merintis penggunaannya untuk Alat Telegraph. Sehingga kalau sekarang di tahun 2024 saja masih banyak terjadi Error di SIREKAP, ini jelas2 menunjukkan Kelebihan pertamanya : LEBIH TIDAK AKURAT.
Kedua, meski UU Perlindungan Data Pribadi (PHP) sudah disahkan semenjak tahun 2022 kemarin dan didalamnya mempersyaratkan Penempatan Lokasi Server Data krusial atau Obyek Vital Negara berada di dalam negeri, namun SIREKAP ini terbukti secar teknis bahwa Alamat IP-Address 170.33.13.55 yang digunakannya menunjuk kepada Alibaba.com Singapore e-commerce Limited, bahkan jelas2 tercantum nama Aliyun Cimputing Co.Ltd (?) yg berlokasi tidak di Indonesia namun di Singapore. Bahkan beberapa rekan sejawat Pakar Digital juga menemukan koneksi server SIREKAP ini dengan lokasi server di China bahkan Perancis.
Hal ini jelas-jelas menunjukkan bahwa SIREKAP telah dengan sangat terbuka mempertaruhkan Sisi Keamanan dan Marwah Data-data Masyarakat pada tingkat yang mengkhawatirkan, karena server Alibaba.com tsb adalah server komersial yang juga digunakan oleh berbagai data penyewa lainnya dari banyak negara, sehingga potensi Kebocoran Data atau Kemacetan Jaringan menjadi sangat Rawan terbuka. Ini layak disebut sebagai Kelebihan kedua, yakni LEBIH BERBAHAYA.
Selanjutnya kalau melihat dari mendadaknya Aplikasi ini diumumkan ke Publik, baru semenjak Januari 2024 kemarin, langsung tiba-tiba bisa diunduh di PlayStore tanpa ada Pengumuman Uji Publik dan Teknis jauh-jauh hari sebelumnya, maka sangat bisa dipertanyakan bagaimana Keakurasian Sistem yang berani dipertaruhkan untuk Data Pemilu yang sangat krusial dan menyangkut Masa depan Indonesia dalam Pemilu 2024 ini.
Maka kemarin saya pertanyakan bagaimana soal Sertifikasi SIREKAP ini? Walau disebut2 sudah disertifikasi dari Kemkominfo, namun mengingat Integritas dari Kementerian yang dipimpin oleh Relawan pendukung Salahsatu Paslon ini layak dipertanyakan Obyektivitasnya, apalagi seharusnya Sertifikasi diberikan oleh Badan yg lebih kredibel milik negara, misalnya BRIN. Oleh sebab itu inilah Kelebihan ketiga dari SIREKAP, yakni Tidak Obyektif alias LEBIH SUBYEKTIF.
Ketika saya pertanyakan soal Anggaran yang digunakan untuk Proyek SIREKAP yang merupakan bagian dari Nilai keseluruhan Proyek Pemilu 2024 sebesar 71 Trilyun saja, data khusus utk SIREKAP ini simpang siur informasinya. Tampak sekali terjadi “ketidak transparasian” yang terjadi, bahkan ketika didesak oleh Media secara detail, KPU dengan segala cara berusaha menghindarinya.
Salahsatu media nasional Sempat menulis bahwa Anggaran SIREKAP ini mencapai Rp 2,5 Milyar dan Pemeliharaannya sampai hampir 1 Milyar, tepatnya 900 juta. Fakta ini sangat Aneh dan Tidak masuk akal, karena terbukti bahwa Server Datanya berada diluar Negeri, namun Anggarannya sangat Fantastis utk sekedar Sewa Hosting dan bahkan secara hukum sudah “mempertaruhkan Rahasia Data Masyarakat” di Luar Negeri tsb. Ini layak disebut sebagai Kelebihan SIREKAP yg keempat, yakni LEBIH TIDAK TRANSPARAN.
Belum lagi kalau mendengar Statemen KPU terakhir bahwa mereka menolak Audit untuk membuka Mekanisme kerjasama KPU dgn yg disebut-sebut “2 Kampus ternama” untuk pengembangan SIREKAP ini, padahal Indonesia memiliki UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 yang mengharuskan setiap Lembaga menjelaskan secara detail proses tersebut, terutama yang menyangkut APBN yg berasal dari Uang Rakyat.
Hal ini jelas-jelas merupakan Indikasi Pelanggaran Undang-Undang, selain Undang-Undang PDP No 27/2022 sebelumnya, diman Undang-Undang KIP No 14/2008 ini meski ada yang dikecualikan, namun jika menyangkut Anggaran Negara dari Uang Rakyat, hal tersebut wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat saat dlakukan Audit Investigasi. Ketertutupan KPU ini layak untuk menyebut SIREKAP menyandang kelebihan kelima, yakni LEBIH MISTERIUS.
Kembali ke soal Teknis, saat tulisan ini dibuat, Senin 19/02/24 sudah hari ke-lima semenjak Pemaksaan Pemilu 2024 yg berlangsung Rabu 14/02/24 minggu kemarin dan kemajuan dari Proses penghitungan manual -yang didalamnya dibantu oleh SIREKAP- ini juga belum mencapai Prosentase yg signifikan, padahal kabarnya Opeator2 lapangan / Para petugas KPPS sudah ditraining tidak hanya secata TOT (Traning of Trainer) tetapi sampai kepada Petugas Lapangannya yg membutuhkan Beaya Besar.
Hal ini akan semakin membuat perhitungan Suara Masuk yang mesti sudah digunakan SIREKAP menjadi tidak cepat dan bisa menimbulkan Implikasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap Hasil Real Count KPU, apalagi sebelumnya sudah dijejali dgn Publikasi yg sangat bombastis hasil Quick-Count dan Exit Poll (meski kessmuanya memiliki alasan keilmiahannya sendiri2). Jadi ketidakcepatan proses SIREKAP ini layak disebut sebagai kelebihan ke-enam, yakni LEBIH LAMBAT.
Kesimpulannya, dengan melihat beberapa “kelebihan” (lebih dari 5 point) diatas, yakni : 1. Lebih Tidak Akurat, 2. Lebih Berbahaya, 3. Lebih Subyektif, 4. Lebih Tidak Transparan, 5. Lebih Misterius dan 6. Lebih Lambat, memang sangat Layak bahwa selain Audit Sistem / Teknis yg saya usulkan, SIREKAP KPU ini harus dilakukan juga Audit Investigatif Keuangan / Anggarannya, karena meski yg digunakan adalah Hasil Manual, namun SIREKAP sudah menghabiskan Anggaran yg sangat besar dan Itu semua adalah Uang Rakyat …
*)* *Dr. KRMT Roy Suryo – Pemerhati Telematika, Muktimedia, AI & OCB Independen*