PeristiwaPolitik

Koordinator Pemantau Pemilu : Kami Menemukan Kendala Pemungutan Suara Pada Pemilu 2024

Koordinator Pemantau Pemilu : Kami Menemukan Kendala Pemungutan Suara Pada Pemilu 2024

Koordinator Pemantau Pemilu : Kami Menemukan Kendala Pemungutan Suara Pada Pemilu 2024

 

Jakarta, 15 Februari 2024

 

Setelah dilakukan pemantauan di 1.571 Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh 2.082 Pemantau di seluruh Indonesia, Pemantau pemilu yang bergerak di bawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mengungkap temuan sejumlah kendala pemungutan suara pada pemilu 2024, salah satunya terkait logistik.

 

 

sejumlah kendala pemungutan suara pada pemilu 2024.

 

 

Pihaknya menemukan kendala tersebut berdasarkan empat indikator.

Dia menjelaskan empat indikator tersebut yakni kelengkapan logistik pemungutan suara, pemasangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di papan pengumuman, adanya alat peraga kampanye (APK) di sekitar TPS dan penghitungan surat suara sebelum pemungutan suara dimulai,hal tersebut sampaikan Farid Fathur selaku Koordinator pemantau pemilu, pada konferensi pers yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, hari Kamis (15/2/2024).

 

Farid Fathur (Koordinator Pemantau Pemilu). konferensi pers yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, hari Kamis (15/2/2024).

Fathur mengatakan, Dari 1.571 TPS yang dipantau terdapat 41 TPS (3 persen) yang mengalami kendala dalam melengkapi seluruh perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

Fathur mengungkap,kendala dalam perlengkapan pemungutan suara ini semisal tidak adanya alat bantu bagi disabilitas, jumlah surat suara yang kurang sesuai dengan jumlah DPT, adanya kotak suara yang tertukar antar TPS dan kondisi banjir yang mengakibatkan pengiriman perlengkapan pemungutan suara tidak datang secara bersamaan.

Selain itu,terdapat kendala di 51 TPS karena tidak memasang DPT di papan pengumuman atau tempat informasi di TPS, katanya.

 

Tidak dipasangnya DPT disebabkan oleh ketersediaan ruang pengumuman yang tidak cukup sehingga hanya memprioritaskan informasi tentang calon presiden dan wakil presiden dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara, takut basah karena kondisi hujan serta KPPS tidak mengetahui kalau salinan DPT perlu dipasang di papan pengumuman, lanjut farid.

Terdapat 26 TPS atau sebanyak 2% yang dalam radius 100 meter masih terdapat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang atau tersebar di sekitar TPS, tutur dia.

Farid menjelaskan, APK tersebut masih terpasang di rumah warga, menempel di tembok sekitar TPS dan menempel di kendaraan atau gerobak milik warga.

Koalisi Pemantau Pemilu pun menemukan terdapat 44 TPS (3 persen) yang tidak menghitung terhadap surat suara sesaat setelah mengeluarkan surat suara dari kotak suara sebelum dilakukan pemungutan, kata Farid Fathur.

Tidak diperiksanya jumlah surat suara yang diterima dengan cara menghitung ulang ini karena pemungutan suara sudah masuk pada waktunya sehingga langsung dilakukan pemungutan suara. pungkasnya.

Terdapat 61 TPS atau 4 persen saksi tidak mendapatkan salinan karena keterbatasan jumlah salinan, dianggap tidak perlu menerima salinan dan hanya mendapatkan salinan untuk DPTb, tutur Farid.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengawas TPS memberikan saran perbaikan di 441 TPS atau 28 persen.

Selain itu , ada 247 TPS sebanyak 16 persen saksi yang menyampaikan keberatan saat pemungutan suara berlangsung. Menurutnya saksi yang menyampaikan keberatan terkait dengan berbagai aspek di antaranya, teknis pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai prosedur, keterlambatan dimulainya pemungutan suara.

Sedangkan, terkait dengan jumlah hitungan pemilihan presiden dan wakil presiden, tentang menambah volume pengeras suara, perbaikan layout TPS setelah direlokasi karena hujan, kotak suara yang wajib disegel sebelum pemungutan suara,pengecekan surat suara yang salah masuk kotak suara sesuai jenis pemilihan, tutup Koordinator Pemantau Pemilu tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button