Opini

Larangan Dimasa Tenang Pemilu Di H – 3 Dilanggar Produser Dirty Vote, Bagaimana Dengan Tuan Kaesang?

Larangan Dimasa Tenang Pemilu Di H - 3 Dilanggar Produser Dirty Vote, Bagaimana Dengan Tuan Kaesang?

Larangan Dimasa Tenang Pemilu Di H – 3 Dilanggar Produser Dirty Vote, Bagaimana Dengan Tuan Kaesang?

 

Oleh : Damai Hari Lubis
( Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)

 

Jakarta, 14 Februari 2024

 

Setiap orang yang melanggar larangan yang tertuang di dalam Pasal 276 ayat ( 1 ) Jo. 287 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 5 ) UU RI. Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu/ UU. Pemilu, maka setiap WNI yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan ancaman sanksi Jo. Pasal 492 Jo. Pasal 493 UU. Pemilu.

Ramai saat ini, pasal pasal UU. tersebut yang menyangkut perbuatan pelanggaran Pemilu, telah digunakan oleh pihak pelapor yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi), terhadap orang – orang yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter “DIRTY VOTE”. Adapun bunyi pasal – pasal dimaksud, sesuai dugaan pelanggaran sesuai kajian dan analisa hukum, sebagai berikut :

Isi Pasal 276 ;

1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ” ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (riga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Isi Pasal 287 :

1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (onduline ), media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh peserta Pemilu kepada masyarakat.

Isi Pasal 492 :

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU ( Kabupaten/ Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Isi Pasal 493 ;

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat ( 2 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam pasal 287 ayat 5 disebutkan, “media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

 

Pastinya fungsi hukum itu mesti berkepastian hukum selain berkeadilan, maka, jika sutradara/ produsen dan para pengisi acara film dokumenter Dirty Vote dilaporkan, disidik lalu diadili oleh sebab tuduhan pelanggaran pemilu di masa tenang, maka keliru menurut yurisdiksi hukum atau bukan merupakan domain untuk dilaporkan oleh pelapor di ranah Polri, harus melibatkan lebih dulu Bawaslu, karena bukan pelanggaran di ranah sistim hukum yang terdapat pada UU. KUHP maupun UU. ITE. Melainkan lex specialis UU. Pemilu.

Sehingga Penyidik Polri harus mengeluarkan SP 3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan ), seperti SP.3 yang pernah mereka terbitkan terhadap Sukmawati Soekarno Putri pada Tahun 2008 atas laporan Bawaslu.

Adapun alasan hukum dari pihak Polri, selain bukti ijasah SMA Palsu Sukmawati, tidak pernah menggunakan ijasah ( palsu ) yang asli, juga debatebel ditengah publik ( masyarakat hukum ), bahwa, “alasan Ijasah palsu yang digunakan adalah menyangkut kepentingan Pemilu sesuai UU. Pemilu yang lama, sehingga daluwarsa menurut sistem hukum saat itu ( 2008 ), yakni Undang – Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD”.

Lalu, saat ini bagaimana dengan Tuan Kaesang, Ketum PSI, Anak Jokowi Presiden RI.

Karena, Kaesang Pangarep diduga kemarin (hari pertama masa tenang), juga diduga telah melakukan pelanggaran, lantaran dirinya mengunggah foto-foto kampanye saat masa tenang, sama dengan tuduhan pelanggaran tehadap produsen Dirty Vote, hanya beda ayat saja.

Oleh karenanya, kelak tindakan hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. mesti sama dengan kualitas hukum atas tindakan hukum terhadap Produsen film dokumenter Dirty Vote kepada diri Kaesang, baik dalam proses serta dalam penegakan hukumnya. jangan tebang pilih. Oleh sebab hukum Negara Republik Indonesia tidak mengenal tebang pilih, melainkan equality before the law sesuai sistim konstitusi dasar Negara Republik Indonesia ( rule of law ).

Dan secara perspektif asas – asas hukum pidana, sekali-pun tidak ada subjek pelapor atau pengaduan terhadap Tuan Kaesang, Bawaslu harus segera memprosesnya, laporkan ke penyidik Polri, sebelum pelanggaran masuk masa kadaluarsa yang hanya 14 hari, oleh sebab pelanggaran yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep Bin Joko Widodo adalah perbuatan delik pidana formil ( tidak perlu membuahkan akibat ) serta bukan merupakan delik aduan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button