Menjelang Pencoblosan,Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan Bawaslu
Menjelang Pencoblosan,Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan Bawaslu
Menjelang Pencoblosan,Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan Bawaslu
Jakarta, 13 Febuari 2024
Jelang hari pencoblosan Presiden Joko Widodo terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 sebagaimana dikutip dari laman Dikutip jdih.setneg.go.id yakni :
a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi
birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum;
Ada 17 kelas jabatan yang mendapatkan tunjangan kinerja pegawai mulai dari kelas 1 sebesar Rp1.968.000 hingga kelas 17 mencapai Rp29.085.000.
Pasal 2 :
Ayat (1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Ayat (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Lalu pada Pasal 6 ayat (1) huruf a di Perpres itu, disebutkan pula tunjangan tidak dapat diberikan jika pegawai tidak mempunyai jabatan tertentu. Lalu pada huruf b, diberhentikan utuk sementara atau dinonaktifkan.
Pasal 6
Ayat (1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Ayat (2) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 12 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut, berbunyi :
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 122
Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 266) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Sementara itu pada pasal 13 ;
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O17 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14 ;
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
.
Perpres tersebut ditandatangani pada Senin, 12 Februari 2024.