Uncategorized

Mari Pantau Jalannya Pesta Demokrasi Bersama Pemilu.co

Mari Pantau Jalannya Pesta Demokrasi Bersama Pemilu.co

Mari Pantau Jalannya Pesta Demokrasi Bersama Pemilu.co

 

Jakarta, 11 Febuari 2024

 

Pemilu 2024 sudah dalam hitungan beberapa hari lagi.

Agar proses penyelengaraan “pesta Demokrasi” dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 2 yang berbunyi : Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

 

 

 

Serta pasal 3 Undang-Undang yang sama (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) , yang berbunyi :

penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:

a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. efektif; dan
j. efisien.

 

 

Diperlukan peran serta berbagai pihak,diantaranya yakni Lembaga Pemantau Pemilu.

Terkait Pemantau Pemilu telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023 Tentang Pemantauan Pemilu, dalam pasal 1 ayat 5 ,berbunyi ; Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

 

 

Salah Satu pemantau pemilu yakni Media Keadilan Sejahtera yang mana merupakan Holding dari Media Siber Law-justice.co dan Persuasi.id berkerjasama dengan webbase aplikasi pemilu.co merupakan system recruitment volunteer, C1 Hasil Tabulasi juga AI hellicopter view yg mampu mengkontrol hasil nyata suara pemilih di tiap provinsi, kota/kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat terbawah TPSnya.

 

PT. Media Keadilan Sejahtera , sebagai pemantau pemilu ,telah terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu ,dengan Nomor 58/PM.05/K1/01/2024

 

PT. Media Keadilan Sejahtera , sebagai pemantau pemilu ,telah terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu ,dengan Nomor 58/PM.05/K1/01/2024 dan pengurus dibelakangnya juga bukan orang baru tapi para aktivis yang kritis sejak lama, ada Roy Tumpal, Gunaris, Farid Fathur, Nedi Setiadi, Yacob SH, dan juga Anung Nurhidayah

 

 

Anung Nurhidayah ( pertama dari kiri ) Saat Mengambil Sertifikat Akreditasi Di Kantor Bawaslu Jakarta, pada 2 Febuari 2024 lalu.

 

Kenapa Harus Pemantau Pemilu? Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023 Tentang Pemantauan Pemilu, pasal 2 ayat (1) , pasal 3 ayat (1 ) pasal 3 ayat (2)huruf C , pasal 3 ayat (3).

Pasal 2

Ayat (1) Pemantau Pemilu meliputi:

a. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah;

b. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;

c. lembaga pemilihan luar negeri; dan

d. perwakilan negara sahabat di Indonesia.

 

Pasal 3

Ayat (1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:

a. bersifat independen;

b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan

c. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu,Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

(2) Registrasi dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa akreditasi.

 

Adapun dasar-dasar kewenangan Pemantau Pemilu dalam melihat dan mencatat di dalam proses pemilu sampai dengan proses rekapitulasinya, sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019, yakni ;

Pasal 52 ayat (2) huruf e yang berbunyi ;

e. dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu, ketua KPPS menunjukan
Surat Suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir, selanjutnya :…

Lalu pada Pasal 52 ayat (4) huruf b, huruf c berbunyi ;

b. menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS,anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;

c. menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas; dan…

 

Lalu pada pasal 52 ayat (7) , ayat (8) berbunyi ;

Ayat (7)

Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi yang hadir, dan formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS, serta salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK-KPU setelah rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara berakhir.

Ayat (8)

Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa foto atau video.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button