Opini

JIS Fix 3, 5 Juta 10 Februari 2024 Estimasi Jumlah Penolak Pemilu Curang

JIS Fix 3, 5 Juta 10 Februari 2024 Estimasi Jumlah Penolak Pemilu Curang

JIS Fix 3, 5 Juta 10 Februari 2024 Estimasi Jumlah Penolak Pemilu Curang

 

Oleh : Damai Hari Lubis ( Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 )

 

Jakarta, 8 Febuari 2024

 

KPU Mesti ekstra super hati – hati, jika ada pihak pihak sindikat atau bandit memberikan order pemilu curang. Maka mesti tegas menolaknya bahkan melaporkan sebagai bentuk kecurangan ( black campigne ).

Oleh sebab fenomena tahun politik 2023 – 2024 sudah banyak ditemukan oleh publik gejala – gejala kecurangan serta berbagai pelanggaran yang ditengarai ada sinyal kuat keterlibatan KPU. Paling tidak pembiaran oleh KPU.

Sebut saja gejala gejala kecurangan dan pelanggaran yang ada menuju pemilu ( Pilpres,Pileg 2024 ) yang ada, diantaranya :

1. Jokowi cawe – cawe tanpa kejelasan payung hukum. Dan tanpa teguran oleh KPU ( Pembiaran perilaku curang atau pelanggaran sistim hukum ) ;
2. Proses hukum Gibran menjadi Cawapres di MK ;
3. Pemilu di Taipei sudah dilaksanakan pada Tahun 2023 ;
4. DKPU Menjatuhkan sanksi keras yang terkahir sebanyak 2 X kepada Ketua KPU. Tanpa diketahui apa sanksi hukum tersebut dipatuhi ;
5. Data pemilih bodong berjumlah 1, 2 juta suara diakui ditemukan oleh KPU.

Dan lain-lain yang terdeksi oleh publik terkait pelanggaran Pemilu, baik yang diadukan atau tidak diadukan oleh sebab viral diberbagai media sosial namun didiamkan oleh KPU dan juga oleh Bawaslu sehingga dan selebihnya tidak diketahui oleh sebab ketidaktransparanan yang seharusnya dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, sehingga dirasakan oleh publik, kinerja kedua lembaga tersebut tidak objektif, tidak proporsional dan tidak jujur atau tidak akuntabel serta tidak kredibel dalam menindaklanjuti adanya peristiwa pelanggaran dan atau kecurangan berdasarkan temuan publik dan kuat ditengarai diantara pelanggaran yang berupa black campaigne ( kampanye hitam ) yang disertai kecurangan, kesemuanya dilakukan oleh yang memiliki kekuasaan, dengan pola berencana, serta Terstruktur Sistematis dan Masif.

Oleh karenanya, KPU sebagai pelaksana penyelenggaraan pemilu pilpres dan pileg 2024, mesti bekerja secara Jujur dan Adil sesuai perintah sistim hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017.

Jika KPU diketahui melakukan pelanggaran atau pembiaran ( justifikasi ) terhadap kecurangan penghitungan perolehan suara pemilu capres dan pileg. Bisa dibayangkan jika sejumlah pengunjung JIS (Jakarta International Stadium), pada hari Sabtu, Tanggal 10 Februari 2024 dalam rangka Kampanye AMIN, yang sementara estimasi yang bakal hadir sesuai ticket yang habis berjumlah 3, 5 juta orang, lalu bagaimana jika rakyat simpatisan AMIN yang hadir di JIS plus simpatisan di seluruh tanah air yang merasa didzolimi oleh kecurangan pilpres dan kecurangan pileg, lalu lakukan protes terhadap kecurangan yang ditemukan kuat melibatkan KPU berdasarkan alat bukti yang cukup, lalu mereka turun ke jalan-jalan di setiap kota di seluruh tanah air !?

Model atau pola turunnya massa tersebut, oleh sebab adanya eksistensi peristiwa sejarah politik kehidupan bangsa – bangsa di dunia, maka kecurangan oleh penguasa yang identik dengan kedzoliman akan melahirkan makna filosofis yang dikenal dengan istilah, “suara rakyat suara Tuhan” ( vox Populi vox dei ), lalu filosofi dimaksud akan direpresentasikan oleh masyarakat bangsa ini, karena semata – mata demi kemuliaan dan tegaknya keadilan, serta hukum yang tertinggi adalah MELINDUNGI KEPENTINGAN RAKYAT ( Salus populi suprema lex esto ) dan ada kemungkinan lain disela – sela protes yang mengikuti salus populi suprema lex esto, yang tidak mustahil dapat tejadi dengan latar belakang kronologis peristiwa hukum yang ada, lalu menimbulkan peristiwa kegaduhan sosial ( chaotic ) karena mungkin saja diantara massa yang labil oleh sebab sesuatu yang selama ini pernah mereka rasakan dan pendam sebagai wujud korban sistim atau rezim, lalu disaat terjadi chaos selain emosi, juga karena faktor psikologis kerumunan/ psikologis keramaian ( psikologis massa ), lalu diantara anarko melakukan anarkis diikuti perilaku eigenrichting ( pengadilan massa ) terhadap para tokoh pejabat publik yang populer berkarakter antagonis dimata masyarakat.

Semoga, segenap pejabat publik yang berkuasa di negeri ini ( eksekutif, legislatif dan yudikatif ) terkait Pemilu Pilpres – Pileg 2024 Utama dan khususnya KPU Selaku Penanggung jawab penyelenggaran Pemilu yang bersih mesti menyadari terhadap bahayanya resiko kecurangan, sehingga masing – masing saling menahan diri untuk tidak melakukan kecurangan – kecurangan atau pelanggaran – pelanggaran pemilu dalam bentuk apapun, semua pihak termasuk timses mesti bersikap selain Jujur dan Adil, juga bertindak secara proporsional dan objektif, sehingga terhindar dari prediksi terjadinya chaos, jika ketentuan sistim hukum dikangkangi secara kasat mata dan bertukas-tukas (berulang-ulang) oleh kelompok yang punya kesempatan dan yang punya kuasa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button