Mengapa Pemantau Pemilu Dibutuhkan?
Jakarta, 2 Febuari 2024
Pemilu singkatan dari pemilihan umum kerap disebut sebagai pesta demokrasi.
Terkait Pemilu Di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 1 ayat satu undang-undang tersebut, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,anggota Dewan perwakilan Daerah,Presiden
dan Wakil presiden,dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pemilu memiliki 11 asas,hal tersebut sebagaimana tercantum dalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 2 yang berbunyi : Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Lalu pada pasal 3,Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. Proposionial;
h. Profesional;
i. efektif; dan
j. efisien.
Agar proses penyelengaraan Pemilu dapat berjalan dengan baik, diperlukan peran serta berbagai pihak,diantaranya yakni Pemantau Pemilu.
Pemantau pemilu sendiri memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan standar demokratis dan aturan yang berlaku. Mereka memiliki peran sebagai pengawas independen yang tidak terkait dengan pihak-pihak yang bersaing dalam pemilihan, sehingga dapat memberikan penilaian objektif terhadap seluruh proses.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1/2023, Pasal 20 ayat (1) Pemantau Pemilu mempunyai hak:
a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu;
c. memantau proses pemungutan dan penghitungan
suara dari luar tempat pemungutan suara;
d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota; dan
e.menggunakan perlengkapan untuk
mendokumentasikan kegiatan pemantauan Pemilu
sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
Ayat (2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu.
Sementara itu, dalam Pasal 21
Ayat (1) Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia ;
b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu;
c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan
pemantauan;
f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu
serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu;
h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Salah Satu pemantau pemilu yakni pemilu.co yang berkerjasama dengan Media Keadilan Sejahtera sebagai Observer Nasional.
Pemilu.co mendapat dukungan dari Organisasi Nasional dan Internasional yakni :
– Asian Network for Free Elections (Anfrel).
– Institute For Democracy and Economic Affair ( Ideas Malaysia ).
– KPU (terdaftar sebagai partner resmi).
– Bawaslu (terdaftar sebagai partner resmi).
Kafrua Hypersystem.
– Beberapa Alumni Perguruan Tinggi.
– 30-an Simpul Relawan .
Mengapa Pemantau Pemilu pemilu.co Dibutuhkan?
* Mengawal 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
* Mengawal suara yang masuk.
* Memastikan proses pemilu tetap pada jalur yang benar.
* Saling berbagi dan berkoordinasi terkait data-data kepemiluan dengan Bawaslu dari setiap tingkatannya mulai kabupaten/kota hingga pusat, baik secara manual maupun menggunakan teknologi komunikasi.
* Melakukan koordinasi dengan Bawaslu terkait informasi dan temuan dari pemantau, kemudian kolaborasi; penyuluhan; dan edukasi.
* Melakukan kontrol, pengawasan dan pembanding antara data C1 Hasil di sistem pemilu.co baik dengan data Sirekap maupun data C1 Hasil hitung manual di KPU.
* Bawaslu punya pengawasan partisipatif hingga sosialisasi partisipatif itu harus melibatkan pemantau pemilu dari kabupaten/kota hingga pusat.
* Sebagai wadah digital bagi semua C1 Hasil dari berbagai titik TPS.
* Melakukan komputasi atau perekapan menggunakan komputer sehingga data yang masuk ke sistem dengan data yang ditampilkan akan selalu cepat terbarui dengan data terkini.
* Sebagai wadah untuk saling membantu dan tidak melepaskan semua hitungan sepenuhnya dipercayakan kepada KPU yang bisa saja datanya salah, baik disengaja maupun karena kelalaian atau typo
* Pemantau pemilu tidak berhenti untuk mengkritik penyelenggara pemilu baik itu Bawaslu ataupun KPU agar terbangun perbaikan
* Daerah yang tidak perpantau adalah daerah yang tidak sehat