OpiniPeristiwa

Sudah Sepekan Posko Kampung Anti Narkoba Di Kota Tebing Tinggi Terbakar Belum Ada Perkembangan ,Polisi Dinilai Lambat

Sudah Sepekan Posko Kampung Anti Narkoba Di Kota Tebing Tinggi Terbakar Belum Ada Perkembangan ,Polisi Dinilai Lambat

Sudah Sepekan Posko Kampung Anti Narkoba Di Kota Tebing Tinggi Terbakar Belum Ada Perkembangan ,Polisi Dinilai Lambat

 

Jakarta, 1 Febuari 2024

Sebuah posko kampung anti narkoba di Kota Tebing Tinggi dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) pada malam Selasa. Selain posko yang terbakar, penjaga posko nyaris meninggal dunia akibat kebakaran.

Polres Tebing Tinggi Jangan Sampai Mendapat Tuduhan Sengaja Beri Kesempatan Terduga Melarikan Diri

Posko kampung anti narkoba yang dibakar OTK terletak di Jalan Datuk Bhandar Kajum, Gang Flamboyan, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Posko kampung bebas narkoba dibakar OTK pada malam Selasa sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, penjaga posko, Dedi Sastra (43 tahun), sedang tidur di dalam posko, sebagaimana dikutip dari  di inews

Dedi Sastra baru menyadari kebakaran ketika merasakan suhu panas dan rambutnya terbakar. Dengan segera ia berteriak meminta bantuan, sementara OTK yang menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri.

Beruntung, penjaga posko dapat keluar setelah warga menyadari teriakan dedi sastra dan segera memberikan pertolongan.

 

Peristiwa dibakarnya di Jalan Datuk Bhandar Kajum, Gang Flamboyan, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota tersebut mendapatkan perhatian dari Damai Hari Lubis (Ketua Aliansi Anak Bangsa)

 

 

Polres Tebing Tinggi mesti cepat tanggap objektif profesional dan proporsional, tidak memberi peluang, Terduga yang disangka membakar Posko Kampung Bebas Narkoba dengan bom molotov melarikan diri, sehingga menghambat gerak proses hukum yang seharusnya Contante Justitie, kata Damai Hari Lubis kepada redaksi persuasi.id pada hari ini Kamis (1/2/2024).

 

Damai melanjutkan, Selain, Polri dibawah kepemimpinan Jendral Listyo Sigit Prabowo, bertekad kuat, akan membangun kepemimpinan 2021-2024 dengan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSibilitas, dan transparanSI berkeadilan.

Pemaknaan abreviasi sendiri adalah proses pemendekan satu atau beberapa bagian leksem atau kombinasi leksem atau satuan leksikal abstrak dari bentuk – bentuk kata yang bersifat kongkret. Sehingga pada praktiknya bentuk baru yang berstatus kata presisi, lalu konkrit ( harus ) direalisasikan.

Sehingga presisi adalah bekerja secara profesional, proporsional, dan tidak berlama – lama, melainkan efektif dan efisiensi namun tetap mandiri serta mengutamakan objektifitas, tidak subjektif.

Dan dalam hubungannya dengan kasus laporan dibakarnya posko di wilayah Tebing Tinggi, sumut, Penyidik Polri tidak boleh subjektif dalam pemahaman yang bukan menjadi tupoksi, tidak boleh melihat posko itu milik golongan yang mana, siapa pimpinannya, atau apa afiliasi politik pihak pelapor pada tahun politik ini.

Menurutnya, Penyidik Polri dimana pun bertugas, wajib melepaskan diri daripada arah keberpihakan politik kepada pasangan kontestan capres-cawapres, atau arah keberpihakan kepada caleg maupun partai-partai.

Karena penyidik Polri sesuai sistim hukum ( UU. Polri ) adalah milik semua golongan, netralitas atau tidak dalam posisi keberpihakannya, karena anggota Polri dilarang subjektif melainkan tanpa pilih bulu, harus objektif serta berwibawa dan semata demi kepentingan penegakan hukum.

Penyidik Polri dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi, harus berprinsip, hanya bekerja oleh sebab adanya bukti telah terjadi peristiwa pidana, ada akibatnya ( kerugian harta benda atau luka fisik korban atau hilangnya nyawa ). Terlebih, peristiwa pidana ini bukan merupakan delik aduan yang mesti ada pihak pengadunya, namun peristiwa pembakaran ini masuk kategori delik biasa, maka tanpa adanya laporan pun semestinya wajib ditindaklanjuti, pungkas Damai.

Pada kenyataannya, peristiwa tindak pidana pembakaran posko di Tebing Tinggi ini, merupakan delik biasa, sehingga semestinya penyidik, langsung memproses perkaranya, terlebih mengingat selain laporan sudah seminggu lebih, serta nyata – nyata, pihak korban memiliki saksi – saksi, disertai barang bukti berupa bukti CCTV yang yang nampak gambar orang yang patut dicurigai sebagai pelakunya ( dader ). Sementara kenyataannya yang ada, proses pemanggilan terhadap saksi pelapor dan saksi setelah muncul desakan dari masyarakat korban, diantaranya melalui berbagai media berita, maka barulah kemarin, 31 Januari 2024 kedua orang saksi tersebut mendapat panggilan untuk dimintai keterangan melalui BAP, ungkap dirinya.

Maka pola kinerja polri seperti yang dilakukan Polres Tebing Tinggi ini, bukan cermin daripada slogan atau motto polri sebagai makna presisi yang mesti konkrit. Dan mengingat presisi adalah sejalan dengan ketentuan sistem hukum yang berlaku, karena pada hakekatnya presisi bukan hanya sekedar leksem atau sekedar motto Polri dalam bertugas sesuai fungsi Polri kombinasi antara melayani kepentingan masyarkat, menjaga keamanan dan membuat kenyamanan, namun juga merujuk pada asas hukum yang disebut Contante Justitie, sesuai Pasal 2 ayat (4) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni poses hukum yang cepat, sederhana dan biaya murah/ ringan, artinya dalam pelaksanaan proses hukum tidak boleh berlama – lama, yang dapat beresiko terduga pelaku melarikan diri, sehingga biaya negara menjadi mahal, oleh sebab membutuhkan proses pencaharian diri Tersangka. Maka oleh karenanya Polres Tebing Tinggi harus dalam waktu singkat sudah dapat menangkap subjek hukum Terduga atau Tersangka pelaku, tutup dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button