Gibran Digugat Di PN Surakarta, Dengan Gugatan Wanprestasi Atau Ingkar Janji
Solo, 1 Febuari 2024
Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat.
Bedasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, Walikota Surakarta sekaligus Cawpres nomor Urut 2 tersebut digugat oleh Almas Tsaqibbirru Re A , Dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Klasifikasi perkara Gugatan Wanprestasi termasuk wanprestasi atau ingkar janji, itu didaftarkan pada hari Senin (29/1/2024) lalu.
Sampai dengan berita ini dimuat (1/2/2024) belum ada informasi lebih lanjut yang ditampilkan dan SIPP PN Surakarta terkait gugatan tersebut.
Sebagai infomasi Almas Tsaqibbirru Re A diketahui merupakan mahasiswa Universitas Surakarta, yang melakukan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Yaitu, dengan menafsirkan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi, ‘… berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan infomasi yang redaksi persuasi.id dapatkan, Almas Tsaqibbirru Re A tinggal di daerah Ngoresan Kelurahan ,Jebres, Surakarta.