Tap MPR RI No. 6 Tahun 2001 Merupakan Norma Antisipatif Prabowo Menjadi Capres
Tap MPR RI No. 6 Tahun 2001 Merupakan Norma Antisipatif Prabowo Menjadi Capres
Tap MPR RI No. 6 Tahun 2001 Merupakan Norma Antisipatif Prabowo Menjadi Capres
Oleh : Damai Hari Lubis ( Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 )
Jakarta, 22 Januari 2024
Subtansial isi Tap MPR RI No. 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa jika disandingkan dengan logika dan hukum, maka karakteristik seorang Prabowo Subianto yang memiliki catatan biografi sebagai individu yang oleh Presiden Habibie berdasarkan Keppres Nomor : 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998 atau dipecat dari dinas militer ( ABRI/ TNI. AD ).
Keppres ini diterbitkan atas dasar memperhatikan Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Adapun SK. Menhankam tersebut dikeluarkan oleh sebab hukum adanya rekomendasi dari DKP ( Dewan Kehormatan Perwira ), yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara. Isinya adalah sederet pelanggaran Prabowo dan menjadikannya sebagai rekomendasi pemecatan Prabowo dari dinas ABRI ( Sekarang TNI.AD ).
Secara yuridis rekomendasi terkait tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Prabowo ini, jika merujuk UU. Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM keberlakuan sistim hukumnya adalah bersifat retroaktif atau berlaku mundur dan tidak memiliki kadaluarsa masa ancaman hukuman terhadap pelaku, terkecuali pelakunya telah meninggal dunia, dan hasil keputusan DKP pada prinsipnya menyatakan Prabowo adalah intelektual dader daripada kasus penculikan dan penganiayaan terhadap 13 orang aktivis, serta dikabarkan 13 orang korban penculikan ini ditengarai telah meninggal dunia, namun sampai saat ini, para korbannya tersebut tidak diketahui keberadaan jasadnya.
Maka unsur – unsur kategori pasal pasal yang dilanggar oleh Prabowo adalah Pasal 103 KUHPMiliter, dan oleh sebab dirinya adalah sebagai prajurit tidak patuhi perintah atasan dan melampaui kewenangan dan melanggar beberapa ketentuan, diantaranya Prabowo telah memerintahkan kepada bawahannya untuk melakukan perampasan hak dan kemerdekaan milik orang lain, sehingga patut dinyatakan melanggar Pasal 333 KUHP Jo. Pasal 55 (1) ke 2 Jo Pasal 328 KUHP.
Sehingga terhadap perilaku kejahatan Prabowo, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman hukuman Jo. Pasal 52 KUHP. Sehingga lama ancaman hukuman untuk Prabowo bisa mencapai 15 Tahun penjara.
Sedangkan isi TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa tersebut diantara isinya memuat secara tegas Tentang Etika Politik dan Pemerintahan yang mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat
Oleh karenanya berdasarkan TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001, seorang yang jatidirinya berkarakter model Prabowo, tentunya terlarang oleh sistim hukum kita untuk dapat menjadi bakal atau calon presiden, oleh sebab hukum latar belakangnya, sudah memiliki pertentangan dengan TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa, karena Prabowo sah secara dinas ketentaraan atau militer yang dinyatakan berdasarkan keputusan DKP dan SK. Menhankam adalah sebuah norma tertinggi bagi seorang prajurit militer, terlebih puncaknya dituangkan melalui Keppres RI. Dari seorang Presiden yang secara konstitusi dasar merangkap selaku panglima tertinggi, dan sesuai hukum yang berfungsi demi tegaknya keadilan dan demi kepastian hukum, dihubungkan dengan sistim hukum yang terdapat di dalam UU.HAM. yang keberlakuannya bersifat retro aktif serta tidak mengenal masa daluwarsa, oleh karenanya justru Prabowo sudah waktunya, bahkan sudah terlalu lama terhadap dirinya yang berstatus pelanggar HAM untuk dituntut oleh JPU di lembaga peradilan atas kasus penculikan 13 orang anak manusia hingga hilang tak tahu diketahui jasadnya sampai saat ini 26 tahun telah berlalu 1997 – 1998 sampai 2024 sesuai bukti – bukti hukum yang ada, yakni keputusan DKP dan SK. Menhankam termasuk Keppres yang nyata dan fakta sudah diberlakukan dan terbukti Prabowo diberhentikan dan menjalani pensiun saat dirinya berpangkat Letjen pada Tahun 1998.
Maka dapat disimpulkan TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 sebuah antisipatif karakteristik atau menghalangi tipikal seorang Prabowo menjadi Capres di negara RI.