Mediasi Warga Kampung Bayam Dengan Pihak Jakpro Telah Digelar, Ini Kata Kuasa Hukum Warga
Jakarta, 9 Januari 2024
Hari Senin (8/1/24) Sore dilaksanakan Mediasi (Restoreactive Justice) antara bapak Hikmat utusan dari Jakpro, Furqon perwakilan warga Kampung Bayam didampingi kuasa hukum Juju Purwantoro, yang difasilitasi oleh bapak Wahyudi Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Juju purwantoro ( kuasa hukum warga Kampung Bayam) mengatakan, Utusan Jakpro menerangkan bahwa warga kampung bayam terutama 4 orang para terlapor melakukan tindakan memasuki dan mengganti kunci unit kamar Rusun Kampung Bayam, adalah perbuatan pelanggaran hukum. Hal itu alasannya rusun belum diserahkan secara resmi termasuk fasiltas dan kunci-kunci kamarnya dari pihak Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta. Masuknya warga dan mengisi unit kamar dianggap bersalah, karena menyalahi dan tidak ada izin.
Sementara pihak Jakpro menghendaki warga untuk keluar sementara dari rusun, sambil menunggu persyaratan formal dengan Pemda selesai. Kemudian Jakpro menawarkan warga untuk sementara, pindah kembali ke Huntara atau rusun Nagrak, tanpa kepastian batas waktunya sampai kapan bisa kembali,kata Juju.
Sementara Furqon menjelaskan bahwa selama lebih 1 tahun warga ditelantarkan oleh pihak Jakpro. Selama ini tidak pernah ada informasi dan komunikasi sama sekali kepada warga. Furqon mengklaim, mereka sudah mencoba menghubungi pihak Jakpro dengan berbagai cara. Tentang tawaran pindah dari Rusun Kampung Bayam, Furqon menjelaskan akan dirundingkan lebih dulu dengan warga lainnya, tutur Juju selaku Kuasa Hukum warga kampung bayam ,sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi persuasi.id pada Selasa (9/1/2024).
Dia melanjutkan, Reskrim Polres Jakarta Utara Wahyudi, juga menyarankan agar warga bisa pindah dulu sementara ke Huntara atau Rusun Nagrak, sambil menunggu proses administrasi Rusun Kampung bayam clear seluruhnya. JiKemudian warga bisa pindah kembali menempati Rusun, karena unit tersebut memang sudah menjadi hak warga.
Sehubungan dengan adanya pernyataan Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Joko Agus Setyono, tentang warga Kampung Bayam telah menerima kompensasi, adalah tidak seluruhnya benar Khususnya bagi warga Kampung Bayam (terpogram). Keterangan tersebut menyesatkan, karena khusus bagi warga (terprogram), sejak awal rencana pembangunan, era Gubernur Anies Baswedan sampai selesainya Rusun, mereka sudah dijadikan mitra sebagai petani sejak awal. Dengan demikian setelah selesainya Rusun dibangun akhir 2022 seharusnya sudah diserahkan oleh Pj.Gubernur DKI Heru kepada warga, tanpa syarat apapun. Yang terjadi, faktanya 4 orang warga malah dipersekusi oleh Jakpro, menjadi korban dan harus berurusan dengan kepolisian, ungkap Juju.
Hingga warga eks Kampung Bayam harus bersedia pindah ke tempat yang telah disediakan,tutupnya.