HukumPeristiwaPress Release

Dilaporkan Oleh Sejumlah Pihak Ke Bareskrim Mabes Polri, Ini Respon Suryo

Dilaporkan Oleh Sejumlah Pihak Ke Bareskrim Mabes Polri, Ini Respon Suryo

Dilaporkan Oleh Sejumlah Pihak Ke Bareskrim Mabes Polri, Ini Respon Suryo

 

Jakarta, 3 Januari 2024

Pakar telematika Roy Suryo  dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, saat debat perdana cawapres, Jumat, 22 Desember 2023 lalu.

Adapun pihak pelapor adalah organisasi relawan PILAR 08. Kepala Bidang Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri mengatakan, tudingan Roy Suryo itu tidak berdasar. Apalagi, pihak KPU juga sudah membantah hal tersebut. “Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan. Padahal, semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Tapi, Roy Suryo tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar, kata Hanfi di Bareskrim Polri,pada Selasa (2/1/2024) kemarin.

Hanif melanjutkan, pelaporan yang dibuat pihaknya ini merupakan inisiatif murni, tanpa adanya dorongan dari siapapun. Dia menilai, pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik, hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalau tidak mendukung, ya sudah. Enggak usah menjadi penyebar berita bohong, enggak usah membenci, enggak usah menghasut, ujarnya.

Lebih lanjut Hanfi mengatakan, bila ada pelanggaran dari penyelenggara, maka sejatinya sudah ada pihak yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan.

Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslunya, pungkas dia.

Pelaporan yang dilakukan PILAR 08 terhadap Roy Suryo tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Didalam itu, Roy dianggap melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 207 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

 

Selain PILAR 08 Roy Suryo Juga Dilaporkan oleh Caleg PSI sekaligus Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Alasan Muannas melaporkan Roy Suryo. Tujuannya, untuk menghentikan fitnah di masyarakat terkait penggunaan mikrofon saat debat tersebut.

Dalam keterangannya, pada Rabu (3/1/2024), Muannas mengatakan, Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalo dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti.

Dia melanjutkan, upaya pelaporan ini juga dilakukan sebagai shock therapy bagi para pihak yang kerap menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024.

Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti, pinta Muannas.

Laporan Muannas Alaidid  tersebut teregister dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Roy dinilai melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

 

Tanggapan Roy Suryo Terhadap pelaporan terhadap dirinya.

 

Dirinya mengaku telah mendengar terkait adanya pelaporan itu, tim hukumnya sedang mempelajarinya.

Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini Tim Hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan tersebut, kata Roy Suryo saat dihubungi redaksi persuasi.id , hari ini Rabu (3/1/2024).

Akan segera menentukan Resmi dalam waktu dekat .

InsyaaAllah nanti atau besok akan ada Sikap / Tanggapan resmi dari Tim Hukum saya tersebut, jadi tunggu saja, kata pemilik nama asli Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo S.Kom, MM itu.

 

Kelanjutan Somasi Dan Klarifikasi Terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Saat ditanya terkait undangan klarifikasi sekaligus Surat Somasi ke 1 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ,Roy mengatakan,Nanti sekalian juga akan diinfokan,Karena ditangani oleh Tim yang sama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button