Opini

Refleksi Presiden Jokowi 2023 Ditutup Dengan Clue Kecurangan Atau Kebohongan ?

Refleksi Presiden Jokowi 2023 Ditutup Dengan Clue Kecurangan Atau Kebohongan ?

Refleksi Presiden Jokowi 2023 Ditutup Dengan Clue Kecurangan Atau Kebohongan ?

 

Oleh : Damai Hari Lubis ( Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)

 

Jakarta, 31 Desember 2023

Publish bukti yang diberikan Jokowi kepada seluruh bangsa ini dan dunia, dia turun tangan langsung buktikan cawe-cawenya kepada Gibran Rakabumi Raka dan Prabowo Subianto atau pasangan capres prabowo dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka bin Joko Widodo di pemilu Pilpres 2024.

Selaku Presiden RI Jokowi, telah mewakili KPU & BAWASLU atau tepatnya menyuruh keseragaman komentar atas pemilu 2024 sudah dimulai di Taipei, Taiwan, dengan clue, kira – kira begini bunyinya “memang KPU sengaja mengirimkan lebih awal kertas suara pemilu 2024 ke Taipei, karena kantor pos tutup, libur tahun baru yang cukup lama”.

Pernyataan yang demikian tersebut, substantif merupakan sebuah statemen politik Jokowi dan merupakan implementasi teguran keras kepada KPU dan BAWASLU dan otomatis menganulir pernyataan tidak sah oleh KPU atas pernyataan KPU sebelumnya kepada publik, dan selanjutnya Jokowi implisit bahkan dari kacamata hukum adalah eksplisit, yang materilnya sebuah pesan kuat, yakni ; “memerintahkan agar ikuti petunjuk ( clue ) dirinya demi keseragaman” dalam menyikapi atau memberikan pernyataan kepada semua lembaga yang ada di republik ini, termasuk kepada Tito selaku Mendagri dan Menlu .

Walau, kecurangan di Taipei, secara hukum adalah kejahatan tindak pidana pemilu yang amat serius , selain melanggar hukum, juga kejahatan moralitas, yang levelnya ordinary, atau luar biasa yang dapat dipastikan dilakukan oleh lembaga publik, dengan cara transparansi, karena sudah diketahui publik domestik dan internasional.

Idealnya secara yuridis, Jokowi memerintahkan pelaku kejahatan tindak pidana pemilu dimaksud dan para penyertanya di Taipei dihukum seberat beratnya, diseret dibawa ke Indonesia berdasarkan Asas Nasional Aktif ( Pasal 5 KUHP ). Bukan malah melindungi para penjahat yang terlibat delik pemilu Jom delik umum tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button