HukumPress Release

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Somasi Kepada Ketua KPU

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Somasi Kepada Ketua KPU

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Somasi Kepada Ketua KPU

 

Jakarta, 28 Desember 2023

 

Sebagaimana diberitakan, Roy Suryo (Pemerhati Multimedia Telematika Independen) menanggapi serius perkataan ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut dirinya sebagai Tukang Fitnah,terkait mikrofon cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres pekan lalu.

Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Ahad (24/12/2023) mengatakan, Menyitir dari Klarifikasi Wartawan mengenai Pemberitaan yg isinya adalah “Roy Suryo Tukang Fitnah” yang merupakan Perkataan dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Saya menyampaikan sebagai berikut,

Saya sendiri tidak mengetahui, Apa dasar, Latar belakang dan Niat dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang mengucapkan (atau menuliskan) perkataan “ROY SURYO TUKANG FITNAH”,kata Roy.

Dia melanjutkan, Saat ini Tim Hukum saya sedang Mengkaji langkah-langkah apa yg akan kami tempuh terhadap Perkataan (atau Tulisan): “ROY SURYO TUKANG FITNAH” yang disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengingat pemahaman mengenai Kata TUKANG adalah Seorang Ahli atau Seorang yang memiliki kebiasaan & diakui tentang sesuatu.

 

SalahSatu definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti TUKANG adalah Orang yg pekerjaannya melakukan Sesuatu secara Tetap, misalnya Tukang Kayu / Tukang Mebel Atau bisa juga terdapat arti lain: yaitu Orang yang biasa melakukan Sesuatu yang kurang baik, misalnya (Tukang) Mabuk, Serobot, Copet, Tadah, Catut, ungkapnya.

Kajian Tim Hukum saya, Perkataan dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dimaksud Terindikasi terjadinya Pencemaran Nama Baik atau Fitnah terhadap diri saya yang dapat dimintai Pertanggungjawaban sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,tegasnya.

Roy Suryo Merespon Balik Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Yang Mengatakan Roy Suryo Tukang Fitnah

 

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Somasi Kepada Ketua KPU

 

Terkait hal itu, Ristan BP Simbolon SH MH, Erdiana SH MH, Mulyono SH MHum, Allen Gatan SH,
Hilda Warokah SH dan Najmi Salsabila Gahara SH, para Advokat yang tergabung dari Kantor Hukum idcc & Associates selaku Tim Kuasa Hukum dari Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo S.Kom, MM ( Roy Suryo ), mengajukan undangan klarifikasi sekaligus Surat Somasi ke 1 kepada ketua KPU Hasyim Asy’ari.

 

Berdasarkan release yang diterima oleh redaksi persuasi.id pada hari Rabu (27/12/2023) malam, bahwa pihak kuasa hukum Roy telah mengkonfirmasi terhadap wartawan dan media berita yg menuliskan bahwa BENAR saudara telah menyampaikan dan atau menuliskan kalimat (kata-kata): “ROY SURYO MEMANG TUKANG FITNAH” tersebut di hadapan publik; dan ini jelas adanya tidak pidana delik Pencemaran Nama Baik, atas hal itulah Kuasa Hukum Roy Suryo ini memberikan Surat Somasi kepada Ketua KPU.

 

Dalam Surat Somasi sekaligus undangan klarifikasi tersebut, mereka ( kuasa Hukum Roy Suryo) mengharapkan Ketua KPU untuk hadir dan memberikan klarifikasinya, pada Hari, tanggal Rabu, 03 Januari 2024,Pukul, 10: 30 WIB s/d selesai, Tempat di Kantor Hukum IDCC & Associates; Graha Irama Build, lantai 11 suite B-C, Jl. H.R Rasuna Said ,Blok X-1, Kav. 1-2, Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Kuasa Hukum Roy Suryo menilai Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3)-UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 1365 KUHPerdata

 

 

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Akan Mengambil Langkah Hukum

 

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo akan mengambil langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata dan atau mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika surat undangan klarifikasi & Somasi ke 1 tidak mendapatkan respon dari ketua KPU .

 

Bahwa Kami berharap agar Surat Undangan dan Somasi ke-1 ini dipandang penting untuk ditanggapi, mengingat bahwa tidak menutup kemungkinan klien kami akan mengambil langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata dan atau mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi, dan tindakan hukum yang terjadi adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,tutup keterangan tertulis kuasa hukum Roy Suryo.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button