Indra Charismiadji Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan AMIN Ditahan Kejari Jakarta Timur , Azis Yanuar : Tim Hukum Nasional Amin Sedang Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Indra Charismiadji Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan AMIN Ditahan Kejari Jakarta Timur , Azis Yanuar : Tim Hukum Nasional Amin Sedang Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Indra Charismiadji Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan AMIN Ditahan Kejari Jakarta Timur , Azis Yanuar : Tim Hukum Nasional Amin Sedang Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Jakarta, 28 Desember 2023
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji terkait dugaan tindak pidana perpajakan dan TPPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan, Indra sengaja tidak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun. Dia juga tak menyetorkan PPN tahun 2019 dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12:30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani, Mahfuddin.
Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya dan Ike sebagai pengelola diduga dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Tindakan itu dilakukan sejak Januari hingga Desember 2019,Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418 ungkap Mahfuddin.
Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani
Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT- 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Mahfuddin ,dalam keterangan tertulisnya.
Selain Indra, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menahan Ike Andriani.
Untuk Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, terang Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra tersebut.
Dia melanjutkan, Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani dengan berkas perkara terpisah diduga melanggar: Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Indra dan Ika juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya juga dikenai Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Semetara itu, Tim Hukum Nasional Amin melalui Tim Hukum Nasional DKI Aziz Yanuar, mengatakan bahwa Hukum Nasional Amin sedang mengajukan permohonan penahanan
Lagi ajukan permohonan penangguhan penahanan, kata Aziz Yanuar kepada redaksi persuasi.id pada hari ini Kamis (28/12/2023).