Kajian HukumOpini

Mau Dimana Melaporkan Zulhas Bawaslu Ataukah Ke Penyidik Polri?

Mau Dimana Melaporkan Zulhas Bawaslu Ataukah Ke Penyidik Polri?

Mau Dimana Melaporkan Zulhas Bawaslu Ataukah Ke Penyidik Polri?

 

Jakarta, 20 Desemeber 2023

 

Beredar video Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sekaligus menteri Perdagangan, pada saat acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada selasa, (19/12/23), di Kota Semarang, Jawa Tengah, dibuka oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Rakernas yang dihadiri ratusan peserta tersebut, dalam sambutannya Zulhas sambil berkelakar mengungkapkan : “kini ada masyarakat ada yang diam usai surat Al-Fatihah dibacakan saat shalat Magrib — seharusnya langsung membaca aamiin.”

“Saya keliling daerah Pak Kiai, sini aman, Jakarta nggak ada masalah. Yang jauh-jauh ada lho yang berubah. Jadi kalau salat Magrib baca ‘waladholin, baca Al-Fatihah, waladholin’, ada yang diem sekarang, Pak. Ada yang diem, loh kok lain,” ujar Zulhas, disambut riuh tawa hadirin.
Menurutnya, orang-orang yang terdiam usai bacaan ‘waladholin’ itu karena “mereka cinta pada capres Prabowo Subianto.”

“Ada yang diam sekarang banyak, saking cintanya sama Pak Prabowo itu,” katanya.
Kemudian, Zulhas juga mencontohkan kini banyak orang yang ketika gerakan ‘tahiyatul akhir’ dalam shalat menunjukkan dua jari.

“Itu kalau tahiyatul akhir awalnya gini (nunjuk satu jari) sekarang jadi gini (nunjuk dua jari),” terang Zulhas kemudian ditimpali tawa peserta rakernas.

 

Pernyataan Zulhas tersebut mendapatkan tanggapan dari Damai Hari Lubis

 

Damai yang merupakan Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 menilai Zulhas Sang Menteri Kabinet Jokowi melakukan kejahatan verbal yang masuk delik biasa dan bagian dari tindak pidana formil, sehingga tidak perlu akibat, bahkan saat ini nampaknya kausalitas perilaku buruk Zulhas sudah merupakan tindak pidana formil materil, oleh karena timbul reaksi publik, umumnya dari kelompok masyarakat muslim, parameter teropong dari keterusikan golongan muslim, hal keterusikan ini, dapat diketahui dari respon yang hingar bingar diberbagai media sosial, berbagai makian, dan sumpah serapah dialamatkan kepada Zulhas.

Dari sisi tinjauan hukum Zulhas melanggar delik biasa, maka tanpa diadukan atau dilaporkan pun, sebenarnya, dugaan tindak pidana yang menyangkut sebuah golongan, agama atau kepercayaan tertentu, yang umatnya milyaran di dunia ini, maka penyidik polri bisa memprosesnya melalui pasal 28 Jo. Pasal 45 Undang-Undang ITE atau Jo. Pasal 156 KUHP, oleh sebab Zulhas selain secara verbal, juga gunakan gestur tubuh, melalui jari nya. Yakni, kata Zulhas : “orang sekarang ada didalam ( saat ) sholat setelah bacaan alfatihah tidak menjawab ‘Aamiin ‘, tapi diam saja. Dan jari saat attahiyat pun pun bukan satu jari telunjuk, namun dengan 2 jari, sakin cintanya kepada Pak Prabowo”, kata Damai Hari Lubis kepada Redaksi persuasi.id pada hari ini Selasa (20/12/2023).

 

Dia melanjutkan, Maka publik dapat melaporkan perbuatan Zulhas dan delneming/ penyertanya ( yang memviralkan melalui perangkat ITE ) kepada penyidik polri atau kepada Bawaslu, karena ada hubungannya dengan black campaign, andai pihak polri dan Bawaslu yang tahu namun acuh, dengan temuan pelanggaran hukum ini.

Namun, jika publik melaporkan hate speech yang dirasakan ummat muslim ini, data empirik laporan akan stagnan, proses jalan ditempat, karena Zulhas yang beberapa kali dilaporkan dan diperiksa oleh KPK terkait beberapa masalah pidana ( korupsi ), nyata tanpa kabar berita, imunitas proses hukum. Maka publik jangan halusinasi, berharap Zulhas tangan kanan Joko Widodo, menjadi pesakitan di depan meja hijau,pungkas Damai.

Kecuali Pelapor menggunakan metode proses hukum “peran serta masyarakat”, yakni pelapor mendapat support dengan pola, “turun rame – rame”, yaitu lautan manusia mirip saat 411 ( 4 November 2016 ), di Monas versi kasus yang menerpa Ahok,tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button