Hukum

Jaksa Masih Bungkam soal Dugaan Suap oleh Penyidik Kasus Senpi

Jaksa Masih Bungkam soal Dugaan Suap oleh Penyidik Kasus Senpi

 

Jakarta, 18 Desember 2023

 

Kasus kepemilikan senjata api yang diduga ilegal yang menjerat pengusaha Dito Mahendra hingga kini masih jalan di tempat. Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas yang disodorkan penyidik Polri karena dianggap belum lengkap, alias P19.

Sementara itu, di kalangan wartawan beredar kabar penyidik Polri mencoba menyuap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkasnya segera P21 (lengkap). Kabar ini mencuat setelah akun twitter @MataPolos memposting bocoran upaya penyuapan tersebut. Sejumlah media online pun sudah menurunkan kabar tersebut dalam beberapa berita.

Akun itu mencantumkan tangkapan layar percakapan whatsApp seorang yang mengaku bernama Budi dengan jaksa bernama Arya Satria. Arya adalah salah satu JPU pada kasus senjata api (Senpi) yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Budi menyebut telah terjadi suap oleh perwira menengah Polri berinisial AI dan satu anggotanya, bintara berinisial FB kepada jaksa berinisial N. Jaksa N ini adalah ketua tim JPU pada kasus Senpi tersebut.

Kedua polisi itu, sesuai unggahan twitter tersebut, memberikan uang Rp50 juta yang dibagi 9 amplop untuk anggota JPU. Tujuan suap, agar JPU segera menaikkan status berkas menjadi P21. Jumlah itu merupakan uang muka dari Rp250 juta yang disepakati sebelumnya.

“Selamat malam Pak Arya, kami mendapat informasi serta dokumentasi terkait adanya oknum Pamen Polri inisial AI dan satu anggotanya bintara inisial FB datang ke ibu N (jaksa memakai hijab dengan seragam bintang 1) dengan memberikan uang tunai rupiah yang sudah dibagi ke beberapa amplop dan sudah diterima 9 orang dalam perkara senpi ilegal yang sedang P19 di Bareskrim Mabes Polri. Untuk menjaga marwah kejaksaan agung harusnya praktik ini tidak terjadi karena merupakan tindak pidana korupsi,” demikian tangkapan layar WA Budi kepada Arya Satria, sebagaimana diunggah oleh akun @MataPolos.

Budi yang mengaku pegiat antikorupsi tersebut menyarankan kepada Jaksa Ary Satria untuk menghentikan praktik semacam itu, karena hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Dia juga mengatakan akan melakukan tindakan hukum dan berkoordinasi dengan KPK.

“Kami akan melakukan tindakan hukum dengan berkoordinasi dengan Jamwas dan Dirdik KPK, terkait hal ini,” kata Budi dalam tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @MataPolos tersebut.

Di akhir pernyataannya Budi menyarankan untuk membentuk budaya good and governance dan clean.

Senin (18/12/2023) Persuasi.id mencoba mengkonfirmasi Arya Satria dengan mendatangi KeJaksaan Agung. Namun yang bersangkutan tidak bersedia ditemui.

 

 

Saat dihubungi melalui telp, Arya enggan berkomentar lebih jauh. Dia minta kami datang ke kantornya. “Soal itu saya tidak bisa jelaskan via telepon. Silakan datang ke kantor besok,” ujarnya.

Ketua tim JPU Nur Ani juga tidak bisa dihubungi. Sampai berita ini diturunkan, pesan WA dan telepon redaksi sama sekali tak direspon. Redaksi yang menunggu yang bersangkutan di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) sejak pagi pun tidak ditemui.

Dokumen yang beredar di kalangan wartawan menunjukkan kasus ini sulit dinaikkan statusnya ke P21. Ada sejumlah pihak dari institusi tertentu yang hingga kini belum dimintai keterangan terkait kepemilikan Senpi.

Dito sendiri menyatakan status senpi yang dimilikinya berdokumen lengkap. Dia juga siap menunjukkan surat-surat yang menyatakan legalitas senjatanya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button