Kajian HukumOpini

Bawono Kumoro : Anies Tak Etis Menonjolkan Penderitaan Orang Lain Untuk Bahan Kampanye, Damai Hari Lubis : Anies Concern Konstitusi Menyampaikan Kebenaran

Bawono Kumoro : Anies Tak Etis Menonjolkan Penderitaan Orang Lain Untuk Bahan Kampanye, Damai Hari Lubis : Anies Concern Konstitusi Menyampaikan Kebenaran

Bawono Kumoro : Anies Tak Etis
Menonjolkan Penderitaan Orang Lain Untuk Bahan Kampanye, Damai Hari Lubis : Anies Concern Konstitusi Menyampaikan Kebenaran

 

Jakarta,18 Desember 2023

 

Pengamat Politik, Bawono Kumoro menyoroti gestur capres Anies Baswedan saat debat capres di kantor KPU RI pada Selasa (12/12/2023) malam.

Menurut Bawono, cara yang dilakukan Anies tak etis dilakukan lantaran terkesan menonjolkan penderitaan orang lain untuk bahan kampanye.

Apabila maksud utama dari Anies ingin menunjukkan diri sebagai calon presiden yang memiliki concern terhadap persoalan hak asasi manusia, cukup untuk disampaikan saja secara verbal apa, contoh kasus mana, tanpa harus turut membawa keluarga korban di panggung debat agar tidak terkesan memanfaatkan kondisi korban untuk agenda politik Pemilu 2024,” kata Bawono, Rabu (13/12/2023).

Strategi anies dengan membawa orang tua almarhum Harun dalam debat kemarin berlebihan,tegasnya.

Sedangkan, posisi Prabowo yang disudutkan Anies dinilai Bawono lebih kalem karena memberi jawaban secara proporsional, tidak berlebih dan lugas dalam bertutur.

“Prabowo juga tentu saja mengungkapkan apa yang menjadi visi-misi rencana ke depan apabila terpilih sebagai presiden,” tutur Bawono.

 

Pernyataan Bawono Kumoro itu pun mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak,salahsatunya, Anggota Tim Hukum Nasional AMIN

Statemen politik Bawono ini, jelas blunder dari sisi hukum. Dia tidak pahami makna kebebasan berpendapat sebagai HAM serta apa yang dimaksud alat bukti menurut hukum,kata Damai kepada redaksi persuasi.id pada hari ini Senin (18/12/2023).

Dia melanjutkan,Dalil hukum Bawono blunder, karena pada prinsipnya, didalam negara yang segala sesuatunya berdasarkan konstitusi, maka otomatis hukum mengatur semua sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan kata lain, politik tetap mesti mengacu pada hukum. Dengan makna lain, bahwa hukum tidak berposisi dibawah kendali politik atau kekuasaan, melainkan sebaliknya.

Bahwa ketika Anies dalam debat Capres pada 12 Desember 2024 menyampaikan sesuatu fakta peristiwa terkait hilangnya nyawa anak manusia seorang WNI usia 15 Tahun yang bernama Harun Al Rasyid, akibat adanya faktor opzet ( dolus ) atau unsur – unsur dengan sengaja delik dilakukan, lalu Anies membawa orang tua korban, dihadapan publik, hal ini merupakan kelengkapan alat bukti ( saksi orang ), atas “hilangnya nyawa orang”, akibat kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan benda – benda pemukul oleh kelompok aparat, yang berperilaku “mirip gerombolan penjahat”, ungkap pria yang biasa disapa “DHL” itu.

Justru idealnya, KPU membolehkan untuk memutar lengkap peristiwa yang mengakibatkan tewasnya bocah , anak muda yang tak bersalah. Bukti ini amat penting, agar calon pemimpin bangsa ini tidak boleh berkepribadian inkonsisten atau labil tidak concern dalam menuntut pelanggaran HAM terkait faktor sengaja dengan maksud, menghilangkan nyawa orang lain termasuk menyinggung segala kasus kejahatan, termasuk kasus “penculikan orang”,ujar DHL.

Maka, kesemua penyampaian fakta oleh Anies ini, secara perspektif logika hukum hukum, patut dinyatakan sebagai mewakili, daripada suara publik umumnya, yang ingin agar hukum berfungsi sesuai tujuan hukum, yakni kepastian dan keadilan, serta fungsi utilitas atau daya guna hukum, agar dipenuhi. Sehingga tidak ada sesuatu yang salah, karena prinsipnya hak Anies maupun hak setiap individu untuk berkebebasan menyampaikan pendapat dan tentang hal yang menyangkut kebenaran dimuka umum, tanpa dibatasi ruang dan waktu,kata Anggota Tim Hukum Nasional AMIN tersebut.

Fakta hukumnya, memang ada korban nyawa akibat kekerasan dan ada orang tua korban ditampilkan, sehingga justru melengkapi makna adanya perbuatan tindak pidana materiil, yakni ada fakta akibat peristiwa delik/ tindak pidana,katanya lagi.

Sehingga perspektif logika hukumnya, andai para aparatur negara sebagai pelaku delik terhadap Alm. Harun Al Rasyid bocah 15 Tahun yang kehilangan nyawa, dilakukan proses hukum sesuai rule of law. Tentunya Anies, tidak layak menyuarakan lagi terhadap tragedi adanya korban kekerasan oleh kelompok aparatur ( perangkat eksekutif ), sebagai implikasi peristiwa diajukannya gugatan/Jurdicial Review di MK di Tahun 2019 oleh Prabowo dikarenakan adanya temuan kecurangan yang dilakukan dalam pemilu Pilpres 2019. Tentu saja Anies keliru atau mengada – ada membawa dan mengungkit peristiwa hukum a quo in casu, ke ruang publik ( debat capres 12 Desember 2023 ), tegas Damai.

Oleh sebab hukum, justru pada kenyataannya apa yang disampaikan Anies saat debat capres sehubungan dengan kematian anak tak bersalah yang tidak memiliki kejelasan atau kepastian hukum , telah mewakili kepentingan anak bangsa secara general, yang merasa absolut membutuhkan narasi seorang Capres Anies untuk menyampaikan kegundahan hukum dirinya, selain sebagai hak hukum Anies sebagai individual publik, sesuai sistim konsitusi, dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum. Sehingga kata kuncinya, apa yang hendak diharapkan terkait tanggung jawab moralitas politik dan hukum dari seorang Prabowo Subianto yang notoire feiten ( sepengetahuan umum ) “setelah tragedi hukum tersebut, justru memiliki kekuatan” setidaknya mendorong aparatur yang berwenang, menyikapi intensif perkara yang belum mendapatkan kepastian serta keadilan dimaksud,lanjutnya.

Menurut Damai, Nyatanya, bakal capres telah kembali di 2024 tersebut, nampak oleh kacamata publik, tanpa beban moral apapun, bergeming, acuh kepada peristiwa yang terkait ” ekor ” dari upaya dirinya ( Prabowo ) untuk menemukan kepastian ( rechmatigheit ) dan berkeadilan ( gerechtigheid ) melalui adanya bukti permohonan uji materi/Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi pada 2019. Bahwa menurut sistim hukum, penyebab kematian sang bocah adalah pelanggaran HAM yang tuntutannya restro aktif, selain perkara kejahatan yang serius, kategori ekstra ordinary, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman bagi para pelakunya dengan hukuman mati. Bahkan sejatinya bangsa ini jujur, membutuhkan figur Anies sebagai Capres yang memenangkan kontes pemilu pilpres di Tahun 2024 agar perkara pembiaran hukum dan kriminalisasi oleh oknum penguasa rezim ini, mendapatkan pertanggungjawaban hukum. Dan selebihnya realitas, eksistensi penegakan hukum dari parameter gejala – gejala attitude rezim saat ini secara keseluruhan, dari faktor penegak hukumnya, para aparatur eksekutif bahkan yudikatif, nyata banyak disfungsi, maka secara teori hukum para aparatur telah melakukan tindak pidana “pembiaran”, yang masuk pada kategori penyimpangan hukum dari sisi fungsional, atau sebagai pejabat publik yang seharusnya melaksanakan fungsi penegakan hukum, namun berdiam diri. Sehingga perilaku aparatur yang demikian, melanggar asas – asas teori fungsi hukum.

Maka, momentum debat capres 2024 yang diselenggarakan oleh KPU. memang ideal disampaikan oleh Capres Anies Baswedan dalam kerangka melaksanakan fungsi Anies sebagai seorang publik yang memiliki hak peran serta masyarakat dan hak berkebebasan menyampaikan pendapat ( statemen ) hukum,pungkasnya.

Pastinya tidak ada dalam ketentuan Undang-Undang atau sistim hukum yang melarang Capres sebagai pribadi untuk menyampaikan kebenaran melalui pendapat saat berdebat, silahkan KPU. Periksa UU. RI. Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU. RI. Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Jo. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang KPU,ungkap dia.

Oleh karenanya segala masukan dari siapapun yang identitasnya sebagai pakar hukum yang berstatemen hukum namun tidak objektif atau tidak berkualitas. Maka KPU wajib mengenyampingkan opini hukum dimaksud. Untuk itu KPU jangan terpancing untuk membuat aturan baru pada debat capres 2024 namun antitesis, justru obstruksi kepada sistim hukum.

Selebihnya, oleh sebab sistim hukum positif ( hukum yang harus berlaku ) maka Anies Baswedan sebagai Capres nomor urut 1, sah secara hukum menggunakan kesempatan mewakili banyak suara publik yang miris terhadap penegakan hukum yang nyata – nyata sering overlapping, karena praktiknya menggunakan metode politik kekuasaan, dengan pola asas suka – suka sehingga penegakan dan hasilnya menjadi illusoir serta nihil manfaat, tutup dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button