HukumPeristiwaPress Release

Pihak Jakpro Menggandeng Aparat Kepolisian Datangi Rusun Kampung Bayam Jakarta, Kuasa Hukum Warga : Stop Cara-Cara Yang Arogan!

Pihak Jakpro Menggandeng Aparat Kepolisian Datangi Rusun Kampung Bayam Jakarta, Kuasa Hukum Warga : Stop Cara-Cara Yang Arogan!

Pihak Jakpro Menggandeng Aparat Kepolisian Datangi Rusun Kampung Bayam Jakarta, Kuasa Hukum Warga : Stop Cara-Cara Yang Arogan!

 

Jakarta, 15 Desember 2023

Pada Selasa, (12/12/23), tim Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kawasan Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, dengan alasan melaksanakan investigasi dan koordinasi dengan pihak PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).

 

Pada Selasa, (12/12/23), tim Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kawasan Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, dengan alasan melaksanakan investigasi dan koordinasi dengan pihak PT. Jakarta Propertindo (Jakpro). ( FOTO : ISTIMEWA )

 

Kuasa hukum warga Kampung Bayam Juju Purwantoro, SH., MH, mengatakan, Sesungguhnya kedatangan aparat kepolisian bersama tim Forensik dan Inafis tersebut, adalah secara tiba-tiba tanpa informasi, sehingga membuat terkejut warga yang sebagian tinggal di Rusun Kampung Bayam.

 

Pada Selasa, (12/12/23), tim Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kawasan Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, dengan alasan melaksanakan investigasi dan koordinasi dengan pihak PT. Jakarta Propertindo (Jakpro). ( FOTO : ISTIMEWA )

 

Pihak Jakpro menggandeng aparat kepolisian beralasan untuk melakukan pengecekan atas fasilitas atau unit- unit seperti air, listrik dan fasilitas gedung Rusun yang ada. Upaya pihak Jakpro bersama kepolisian tersebut adalah cara-cara yang arogan dan kontra produktif, karena dilakukan tanpa adanya informasi dan koordinasi lebih dulu atau menunjukkan surat tugas resmi kepada warga, kata juju melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Jum’at (15/12/2023).

Kuasa hukum warga Kampung Bayam Juju Purwantoro, SH., MH

Dia melanjutkan,Sesungguhnya jika ada hal- hal penting yang harus dibicarakan dengan warga Rusun Kampung Bayam guna penyelesaian suatu masalah, adalah antara pihak Pemprov DKI, Jakpro, bersama warga yang dikedepankan, bukan dengan langsung melibatkan aparat kepolisian.

Sejak Tanggal 27 januari 2022 warga kelompok tani Kampung Bayam Madani sekira 65 KK sebagai warga binaan (terprogram) oleh Pemprov DKI era gubernur Anies Baswedan, telah menandatangani kesepakatan dengan PT. Jakarta Propertindo (JAKPRO). Mereka telah sepakat akan meninggalkan lokasi Hunian Sementara (Huntara) yg di buat secara mandiri, tanpa meminta ganti rugi setelah Rusun Kp.Bayam yang lokasinya searea dengan JIS siap di huni, tuturnya.

Verifikasi dan daftar nama- nama calon penghuni Rusun Kampung Bayam (terprogram) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur berikut nomor unit kamar, juga sudah diserahkan oleh PT.Jakpro pada tanggal 22 Agustus 2022 kepada warga. Program perpindahan warga ke Rusun juga sudah sesuai Surat Wali Kota Jakarta Utara, No. e-0176/PU.04.00,jelas Juju.

Juju menuturkan, Dasar pemberlakuan pengelolaan dan penataan kampung rusun Bayam, seyogyanya tetap menjadi tanggung jawab Pemprov DKI , sesuai KepGub. 878/2018, KepGub.979/2022, dan PerGub.90/2018. Sampai tanggal 28 desember 2022 pihak PT. JAKPRO masih melakukan registrasi warga bagi calon penghuni Rusun Kampung Bayam ,Pihak Jakpro juga telah memastikan bahwa pada tanggal 1 januari 2023 warga sudah dapat memperoleh haknya dan menempati unit Rusun. Sementara itu model pembinaan dan kerjasama (terprogram) yang telah berlangsung antara Jakpro dengan warga, dijanjikan akan tetap berlanjut. Diantaranya terkait pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana Kp. Rusun Bayam setelah warga memiliki dan menempati unitnya masing- masing.

Faktanya, sejak Gubernur Anies lengser sampai tanggal 10 januari 2023, warga masih terus menagih janji dan meminta penjelasan kepada Pj. Gubernur Heru Budi Hartono dan PT.Jakpro tentang unit Rusunnya, yang telah dijanjikan, dan sudah seharusnya menjadi hak mereka. Namun, kenyataannya dengan berbagai alasan mereka tidak merespon positif, tampak tidak berniat baik menyelesaikan tanggung jawabnya dan tidak kooperatif terhadap warga,pungkasnya.

Pada tanggal 13 maret 2023, warga juga telah melakukan aksi damai bertema #pulangkerumahksb ,Namun akibat aksi tersebut, justru sebagian warga yang bermukim di pelataran Rusun menerima segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi secara terus menerus dari pihak kemanan Jakpro. Hal itu juga berakibat dengan dipadamkannya aliran listrik, air dan di tutupnya sarana ruang ibadah, walaupun sebagian warga tetap menempati pelataran Rusun secara bergantian,kata Juju Purwantoro yang merupakan Kuasa Hukum Warga Kampung Bayam.

Dirinya menjelaskan,Segala daya upaya warga juga sudah dilakukan beberapa kali melalui instansi terkait, seperti Pemprov DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, tapi tidak juga memperoleh tanggapan dan hasil positif.

Pada juli 2023, warga sudah audensi ke kantor Wali Kota Jakarta Utara, kemudian juga bertemu dengan bagian terkait di Kantor Gubernur DKI, Semua upaya warga tersebut masih nihil, belum juga memperoleh hasil kesepakatan sama sekali.
Mereka selalu beralasan segala hal terkait Rusun kampung Bayam, kebijakan dan keputusannya ada di PJ Gubernur DKI.

Lalu,Pada tanggal 23 agustus 2023, warga telah menerima kunjungan ketua, sekretaris dan anggota DPRD dari fraksi Nasdem, berdialog soal hak kamar hunian mereka yang belum juga diperoleh di Rusun Kampung Bayam.

Kemudian pada tanggal 16 oktober 2023, di gedung DPRD DKI warga juga telah diterima audensi oleh ketua DPRD Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS, dengan mengundang lembaga terkait. Walaupun ketua DPRD telah mengundang, dinas Pemda terkait, namun hanya dihadiri oleh Direktur PT Jakpro.

Selanjutnya, Pada tanggal 29 november 2023, dengan kondisi sosial, pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang semakin memburuk, secara darurat warga dengan terpaksa masuk dan menempati unit-unit kamar kosong di Rusun tersebut, tanpa adanya fasilitas air dan penerangan listrik.

Sampai akhirnya kedatangan aparat kepolisian bersama staff Jakpro ke Rusun Kampung Bayam, yang seyogyanya tidak perlu adanya model pendekatan keamanan seperti itu. Warga secara terang benderang secara sah memiliki hak perolehannya atas kamar Rusun tersebut, yang sampai saat ini mereka masih terlantar, belum juga terpenuhi haknya. Justru pihak Pemprov DKI dan Jakpro masih memiliki tanggung jawab penuh kepada warga, mereka telah ingkar janji (wanprestasi) dengan mengorbankan hak hidup dan masa depan para warganya.

 

Sedemikian panjang penderitaan warga secara tidak manusiawi, warga yang sudah menjadi binaan Pemda DKI di Kampung Bayam, guna memperoleh hak hidupnya, yang sudah jelas dan sah peruntukannya,pungkas juju.

Dirinya berharap,Jangan sampai peristiwa yang mengorbankan hak warga miskin Kampung Bayam tersebut menjadi komoditas politik oleh rezim, karena Anies sebagai oposisi menjadi salah seorang Capres RI tahun 2024.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button