PESAN SK BUDIARDJO AGAR AGUAN TIDAK MERUSAK NEGARA
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. ( Advokat, Kuasa Hukum SK Budiardjo )
Jakarta, 14 Desember 2023
“Ingat Aguan, Kau tidak bisa merusak negaraku. Sampai kapanpun, kau akan aku lawan hingga anak cucuku”
[SK Budiardjo, Depan Rutan Pondok Bambu, 5/10]Kata-kata diatas, adalah kutipan pesan SK Budiardjo kepada Aguan (Sugiyanto Kusuma/Boss Sedayu Group), saat mengantar istrinya di tahan di Rutan Pondok beberapa bulan lalu. Kemarin (Rabu, 13/12), penulis jadi ingat kata-kata tersebut saat membesuk SK Budiardjo di Rutan Salemba.
Selain bersama Rekan Mercy Sihombing, dua anak SK Budiardjo juga turut menjenguk. Setelah antri di bagian pendaftaran, kami akhirnya bisa masuk dan menunggu ditempat yang disediakan.
Selang beberapa saat, SK Budiardjo keluar dan menemui kami. Wajah itu tak berubah, tetap kokoh, tegar, penuh semangat dan memancarkan aura perjuangan. Berulangkali SK Budiardjo menegaskan, bahwa perlawanannya bukan hanya sekedar membela hak, tetapi juga menyelematkan kedaulatan tanah rakyat Indonesia.
Dalam kasus yang membelitnya, SK Budiardjo bukanlah satu-satunya korban. Ada sekitar 12 hektar tanah yang saat ini menjadi kawasan perumahan Golf Lake Residence, yang diperoleh secara tidak sah karena SHGB 1633 milik Agung Sedayu bermasalah dan sudah kami buktikan cacat SHGB 1633 tersebut.
Para pemilik rumah dan ruko di Kawasan Golf Lake Residence memang tidak bersalah. Tetapi kedepan mereka semua bisa terdampak dan terkena adalah, karena tanah asal yang dibebaskan oleh Agung Sedayu berdasarkan SHGB 1633 ternyata bodong.
Komplek Ruko dan Perumahan Golf Lake Residence juga sempat di segel oleh Pemkot Jakarta Barat. Segel tersebut, konfirmasi secara nyata bahwa alas hak kepemilikan Agung Sedayu melalui SHGB 1633 bermasalah, sehingga ditertibkan oleh Satpol PP Pemkot Jakarta Barat.
SK Budiardjo sendiri meyakini, suatu saat tanahnya pasti kembali. Bukti yang dimilikinya tak akan hilang, suatu saat kekuasaan bergulir dan Aguan bisa kena batunya. Hal ini berulangkali disampaikan SK Budiardjo kepada penulis.
Sebelumya, SK Budiardjo pernah didatangi oleh sejumlah warga masyarakat Betawi selaku pemilik tanah yang juga diserobot menjadi SHGB 1633 yang saat ini menjadi Kompleks Golf Lake Residence. Budiarjo mengenang, cerita tentang bagaimana rakyat kecil, pribumi yang memiliki tanah secara turun temurun dirampas secara zalim.
SK Budiardjo berkomitmen untuk terus berjuang. Karena perjuangannya, juga bagian dari perjuangan untuk melawan mafia tanah di Republik ini.
SK Budiardjo sendiri, membentuk organisasi FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia). Sejumlah korban mafia tanah, berhimpun dalam organisasi ini untuk saling menguatkan dan saling mengadvokasi.
Terakhir, organisasi FKMTI ini diundang oleh Satgas Saber Pungli yang dikomandani oleh Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. FKMTI bermitra dengan Satgas Saber Pungli sejak tahun 2019.
SK Budiarjo bercerita sempat berdiskusi dengan Buya Syafii Ma’arif semasa hidupnya, yang menyatakan 80 persen tanah Indonesia dikuasai konglomerat domestik, 13 persen dikuasai konglomerat asing. Mungkin saja, Aguan termasuk konglomerat didalam data yang disebut Buya Syafi’i.
Lagi-lagi, kasus SK Budiardjo ini menunjukan kepada kita semua, betapa mafia tanah ada, nyata dan kian merajalela. Mafia tanah bisa merampas tanah seenaknya, memperalat aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), hingga memenjara pemilik tanah yang dirampas.
Sangat sulit, memberantas mafia tanah jika aparat tidak memiliki kesadaran akan tugas dan fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat, bukan budak oligarki. Tumbuhnya kesadaran di jalaran aparat akan pentingnya perlindungan kepada masyarakat, menerapkan hukum yang benar dan semangat menegakkan keadilan, akan menjadi kata kunci pengembalian hak atas kedaulatan tanah rakyat.
Dari semua kisah yang diceritakan SK Budiardjo, Penulis kira Aguan tidak dapat menghindar dan cuci tangan dari kasus ini. Karena lambat laun, bangkai yang disimpan rapih akan tercium juga baunya. Sepandai pandainya tupai melompat, Toh akan jatuh ke tanah juga.