REVISI ke-2 UU-ITE 2023 : Makin CETAR atau Malah Jadi AMBYAR ?
REVISI ke-2 UU-ITE 2023 : Makin CETAR atau Malah Jadi AMBYAR ?
REVISI ke-2 UU-ITE 2023 : Makin CETAR atau Malah Jadi AMBYAR ?
Oleh : KRMT Roy Suryo
Persuasi Media, Rabu kemarin (04/12/23) Rapat Paripurna DPR-Ri telah mensahkan Revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Perlu diingat, ini adalah Revisi ke-2 setelah Revisi Pertama th 2016 lalu (dari Aslinya UU ITE No 11/2008). Menurut resume yg dibacakan oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi-1 selaku Tim Penyusun, setidaknya terdapat 20 (duapuluh Konsideran Revisi dari UU yg sebelumnya). Revisi ini meliputi :
1. Konsiderans menimbang,2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah,3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum,4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik,5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab,6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik,7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak, 8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik, 9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia,10. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,12. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,13. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,14. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti,15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang larangan dan mengakibatkan kerugian materiil,16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain,17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif,18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS,19. Perubahan ketentuan pidana,20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Namun demikian tanpa mengurangi Kerja Tim Perumus dari Baleg & Komisi-1 DPR-Ri, Saya penulis (Roy Suryo) justru melihat Revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh karena meski ada Pengurangan Pasal, tetapi banyak juga Penambahan Ayat-ayat di Pasal-pasal lainnya. Padahal saat ini sudah disahkan juga KUHP Baru yg didalamnya memuat Point-point dalam UU ITE sebelumnya, bahkan ada yg sudah dihapus.
Secara Obyektif saya memberikan apresiasi terhadap Penambahan Pasal 16A dan 16B yg ditujukan utk Perlindungan kepada Anak-anak dalam mengakses Teknologi Informasi. Meski Penambahan pasal ini terkesan “diluar Ranah UU ITE”, namun memang kalau masih harus menunggu UU dari Kementerian lain (yang mengurusi soal Anak) akan terlalu lama dan bisa tidak sinkron dgn UU ITE yang dibuat saat ini.
Tetapi sebaliknya saya justru mempertanyakan perubahan perubahan Pasal 27 & 28 yg tampaknya dikurangi, tetapi ditambahi lagi dgn ayat-ayat lain. Bahkan ada tambahan ayat 3 soal Kerusuhan yg ditimbulkan (sebagai pengganti dari Aturan sejenis di Pasal 15 UU No 1 tahun 1946). Dengan demikian revisi-revisi di 2 Pasal ini malah akan menimbulkan multitafsir (baca: selera) Aparat hukum dalam mengartikan UU ITE yg sampai sekarang tidak ada standardisasinya.
Hal yg lebih lucu (alias aneh) ada di Revisi Pasal 40a dimana diperkenankannya Intervensi Pemerintah dalam melakukan Koreksi sampai Pemutusan Akses. Bahkan di Pasal 43 sekarang dimungkinkan Penutupan Akun secata sepihak bilamana dinilai melanggar. Hal ini sangat dikhawatirkan banyak terjadi dispute karena persepsi seseorang dengan orang lain pasti tidak akan sama (apalagi jika terdapat perbedaan pandangan politik).
Selanjutnya adalah dimungkinkannya seseorang tidak ditahan dengan Pasal 45 yg biasanya digunakan selama ini bilamana bisa menyampaikan “syarat-syarat tertentu”. Sekilas tambahan-tambahan keterangan di Pasal ini tampak bagus utk melindungi masyarakat, namun saya mengkhawatirkan justru besok-besoknya dapat digunakan sebagai bargain dalam menentukan nasib seseorang yang akan dikenakan Pasal tsb karena perbedaan persepsi terhadap peristiwa yg dilakukannya.
At last but not least saya tidak mengkomentari beberapa Revisi mikro dari UU ITE ini, misalnya soal Sertifikasi Elektronik di Pasal 13 yg menghilangkan kemungkinan Sertifikasi asing, karena memang sudah seharusnya demikian. Juga dgn berlakunya KUHP yg baru, banyak juga point-/point dalam UU ITE ini yg sudah diadopsi didalamnya, bahkan sebagaana saya sebut di awal tulisan, beberapa diantaranya sudah dihapus.
Kesimpulannya, Meskipun sekali lagi saya tetap mengapresiasi Komisi-1 & Baleg DPR RI yg sudah berusaha melakukan Revisi, Namun Apakah Revisi UU ITE saat ini akan membuat “Cetar” (Cemerlang, Jelas) aplikasi UU tsb dimasyarakat, atau malah membuatnya “Ambyar” (Pecah, Tidak Fokus) dan menimbulkan Multi Persepsi bagi pelaksanaan di lapangannya ? Time will tell, kita tunggu saja …
KRMT Roy Suryo,
Pemerhati Telematika & Multimedia Independen, Dewan Pakar Penyusun UU ITE versi pertama (UU 11/2008) dan versi kedua (UU 19/2016)_
Sumber:
Buah pikiran & tulisan-tulisannya dapat dibaca melalui X-space di akun @KRMTRoySuryo1