Rakyat Menuntut Pemakzulan Jokowi Segera!
Yogjakarta, 6 Desember 2023
Hari ini Rabu (6/12/2023) Petisi Publik 100 Menggelar Diskusi Di Gedung PDHI Sasonoworo,Yogyakarta, dengan mengusung tema “Rakyat Menuntut Pemakzulan Jokowi Segera”.
Berdasarkan pantauan redaksi persuasi.id acara yang dihadiri sekira ratusan orang tersebut bukan hanya datang dari daerah Yogjakarta namun juga dari daerah Jawa Tengah,Jawa Timur,Jawa Barat,Jabodetabek,dll dimulai sekitar jam 13:15 wib .
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan secara hikmat oleh para masyarakat dari berbagai latar belakang kalangan baik itu kalangan ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, kalangan aktivis, serta mahasiswa.
Pada acara itu,tampil sebagai pembicara diantaranya Mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto , Mantan Ketua MPR Prof. Dr. H. Amien Rais MA ( melalui zoom ),Guru Besar UGM Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar ,Dosen UNS Dr. M. Taufiq, Jurnalis Senior Eddi Mulyadi , Ketua FUI DIY KH Syukri Fadholi, Ketua BEM UGM Gielbran M. Noor, l, M. Rizal Fadillah serta Dr. Marwan Batubara, dari Petisi 100.
Acara diskusi tersebut mendesak kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan kepada rakyat secara konstitusional.
Adapun yang menjadi dasar hukum permakzulan jokowi yakni TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,dimana dalam Pasal 3
“Merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan Ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan” dan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kedua hal tersebut yang mengatur tentang pemakzulan Presiden”.
Setidaknya Ada 10 alasan mengapa pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo harus segera dilakukan diantaranya : Diantaranya Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK. Melalui Sidang Majelis Kehormatan MK memutuskan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman.
Sehingga Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK oleh MK-MK karena telah merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran. Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran.
Lalu, pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, secara terang benderang jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK, sehingga kemudian merevisi Undang-Undang KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada dibawah Presiden, pegawainya menjadi ASN. Kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik iparnya di Mahkamah Konstitusi (MK), sangat merusak martabat lembaga MK.
Selain mendesak kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan kepada rakyat secara konstitusional, diskusi tersebut juga mendukung Gubernur DIY bahwa DIY adalah Daerah Khusus yang berakar sejarah dan diatur oleh UUD 1945.
Pada acara itu pula dilakukan penandatangan dukungan terhadap petisi 100 yang beberapa waktu lalu telah dilakukan.
Acara diskusi yang berakhir pada jam 16:20 wib tersebut,ditutup dengan doa.