HukumDaerah

Sidang Perdana Gugatan Terhadap Gibran Putra Presiden Jokowi DiGelar Di Pengadilan Negeri Surakarta

Sidang Perdana Gugatan Terhadap Gibran Putra Presiden Jokowi DiGelar Di Pengadilan Negeri Surakarta

Sidang Perdana Gugatan Terhadap Gibran Putra Presiden Jokowi DiGelar Di Pengadilan Negeri Surakarta

 

Solo, 30 November 2023

 

Hari ini kamis (30/11/2023) Pengadilan Negeri Surakarta mengelar sidang perdana Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru Re A serta KPU RI selaku pihak turut tergugat.

 

perbuatan Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena salah satu unsur dari Perbuatan melawan Hukum

Gugatan dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt tersebut diajukan oleh Drs. Ariyono Lestari, Penggugat Prinsipal dari tim Giberan yang merupakan alumnus UNS (Universitas Negeri Sebelas Maret).

Drs. Ariyono Lestari (Memakai Peci Putih ) Penggugat Prinsipal dari tim Giberan yang merupakan alumnus UNS (Universitas Negeri Sebelas Maret)

 

Drs. Ariyono Lestari didampingi oleh “Tim Giberan”, yang terdiri dari beberapa lawyer terkemuka di kota Solo (Surakarta), yakni Zaenal Mustofa, S.Pd, S.H., M.H., Nael Tiano, S.H., Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H., dan Riandianto

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim ketua Bambang A,SH.MH, hakim anggota Agus Darwanta,SH, hakim anggota Hasanur R.A,SH.MHum ,panitera Agung Cahyono SH dimulai pada pukul 11:00 WIB

Pihak Tergugat Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum, salahsatunya adalah Almas Tsaqqibbiru Re A ( Mengenakan Jas Warna Biru).

 

Berdasarkan pantauan redaksi persuasi.id Almas Tsaqqibbiru Re A tiba di PN Surakarta sekira jam 09:22 wib.

Sebagaimana diketahui, Almas Tsaqqibbiru Re A, adalah seorang mahasiswa yang menjadi Pemohon uji materiil undang-undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dirinya dinilai oleh pihak penggugat telah kesalahan sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta (UNSA).

 

 

kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo,S.H., M.H mengatakan, Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA

 

Andhika Dian Prasetyo,S.H., M.H (Tengah )

 

Meski dalam surat permohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta, ungkap Andhika saat ditemui oleh awak media di PN Surakarta.

Dia melanjutkan, alasan gugatan juga ditujukan ke Gibran. Dia beralasan karena gugatan ke MK soal syarat usia capres-cawapres dinilai memuluskan langkah Gibran maju menjadi Cawapres.

Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencapresan dari Gibran, tuturnya.

Para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar 1 (satu) juta rupiah dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp.204.807.222.000.000,- (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah). Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik, pungkas Andhika yang juga merupakan salahsatu kuasa Hukum Dari Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono tersebut.

 

Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan mengatakan dalam Pasal 163 HIR terdapat azas siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia harus membuktikan. Sehingga pihaknya akan terus mengikuti jalannya persidangan ini.

Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan. (kemeja Merah )

 

Pihaknya akan menantikan pembuktian dalil yang diajukan pihak penggugat. Sebagai langkah tindakan hukum selanjutnya, kata Faiz kepada awak media.

 

 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diwakili kuasa hukum, Endik Wahyudi Kantor Hukum Muhammad Rullyandi dan Rekan.

Salah satu tim kuasa hukum KPU RI, Endik Wahyudi, mengatakan dalam materi gugatan itu, KPU disebut melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada prinsipnya KPU sebagai pelaksana undang-undang (UU), apa yang sudah diputuskan atau menjadi UU akan dilaksanakan KPU. Terkait gugatan ini, kita sebagai instansi yang tunduk pada UU, dan menghargai gugatan dari masyarakat, kami datang , tutur Endik.

 

Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Bambang Aryanto tersebut, disepakati dilakukan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Proses mediasi dilakukan usai persidangan, dengan mediator dari PN Solo, Subagyo.

 

Dalam sidang tersebut, hadir pula puluhan mahasiswa/i dari Universitas Negeri Surakarta ( UNS ).

 

Pengunjung Sidang Gugatan Terhadap Gibran Putra Presiden Jokowi ,Nampak Mahasiswa/I Universitas Negeri Surakarta ( UNS )

 

Kuasa hukum Ariyono Lestari, Zainal Mustofa mengatakan, dalam sidang mediasi itu, tergugat satu, yakni pihak Almas tidak hadir. Hanya dihadiri kuasa hukum Gibran dan KPU RI.

 

Zainal Mustofa

 

Pada mediasi tersebut, akan membahas segala substansi terkait gugatan tersebut, termasuk persyaratan jika terjadi perdamaian. Sebab, dari mediator mengarahkan untuk perdamaian,tutur Zainal.

Hakim hanya menyarankan sebisa mungkin perkara ini bisa selesai dengan damai. Syukur-syukur bisa dicabut. Tapi kita juga melihat, karena kita mengajukan gugatan tidak asal-asalan, tegasnya.

 

Dia berharap ada iktikad baik dari tergugat. Jika ada perdamaian, akta perdamaian itu dijadikan suatu putusan, sehingga tidak ada upaya hukum yang lebih tinggi seperti banding, dan kasasi.

Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 nanti semua pihak bisa hadir. (Gibran tidak datang langsung) ya bisa saja, asal ada surat kuasa, tidak masalah. Tapi hakim akan menilai, untuk pertimbangan,pungkasnya.

Lebih lanjut Zainal menuturkan,Proses mediasi diberi waktu selama 30 hari, dan bisa diperpanjang menjadi 40 hari. Zainal menyebut, saat semua pihak diminta untuk mediasi pihak Almas sudah meninggalkan PN Solo.

“(Tergugat 1) Makan di luar. Tadi sempat dihubungi sempat balas. Tapi sudah diputuskan (mediasi) pada tanggal 14 nanti.

 

Sedangkan pihak kuasa hukum KPU Endik Wahyudi mengatakan,dalam mediasi selanjutnya akan dibicarakan subtansi bila adanya perdamaian. Namun dengan catatan semua pihak hadir.

Endik Wahyudi (Kuasa Hukum KPU. ( Kepala Plontos )

 

Tanggal 14 Desember kita mediasi ulang, Jika ada proposal perdamaian, disitu kita diskusikan ulang, kata dia.

Prinsip dari KPU RI tetap akan mengikuti persidangan ini. Namun dirinya berharap perkara ini bisa selesai saat mediasi.

KPU kan harus melaksanakan agenda-agenda yang sudah terjadwal, ini juga sudah masuk tahap kampanye, supaya tidak terganggu. Karena masih banyak gugatan yang lain, ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button