Hukum Harus Adil
Jakarta, 28 November 2023
Peraturan Adil lurus terinspirasi dari riwayat kisah seorang yahudi yang gubuknya digusur untuk peluasan masjid di mesir yang dipimpin seorang gubernur bernama Amr bin Ash ,waktu massa khalifah umar bin khatab. Yahudi tersebut tidak mau gubuknya digusur walaupun telah menawarkan harga tinggi yakni 15 kali lipat dari harga pasaran, Namun orang yahudi itu tetap menolak tawarannya. gubernur mesir Amr bin Ash rupanya marah dan mengunakan kekuasaannya memerintahkan pasukan untuk merobohkan gubuk orang yahudi tersebut.
Orang Yahudi itu tidak bisa berbuat apa-apa selain menangis dan lalu dia berniat untuk mengadukan kesewenang-wenangan gubernur Mesir itu pada Khalifah Umar bin Khattab.
Orang itu pun berangkat dari Mesir ke Madinah yang jarak ribuan kilometer. Setelah sampai di madinah, orang yahudi tersebut bertemu dengan seorang pria yang duduk di bawah pohon kurma.
Ia bertanya,Wahai tuan, tahukah anda dimana khalifah?. Lelaki itu menjawab, Ada apa kau mencarinya?. Aku ingin mengadukan sesuatu.jawab orang Yahudi tersebut lalu bertanya lagi, Dimanakah istananya?.
Ada diatas lumpur, Jawab lelaki itu.
Yahudi itu bingung atas jawabannya kemudian ia bertanya lagi, Lalu, siapa pengawalnya?. Pengawalnya orang-orang miskin, anak yatim dan janda-janda tua. Yahudi itu bertanya lagi, Lalu pakaian kebesarannya apa?.Pakaian kebesarannya adalah malu dan taqwa.Yahudi itu bertanya lagi,Dimana ia sekarang?. Lelaki itu menjawab, Ada di depan engkau.
Sungguh kaget Yahudi itu, ternyata yang sejak tadi ia tanya adalah seorang Khalifah, ia ceritakan segala apa yang dilakukan oleh Gubernur Mesir padanya.
Laporan tersebut membuat Khalifah Umar bin Khattab marah dan wajahnya menjadi merah padam. Setelah amarahnya mereda, kemudian orang Yahudi itu diminta untuk mengambil tulang belikat unta dari tempat sampah, lalu diserahkannya tulang itu kepada Khalifah Umar bin Khattab.
Khalifah Umar bin Khattab kemudian menggores tulang tersebut dengan huruf alif yang lurus dari atas ke bawah dan di tengah goresan itu ada lagi goresan melintang menggunakan ujung pedang, lalu tulang itu pun diserahkan kembali kepada orang Yahudi tersebut sambil berpesan: “Bawalah tulang ini baik-baik ke Mesir dan berikanlah kepada Gubernur Amr bin Ash, jelas Khalifah Umar bin Khattab”.
Si Yahudi itu kebingungan ketika diminta untuk membawa tulang yang telah digores dan memberikannya kepada Gubernur Amr bin Ash.
Gubernur Amr bin Ash yang menerima tulang tersebut, langsung tubuhnya menggigil kedinginan serta wajahnya pucat pasi. Saat itu juga Gubernur Amr bin Ash mengumpulkan pasukan dan rakyatnya untuk membongkar kembali masjid yang sedang dibangun dan membangun kembali gubuk yang reyot milik orang Yahudi itu.
Bongkar masjid itu!, teriak Gubernur Amr bin Ash gemetar. Orang Yahudi itu merasa heran dan tidak mengerti tingkah laku Gubernur.
Tunggu! teriak orang Yahudi itu. Maaf Tuan, tolong jelaskan perkara pelik ini. Berasal dari apakah tulang itu? Apa keistimewaan tulang itu, sehingga Tuan berani memutuskan untuk membongkar begitu saja bangunan yang amat mahal ini. Sungguh saya tidak mengerti!, kata orang Yahudi itu lagi.
Gubernur Amr bin Ash memegang pundak orang Yahudi itu sambil berkata: “Wahai tuan, tulang ini hanyalah tulang biasa dan baunya pun busuk”.
Mengapa ini bisa terjadi?, Aku hanya mencari keadilan di Madinah dan hanya mendapat sebongkah tulang yang busuk. Mengapa dari benda busuk tersebut itu gubernur menjadi ketakutan? kata orang Yahudi itu.
Tulang ini merupakan peringatan keras terhadap diriku dan tulang ini merupakan ancaman dari Khalifah Umar bin Khattab. Artinya, “Apa pun pangkat dan kekuasaanmu suatu saat kamu akan bernasib sama seperti tulang ini, karena itu bertindak adillah kamu seperti huruf alif yang lurus. Adil di atas dan adil di Abawah. Sebab kalau kamu tidak bertindak adil dan lurus seperti goresan tulang ini, maka Khalifah tidak segan-segan untuk memenggal kepala saya, jelas Gubernur Amr bin Ash”.
“Apa yang terjadi terhadap seorang yahudi diatas,sebuah fakta bahwa Islam dalam menegakkan hukum/peraturan adil dan tegas”.
“Hal itu pula,sepatutnya menjadi cermin bagi penegakan supremasi hukum di negeri ini yang dinilai masih jauh dari kata adil serta tegas”.
“Asas equality before the law” mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, namun banyak pihak yang justru bersikap apatis dengan mengatakan , “semua sama dihadapan hukum namun berbeda dihadapan penegak hukum”.