Tersangka Bentrok Di Bitung, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Jakarta, 27 November 2023
Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan tujuh tersangka pada peristiwa bentrok di Kota Bitung, Sabtu (25/11) lalu.
Sudah menangkap sebanyak tujuh orang terduga pelaku,” kata Setyo pada konferensi pers ,yang digelar di Polres Bitung ,pada Ahad (26/11),kemarin.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial, RP, HP, GK, FL, BI, MP dan RA. Mereka melakukan penganiayaan di lokasi berbeda yakni di Kelurahan Sari Kelapa dan Jalan Sudirman, Bitung.
Dari Tujuh tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” kata Gani.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan lima pelaku dengan TKP jalan Sudirman ditetapkan pasal 338 dan Pasal 170.
“Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara,” kata dia.
Jenderal dua bintang ini mengatakan para tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima senjata tajam jenis parang, pedang katana, badik dan anak panah, serta dua buah kayu totara
Barang bukti itu hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) di beberapa titik pasca ketegangan di Kota Bitung,” tandas Direskrimum Polda Sulut Gani Siahaan.
Dalam konferensi pers, Kapolda Budianto didampingi Walikota Bitung Maurits Mantiri, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristiawan, Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa, dan Dandim Bitung Letkol Czi Hanif Tupen.