Pekerja Media Diserang Zionis Israel Jurnalis Gaza Memohon Dukungan, Penyerangan Terhadap Jurnalis Dalam Perang Melanggar Konvensi Jenewa!
Pekerja Media Diserang Zionis Israel Jurnalis Gaza Memohon Dukungan, Penyerangan Terhadap Jurnalis Dalam Perang Melanggar Konvensi Jenewa!
Jakarta, 23 November 2023
Wartawan di Gaza mengajukan permohonan pada hari Senin untuk bantuan dan solidaritas untuk memungkinkan mereka bertahan dalam pekerjaan mereka di tengah serangan Israel yang sedang berlangsung.
Presiden Sindikat Jurnalis Palestina (PJS), Nasser Abu Baker, menyampaikan permohonan ini melalui Federasi Jurnalis Internasional (IFJ).
“ Kami sangat membutuhkan untuk mendukung rekan-rekan kami di Gaza, yang sebagian besar telah kehilangan rumah mereka, banyak dari mereka telah kehilangan keluarga. Mereka membutuhkan solidaritas Anda dan bantuan untuk terus melaporkan kekejaman yang dialami siang dan malam oleh orang-orang Gaza, ” kata Baker dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Anadolu Agency
Dia menambahkan, “ Selama lebih dari sebulan sekarang, wartawan Gaza telah menceritakan kepada dunia kisah – dan sayangnya banyak juga yang menjadi cerita: 35 wartawan telah terbunuh oleh bom dan peluru Israel sejak 7 Oktober. ”
Baker meminta semua orang yang ingin mendukung wartawan Gaza dalam misi mereka untuk berkontribusi pada Dana Keselamatan Internasional IFJ. Dana tersebut akan secara langsung menyalurkan sumbangan ke PJS untuk bantuan lebih lanjut.
Sejak Israel memulai serangannya pada 7 Oktober, setidaknya 13.000 warga Palestina telah terbunuh, termasuk lebih dari 9.000 wanita dan anak-anak, dan lebih dari 30.000 lainnya terluka, menurut angka terbaru dari Kementerian Kesehatan Palestina.
Ribuan bangunan, termasuk rumah sakit, masjid, dan gereja, juga telah rusak atau hancur dalam serangan udara dan darat Israel yang tak kenal lelah di kantong yang terkepung.
Blokade Israel juga telah memotong Gaza dari bahan bakar, listrik, dan pasokan air, dan mengurangi pengiriman bantuan menjadi tetesan kecil.
Korban tewas Israel, sementara itu, sekitar 1.200, berdasarkan angka resmi.
Seruan untuk membantu jurnalis di Gaza, Nasser Abu Baker, presiden PJS dalam pernyataannya sebagaimana dalam youtube. PJS president and IFJ vice-president Nasser Abu Baker appeal to help Gaza’s journalists.
“Kami sangat membutuhkan dukungan untuk rekan-rekan kami di Gaza, yang sebagian besar telah kehilangan rumah, banyak di antaranya kehilangan keluarga. Mereka membutuhkan solidaritas dan bantuan Anda untuk terus melaporkan kekejaman yang dialami siang dan malam oleh masyarakat Gaza.” Baker mendorong semua orang yang ingin membantu jurnalis di Gaza untuk melanjutkan pekerjaan mereka dan berkontribusi pada Dana Keamanan Internasional IFJ.
Penyerangan Terhadap Jurnalis Dalam Perang Melanggar Konvensi Jenewa!
Sekedar informasi, Sebenarnya, sudah ada jaminan hukum untuk melindungi keberadaan pers di tengah konflik bersenjata. Perjanjian internasional tentang perlindungan terhadap wartawan termuat dalam hukum humaniter atau hukum perang yang berisi sekumpulan aturan tentang tata cara berperang dan perlindungan terhadap korban perang. Bila wartawan berada dalam suatu wilayah yang sedang berperang atau berkonflik, maka dapat dipastikan bahwa wartawan tersebut berada dalam perlindungan hukum humaniter. Perlindungan wartawan yang bertugas saat konflik diatur dalam beberapa perjanjian internasional seperti Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, dan Statuta Roma.
Berdasarkan Pasal 79 protokol tambahan I Konvensi Jenewa 1949, seorang wartawan yang sedang menjalankan profesinya di medan pertempuran harus dianggap sebagai orang sipil (civilian), dimana warga sipil dilarang untuk diserang saat perang berlangsung. Konvensi Jenewa 1949 dibentuk khusus untuk memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil di saat terjadi suatu peperangan (Geneva Convention Relative to the protection of Civilian Persons in time of War), dan salah satu yang termasuk sebagai kelompok penduduk sipil adalah seorang jurnalis yang sedang melakukan tugas di medan perang.
Penegasan tentang perlindungan wartawan juga diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 yang mengatur tentang perlindungan korban pada perang internasional. Dalam Protokol Tambahan I, perlindungan wartawan diatur secara tegas dalam sub bagian III Pasal 79 ayat (1), (2), (3). Pada ayat (1) disebutkan bahwa status wartawan dalam konflik bersenjata harus dianggap sebagai warga sipil, sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa wartawan akan dilindungi di bawah konvensi jenewa dan protokol ini, asalkan mereka tidak mengambil tindakan yang dapat mempengaruhi dan memberi kerugian pada warga sipil, dan tanpa mengurangi hak sipil sebagai wartawan perang yang ditugaskan pada angkatan perang. Adapun dalam ayat (3), disebutkan tentang syarat wartawan agar dapat bertugas dalam konflik bersenjata yaitu wartawan harus memiliki kartu tanda pengenal wartawan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara dari mana wartawan itu merupakan warga negaranya atau negara wartawan itu bertempat tinggal atau dimana kantor pemberitaan yang mempekerjakannya berada.
Kemudian dalam International Committee of the Red Cross Study on Customary Rules of International Humanitarian Law, Rule 34 Chapter 10 menyatakan bahwa wartawan sipil yang terlibat dalam misi profesional di daerah konflik bersenjata harus dihormati dan dilindungi selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan. Tindakan seperti kekerasan, pemerkosaan, serta serangan yang disengaja hingga mengakibatkan luka atau tewasnya jurnalis yang dilakukan oleh pihak yang bertikai, akan dianggap sebagai suatu pelanggaran berat (Grave Breaches) terhadap Konvensi Jenewa 1949 maupun Protokol Tambahan 1 1977. Tindakan-tindakan tersebut juga dianggap sebagai sebuah kejahatan luar biasa yang dikategorikan sebagai sebuah kejahatan perang.