HukumKajian HukumOpini

Ahli Hukum Abdul Chair Ramadhan : Jika Terbukti, Pakta Integritas Menangkan Ganjar Jelas Langgar Netralitas ASN

Ahli Hukum Abdul Chair Ramadhan : Jika Terbukti, Pakta Integritas Menangkan Ganjar Jelas Langgar Netralitas ASN

Ahli Hukum Abdul Chair Ramadhan : Jika Terbukti, Pakta Integritas Menangkan Ganjar Jelas Langgar Netralitas ASN

 

Jakarta, 18 November 2023

 

Beredar di media sosial dokumen diduga pakta integritas yang menyebutkan dukungan dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk kemenangan Ganjar dalam Pemilu 2024. Hal ini menjadi sorotan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Benny K Harman.

“Halo, Republik. Apakah benar dokumen Pakta Integritas ini? Apakah benar pula orang ini yang kena OTT KPK itu?” tulis Benny melalui akun X-nya, Senin (13/11).

“Mengapa pula ada tanda tangan Kabinda Papua Barat dalam dokumen seperti ini? Ditunjuk jadi penjabat dengan tukar guling politik? Oooh Domine, selamatkan negeri ini. #RakyatMonitor#,” imbuh Benny.

Mahfud Md mengomentari soal dokumen diduga pakta integritas yang menyebutkan dukungan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk kemenangan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. Mahfud menilai hal itu bukan masalah hukum.

“Nggak, itu kan bukan masalah hukum ya, biarkan saja,” kata Mahfud Md kepada wartawan di iNews Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).

Menko Polhukam ini tak banyak komentar terkait pakta integritas tersebut. Menurutnya, pakta integritas itu dikeluarkan pada Agustus saat belum ada penetapan capres-cawapres.

“Kalau hukumnya di-clear-kan aja itu kan bulan Agustus, belum ada calon-calon resmi kan,” ujarnya.

 

Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tersebut dibantah oleh Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan.

Menurutnya, jika isi dalam pakta integritas yang meminta memenangkan calon presiden Ganjar Pranowo itu benar, jelas hal itu sudah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Aksi Pj Bupati Sorong tersebut melanggar Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang disebutkan bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Jelas itu menyalahi prinsip netralitas ASN, sebagaimana dimaksudkan di dalam undang-undang ASN. Jadi normanya itu ASN itu, dalam hal ini Pj Bupati Sorong, harus mengedepankan netralitas,” ujar Chair, Jumat (17/11). “Dengan adanya dokumen pakta integritas bupati tersebut dengan Kabinda (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah) itu menunjukkan pelanggaran netralitas,” sambungnya. Apalagi, kata Abdul Chair, disebutkan dengan jelas salah satu poin dari pakta integritas itu memberikan jaminan untuk mencari dukungan dan kontribusi suara pada Pilpres 2024 pada Ganjar Pranowo minimal 60% + 1, hal itu jelas bertentangan dengan netralitasnya sebagai ASN.

“Nah dalam kapasitas dia sebagai bupati itu bertentangan, menyalahi prinsip netralitas sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Chair. Pakar hukum tata negara dari Universitas Krisnadwipayana itu juga membantah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut pakta integritas untuk kemenangan Ganjar di Pilpres 2024 bukan masalah hukum karena dikeluarkan pada Agustus saat belum ada penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Abdul Chair menilai pernyataan Mahfud MD tersebut tidak bisa dijadikan dalil meskipun pakta integritas itu ditandatangani pada Agustus sebelum penetapan capres-cawapres. Sebab, ada potensi terjadi permasalahan hukum yang harus diusut.

Tentu tidak bisa didalilkan pada saat itu belum ada penetapan capres cawapres, pakta integritas itu kalau benar itu kan Agustus, tetapi faktanya Ganjar dideklarasikan April. Jadi antara pendeklarasian Ganjar April dengan adanya temuan pakta integritas pada Agustus kita dapat menduga itu ada permasalahan hukum,” urainya. “Ketika seseorang sudah dideklarasikan oleh partai secara materiil perbuatan objek tertentunya sudah ada karena dia calon yang diusung oleh partai walaupun belum ada penetapan capres cawapres secara definitif oleh KPU itu hal yang lain,” tambahnya. Tidak hanya Pj Bupati Sorong, Abdul Chair juga menyebut keterlibatan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban dalam pakta integritas itu jelas melanggar hukum. “Jadi yang dilihat ini adalah dukungan bupati dalam kaitannya dengan pakta integritas yang melibatkan Kepala BIN daerah itu sudah jelas-jelas pelanggaran hukum”, terang Abdul Chair

Jadi tidak boleh kepala daerah itu penyelenggara negara apapun sebutannya itu dia memberikan dukungan dalam jabatan tersebut terkait dengan kewenangannya terkait dengan kekuasaannya menggunakan fasilitas negara untuk mewujudkan dukungan terlebih lagi jelas-jelas itu kan 60% + 1,” tegasnya Lebih lanjut Abdul Chair meminta agar aparat penegak hukum mengusut siapa aktor intelektual yang membuat pakta integritas tersebut, pasalnya dikhawatirkan tidak hanya terjadi di Sorong saja, melainkan daerah-daerah lainnya juga. “Berarti bisa didalilkan secara hipotesis kalau ada satu kepala daerah terlibat pakta integritas dengan kabinda setempat bisa saja terjadi di wilayah yang lain. Bisa saja terjadi di wilayah kabupaten daerah-daerah tertentu di kotamadya tertentu, di provinsi tertentu berlaku hal yang sama,” ucapnya Abdul Chair meminta kasus skandal pakta integritas ini segara dilakukan pengusutan demi terciptanya clean government serta terselenggaranya pemilu yang adil, jujur dan bersih. “Saya kira ini harus ditindaklanjuti, khawatirnya hal yang sama berlaku terjadi di wilayah yang lain ini kan sudah tidak sehat dalam kita mewujudkan prinsip clean government terkait dengan penguatan demokratisasi,” tukas Chair.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button