HukumPeristiwaPress Release

Advokat Muslim Indonesia Peduli Palestina Adukan Zionis Israel Ke International Criminal Court (ICC)

Advokat Muslim Indonesia Peduli Palestina Adukan Zionis Israel Ke International Criminal Court (ICC)

Advokat Muslim Indonesia Peduli Palestina Adukan Zionis Israel Ke International Criminal Court (ICC)

Jakarta, 18 November 2023

Hari ini, Sabtu (18/11/2023) puluhan Advokat yang tergabung dalam Advokat Muslim Indonesia Peduli Palestina mengelar pertemuan untuk mengadukan kasus kepada ICC (Internasional Criminal Of Court) tindakan biadab zionis Israel terhadap rakyat Palestina.

Pertemuan yang digelar di Jakarta tersebut merupakan bentuk kepedulian serta peranan para Advokat dalam membela rakyat Palestina,dengan mengadukan permasalahan tersebut ke ICC/Mahkamah Pidana Internasional.

Dalam pernyataan sikap bersama mereka (Advokat Muslim Indonesia), menyampaikan, beberapa hal yakni.

Advokat Muslim Indonesia, adukan Israel Ke ICC atas kejahatan perang & genosida terhadap rakyat Palestina.

Sebagaimana dikabarkan media, Kementerian Kesehatan Palestina telah mengkonfirmasi sebanyak 11.180 warga Palestina, termasuk 4.609 anak-anak dan 3.100 wanita, tewas akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober lalu.

Kementerian kesehatan Palestina juga mencatat ada 28.200 orang mengalami luka-luka. Dilaporkan pula, ada 15 pasien di Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza utara telah meninggal, di antaranya enam bayi baru lahir karena pemadaman listrik dan kekurangan pasokan medis. (13/11/2023).

Serangan udara Israel juga menyasar ke kawasan Rumah Sakit Indonesia yang terletak di Bait Lahiya, pada Kamis malam, 9 November 2023 lalu. Serangan ini, mengkonfirmasi kepentingan nasional Indonesia terancam oleh agresi militer Israel ke Gaza.

Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat Muslim Indonesia Peduli Palestina, menyatakan:

Pertama, Bahwa tindakan biadab Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, telah masuk dan terkategori sebagai Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 STATUTA ROMA.

Karena itu, kami akan mengadukan kasus ini kepada ICC (Internasional Criminan Of Court), agar Penuntut Umum dapat melakukan evaluasi atas aduan (informasi) yang kami lakukan, agar dapat segera memulai suatu penyelidikan atas tindakan Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang, yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina, berdasarkan ketentuan Pasal 53 STATUTA ROMA.

Mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk terlibat lebih aktif dalam rangka mendukung terwujudnya kemerdekaan bagi Palestina, sekaligus berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian dunia, sekaligus menjaga aset dan kepentingan viral nasional indonesia di Palestina, dengan mengirimkan Pasukan TNI untuk tujuan menjaga kepentingan nasional Indonesia serta terlibat aktif dalam mewujudkan ketertiban dan perdamaian di Palestina, Bunyi pernyataan sikap yang Kedua.

Lalu dalam peryataan sikap yang Ketiga, Mengajak kepada segenap advokat muslim, ulama, akademisi, tokoh, penguasaan, buruh, pemuda dan mahasiswa, untuk aktif membela Palestina dalam kapasitasnya sebagai saudara sesama muslim, dengan melakukan berbagai upaya dan tindakan yang memungkinkan, agar Israel segera menghentikan kekejiannya terhadap saudara Muslim di Palestina.

Peryataan sikap tersebut ditandatangani oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
,Dr Eggi Sudjana, S.H., M.SI,Dr Ahmad Yani, S.H., M.H.,Ismar Syafruddin, S.H., M.A,Dr Muhammad Taufik, S.H., M.H,Drs Abdullah Al Katiri, SH, MBA,Kurnia Tri Royani, S.H., M.H.,Juju Purwantoro, S.H., M.H,Aziz Yanuar, S.H., M.H,Ricky Fattamazaya Munthe, S.H., M.H,Yasin Hasan, S.H.,Mahmud, S.H., M.H,Susiasih, S.H., M.H,Agustiar, S.H., M.H,M. Fachreza Tiaranda, S.H,Wildan Makmur Harahap, S.H,Janif Zulfikar, S.H., MSI,Azam Khan, S.H.,Agus Gandara, S.H., M.H.,H. Zaenal Mustofa, S.Pd., S.H., M.H., Andhika Dian Prasetya, S.H., M.H,R. Ahmad Nur Rido Prabowo, S.H,Musman Muzakir, S.H., MBA.,Riandianto, S.H.,Dede Suhendra, S.H.,Siti Khatijah, S.H.,Ina Z Tanamas, S.H.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button