Advokat Ini Nilai Ada Keraguan Pihak Bareskrim Dalam Penetapan Stasus Firli Bahuri
Advokat Ini Nilai Ada Keraguan Pihak Bareskrim Dalam Penetapan Stasus Firli Bahuri
Advokat Ini Nilai Ada Keraguan Pihak Bareskrim Dalam Penetapan Stasus Firli Bahuri
Jakarta, 18 November 2023
Pemeriksaan pertama Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada 24 Oktober 2024 oleh Polda Metro dan Bareskrim Polri. Walaupun pemeriksaan tambahan (kedua) kepada Firli telah dilakukan pada kamis, 16 November 2023, tapi sampai saat ini masih menggantung dan belum jelas juga status hukumnya. Pihak penyidik Polri beralasan tahap pemeriksaannya masih dalam penguatan fungsi koordinasi belum supervisi, hal tersebut katakan oleh Juju Purwantoro (Advokat DPP Partai UMMAT) kepada redaksi persuasi.id pada hari ini Sabtu (18/11/2023).
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sekira 70 orang saksi serta 5 ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober 2023. Penyidik dalam pemeriksaannya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU No.19 tahun 2019 tentang Tipikor, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, ungkap Juju.
Dia menilai, Pihak Bareskrim tampaknya masih ada keraguan dalam penetapan Tersangka kepada Firli, walaupum alat bukti pendukumg sesuai Kitab Undang-undang Hikum Acara Pidana (KUHAP) sudah terpenuhi. Sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP ; Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Syarat penetapan sebagai Tersangka didasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari ;
Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa
Kemudian juga disempurnakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) No.21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Keterlibatan Firly berdasarkan photo yang beredar di lapangan bulu tangkis bersama SYL, merupakan salah satu bukti yang tidak terhindarkan. Juga saksi-saksi dan bukti lain yang mendukung, lebih menguatkan adanya keterlibatan Firli.
Kali ini Firli tampaknya juga akan berusaha lagi melakukan taktik dan strategi hukumnya, guna menghindari adanya kasus dugaan pemerasan kepada SYL yang melibatkannya, pungkas dia.
Selama lebih 10 tahun menjabat pimpinan KPK, kecuali dikenakan sanksi ringan, Firly selalu dapat terhindar dari kasus dugaan korupsi yang melibatkannya. Ada lebih 10 kasus dugaan korupsi kontroversial yang melibatkan (cawe-cawe) Firli. Jangan sampai sebagai negara hukum (recht staat), ada kesan di masyarakat orang seperti Firly kebal hukum. Pelemahan KPK di era Firli selama ini sudah mengalami degradasi peran dan kinerjanya, tampaknya akan lebih tercemar dan terpuruk lebih dalam lagi, jika Firli tetap sebagai pemimpinnya, tutup juju.l