Hukum

Riyadh Bajrev Akan Dipolisikan Terkait Pernyataan Dirinya Tentang Hamas?, Aziz Yanuar : Benar

Riyadh Bajrev Akan Dipolisikan Terkait Pernyataan Dirinya Tentang Hamas?, Aziz Yanuar : Benar

 

Jakarta, 17 November 2023

 

Riyadh Bajrev Akan dipolisikan terkait pernyataan dirinya tentang Hamas. Sebelumnya Surat Somasi sebanyak dua kali telah dilayangkan namun tidak direspon.

Hal tersebut disampaikan oleh Aziz Yanuar S.H dalam video yang diposting pada channel youtube @halopengacaraofficial yang tayang pada hari Rabu (15/11/2023).

Dalam video yang berjudul Riyadh Bajrey dipolisikan terkait Pernyataan tentang H4M4S Palestina https://youtu.be/k4JalY0_DMk tersebut dipandu oleh Heri Aryanto S.H., M.H .

 

Terkait hal tersebut, Aziz Yanuar, S.H membenarkan hal tersebut. Kepada redaksi persuasi.id ,pada hari Kamis (16/11/2023) menyampaikan bahwa berdasarkan surat kuasa khusus pada tanggal 20 Oktober 2023 Advokat Persaudaraan Islam (API) selaku pihak yang mewakili Irvan Noviandana ( Selanjutnya disebut “klien”) .

Aziz melanjutkan, bahwa pada tanggal 23 Oktober 2023 kami ( Advokat Persaudaraan Islam ) telah mengirimkan surat kepada Riyadh Bin Badr Bajrey ,prihal Somasi & Undangan Penyelesaian Perkara.

Dalam surat itu kami menyampaikan krnologis terkait video pernyataan yang bersangkutan ( Riyadh Bin Badr Bajrey ) tentang apa yang terjadi di Palestina serta tentang HAMAS di Palestina,kata Aziz.

 

Pada surat tersebut,kami men-sommer yang bersangkutan untuk bertangungjawab atas segala keonaran yang telah dilakukan sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya secara itikad baik,dalam pertemuan pada hari Senin (30/10/2023) Jam 13:00 wib-selesai ,di jalan Petamburan III nomor 17 ,Tanah Abang, Jakarta Pusat, ungkap Aziz Yanuar yang juga merupakan pengacara dari Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

 

Dirinya melanjutkan, kami juga memberitahukan kepada Riyadh Bajrev jika dirinya ( Riyadh Bajrev ) menjalankan itikad baik tersebut, dan/atau tidak melakukan klarifikasi atau tidak menghadiri pertemuan tersebut dalam waktu 1X24 jam semenjak surat diterima ,maka kami anggap saudara telah mengakui kesalahan dan untuk itu bersedia melanjutkan proses perkara ini baik secara pidana ataupun secara perdata sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, kata Aziz, kami juga meminta kepada dia (Riyadh Bajrev ) untuk melakukan klarifikasi dalam bentuk video yang harus saudara upload atau bagikan melalui media sosial yang dia miliki dan menyebarkan luaskannya.

 

Surat Somasi Pertama Telah Dilayangkan Namun Tidak Direspon

 

Setelah batas waktu sebagaimana surat somasi yang pertama kami layangkan, namun surat somasi tersebut tidak direspon/ditanggapi oleh yang bersangkutan, maka pada tanggal 7 November 2023 ,kami mengirimkan surat somasi yang kedua ,sekaligus memberikan yang bersangkutan untuk menyelesaikan secara itikad baik dalam pertemuan pada : hari Senin (13/11/2023) Jam 13:00 wib-selesai ,di jalan Petamburan III nomor 17 ,Tanah Abang, Jakarta Pusat, tutur Aziz.

Seperti pada surat somasi yang pertama, pada surat somasi yang kedua tersebut,kami kembali meminta kepada dia (Riyadh Bajrev ) untuk melakukan klarifikasi dalam bentuk video yang harus saudara upload atau bagikan melalui media sosial yang dia miliki dan menyebarkan luaskannya dan juga memberitahukan kepada Riyadh Bajrev jika dirinya ( Riyadh Bajrev ) menjalankan itikad baik tersebut, dan/atau tidak melakukan klarifikasi atau tidak menghadiri pertemuan tersebut dalam waktu 1X24 jam semenjak surat diterima ,maka kami anggap saudara telah mengakui kesalahan dan untuk itu bersedia melanjutkan proses perkara ini baik secara pidana ataupun secara perdata sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Aziz Memaparkan, bahwa tindakan Bajrev Riyadh telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai berikut :

Pasal 14

Ayat (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selain itu, Riyadh Bajrev juga terancam pidana 2 (dua) tahun sebagaimana ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

 

Sebagai informasi Riyadh Bajrev yang mempunyai nama lengkap, Riyadh Bin Badr Bajrey dalam video yang berdurasi 19 Menit 31 Detik dengan Judul: “Full Sesi Tanya Jawab Bersama Ustadz Riyadh Bin Badr Bajrey Hafidzahullah” yang di rekam oleh Hafayu TV dan kemudian di upload oleh Channel Youtube “Salafi Mengaji’ pada 21 Juli 2022 dengan link berikut youtu.be .Riyadh Bin Badr Bajrey dalam video tersebut, tepatnya pada menit 7:42 mendapatkan pertanyaan yang dibacakan oleh moderatornya : “Bagaimana dalam Jihad, dan kita tidak mempunyai kemampuan untuk bertahan, tapi penguasa tetap menyuruhkan untuk bertahan. Apakah kita tetap memenuhi pemerintah ataukah kita terjadi di palestin, rakyat ingin keluar tapi penguasa melarangnya ?

kemudian Sdr. Riyadh Bin Badr Bajrey menjawab pertanyaan tersebut diawali pada menit 8:08 ia berkata “oke, wallahualam ana (saya) gatau, gatau tuh yang terjadi di palestin, ana (saya) gatau…

selanjutnya pada menit 12:26 Sdr. Riyadh Bin Badr Bajrey mengatakan hal yang tidak pernah diduga oleh khalayak ramai terkhusus banyaknya orang di Negeri Indonesia ini tentang HAMAS di Palestina, ia mengatakan sekaligus mempertanyakan kepada jamaahnya “Hamas nih, Ya akhi, ormas kecil ko bisa ga hancur-hancur, susah betul Israel hancurin Hamas, padahal ormas kecil kan, kenapa ga hancur ?

kemudian pada menit 12:37 Sdr. Riyadh Bin Badr Bajrey melanjutkannya dengan mengatakan Dia (Israel) yang bikin. Mereka perlu Justifikasi untuk membenarkan diri, untuk membantai rakyat palestin dan memukul mundur perbatasan, mereka perlu…

 

 

Ucapan Riyadh Bin Badr Bajrey dalam video tersebut pun viral di media sosial dan menjadi perdebatan oleh banyak kalangan yang saat ini sedang memperhatikan situasi yang terjadi di Palestina.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button