Hukum

Sidang Gugatan Terhadap Gibran Rakabuming Raka Akan Segera Di Gelar Di Pengadilan Negeri Surakarta

Sidang Gugatan Terhadap Gibran Rakabuming Raka Akan Segera Di Gelar Di Pengadilan Negeri Surakarta

Sidang Gugatan Terhadap Gibran Rakabuming Raka Akan Segera Di Gelar Di Pengadilan Negeri Surakarta

 

Solo, 15 November 2023

 

Sebagaimana diberitakan bahwa,Tim Pengacara yang menamakan diri sebagai “Tim Giberan” (“Giliran Berantakan”) mengajukan gugatan kepada Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Almas
Tsaqqibbiru Re A, seorang mahasiswa yang menjadi Pemohon uji materiil undang-undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara
90/PUU-XXI/2023.

Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan AlmasTsaqqibbiru Re A diajukan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ( Solo ) oleh Ariyono Lestari. Ariyono Lestari merupakan alumnus UNS (Universitas Negeri Sebelas Maret).

Drs. Ariyono Lestari, Penggugat Prinsipal dari tim Giberan, menyatakan bahwa tindakan Almas telah merugikan dirinya secara khusus sebagai alumnus UNS, dan dirinya secara umum sebagai insan pers dan bagian dari civil society yang sangat bergantung pada tegaknya demokrasi dalam kehidupan sosial politik di Indonesia yang saat ini sedang digerus oleh serangkaian perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Gibran dan Almas sebagai para Tergugat.

 

Tim Pengacara Yang Menamakan Diri Sebagai “Tim Giberan” Di Pengadilan Negeri Surakarta Hari Senin (13/11/2023).

Tim Giberan, yang terdiri dari beberapa lawyer terkemuka di kota Solo, yakni Zaenal Mustofa, S.Pd, S.H., M.H., Nael Tiano, S.H., Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H., dan Riandianto, S.H. juga menggugat walikota mereka sendiri, yakni Gibran Rakabuming Raka dalam perkara ini. Gibran Rakabuming Raka dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan. Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden dengan bantuan putusan mahkamah konstitusi yang merubah aturan dengan cepat dan diputus oleh pamannya sendiri yakni A. Usman.

Saat Ditemui Oleh Awak Media Di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini Senin (13/11/2023), Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H. dari “Tim Giberan” yang juga merupakan salah satu Kuasa hukum Ariyono Lestari, berpendapat bahwa Almas dan Gibran telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatan Almas yang mempermainkan forum Uji Materiil sebagai “dagelan dan lelucon” karena sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut. Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal dimana Almas memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.

Andhika melanjutkan,Gibran Rakabuming Raka dengan demikian telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah merugikan hak-hak sipil warga Negara terkhusus kepada 204 juta pemilih pada Pemilu 2024 karena terpaksa diberikan pilihan calon yang melanggar aturan PKPU 19/2023, melanggar kontrak politik untuk menjabat sebagai walikota hingga 2025, serta memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak netral dan penuh kontroversi demi kepentingan politiknya sendiri.

 

Tim kuasa hukum yang terdiri dari
Zaenal Mustofa, S.Pd, S.H., M.H., Nael Tiano, S.H., Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H., dan Riandianto, S.H, merupakan para aktivis Solo, yang pernah bersama – sama dengan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) mengadvokasi kasus Gus Nur dan Bambang Tri di Pengadilan Negeri Surakarta, yakni Damai Hari Lubis ( Koordinator) , Eggi Sudjana.

 

Dianggap Pengecut Gibran Rakabuming Raka Diguga Tim Giberan Ke Pengadilan Negeri Surakarta

 

Pengadilan Negeri Surakarta Akan Segera Mengelar Sidang Perdana

 

Berdasarkan penelusuran Redaksi persuasi.id melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surakarta , perkara gugatan dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt tersebut sendiri akan digelar pada hari Kamis (30/11/2023) jam 09:00-selesai, di ruang Sidang Subekti.

 

 

Lalu bagaimana proses persidangan yang diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat/Publik ?, Selanjutnya publik sebaiknya “menonton rileks” persidangan yang terbuka untuk umum, “Please Notes And Waited”.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button