Hukum

Dianggap Pengecut, Gibran Rakabuming Raka Digugat “Tim Giberan” Ke Pengadilan Negeri Surakarta

Dianggap Pengecut, Gibran Rakabuming Raka Digugat "Tim Giberan" Ke Pengadilan Negeri Surakarta

Dianggap Pengecut, Gibran Rakabuming Raka Digugat “Tim
Giberan” Ke Pengadilan Negeri Surakarta

 

 

Solo, 13 November 2023

 

Tim Pengacara yang menamakan diri sebagai “Tim Giberan” (“Giliran Berantakan”) mengajukan gugatan kepada Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru Re A, seorang mahasiswa yang menjadi Pemohon uji materiil undang-undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan AlmasTsaqqibbiru Re A diajukan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ( Solo ) oleh Ariyono Lestari. Ariyono Lestari merupakan alumnus UNS (Universitas Negeri Sebelas Maret).

Drs. Ariyono Lestari, Penggugat Prinsipal dari tim Giberan, menyatakan bahwa tindakan Almas telah merugikan dirinya secara khusus sebagai alumnus UNS, dan dirinya secara umum sebagai insan pers dan bagian dari civil society yang sangat bergantung pada tegaknya demokrasi dalam kehidupan sosial politik di Indonesia yang saat ini sedang
digerus oleh serangkaian perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Gibran dan Almas sebagai para Tergugat.

 

“Tim Giberan’, yang terdiri dari beberapa lawyer terkemuka di kota Solo (Surakarta), yakni Zaenal Mustofa, S.Pd, S.H., M.H., Nael Tiano, S.H., Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H., dan Riandianto, S.H. juga menggugat walikota mereka sendiri, yakni Gibran Rakabuming Raka dalam perkara ini. Gibran Rakabuming Raka dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan. Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden dengan bantuan putusan mahkamah konstitusi yang merubah aturan dengan cepat dan diputus oleh pamannya sendiri yakni A. Usman.

 

Saat Ditemui Oleh Awak Media Di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini Senin (13/11/2023), Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H. dari “Tim Giberan” yang juga merupakan salah satu Kuasa hukum Ariyono Lestari, berpendapat bahwa Almas dan Gibran telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatan Almas yang mempermainkan forum Uji Materiil sebagai “dagelan dan lelucon” karena sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut. Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal dimana Almas memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.

 

 

 

Andhika melanjutkan,Gibran Rakabuming Raka dengan demikian telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah merugikan hak-hak sipil warga Negara terkhusus kepada 204 juta pemilih pada Pemilu 2024 karena terpaksa diberikan pilihan calon yang melanggar aturan PKPU 19/2023, melanggar kontrak politik untuk menjabat sebagai walikota hingga 2025, serta memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak netral dan penuh kontroversi demi kepentingan politiknya sendiri.

 

Tim Giberan berpendapat bahwa perbuatan Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena salah satu unsur dari Perbuatan melawan Hukum adalah melanggar hak orang lain, dalam hal ini para Tergugat telah melanggar hak drs. Ariyono secara khusus karena telah mencemari citra
alumni UNS, serta melanggar hak warga negara secara umum, karena telah mengobrakabrik aturan pemilu dengan cepat demi kepentingan pribadi karenanya menghasilkan calon presiden dan wakil presiden yang tidak sah secara aturan hukum dan tidak sah secara moralitas, etika politik, serta penalaran yang wajar, tutur Andhika.

Para Tergugat telah melanggar hak warga negara untuk secara aktif menentukan siapa yang dapat dipilih,tegas dirinya.

 

Karena saking busuknya tindakan para Tergugat, kami (Tim Giberan) menganalogikan perbuatan
Gibran Rakabuming Raka sebagai “tinggal glanggang colong playu” yang bermakna seseorang sudah mendapatkan jabatan sudah mencari jabatan lain. Kami menilai tindakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pengecut dan tidak bertanggung jawab terhadap jabatannya, ungkap Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H yang juga merupakan salahsatu kuasa Hukum Dari Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono tersebut.

 

Atas kerugian yang ditimbulkan oleh para Tergugat, kami selaku penggugat berkesimpulan bahwa Tergugat telah menurunkan derajat demokrasi serta telah membodohi jutaan masyarakat, dengan demikian selayaknya para tergugat berkewajiban mengganti rugi dengan menyediakan anggaran bagi pendidikan masyarakat terkhusus pendidikan mengenai kewarganegaraan (civic education) agar masyarakat menjadi lebih cerdas sebagai pemilih sehingganya akan memperkuat demokrasi di Indonesia, kata dirinya.

 

Tim giberan berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar 1 (satu) juta rupiah dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp.204.807.222.000.000,- (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah). Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik, pungkas Andhika.

Di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini Senin (13/11/2023)

Selain mengajukan tuntutan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas
Tsaqqibbiru Re A, kami juga mengajukan tuntutan provisi kepada turut Tergugat, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan dan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024, tambah Andhika.

Langkah selanjutnya kami masih menunggu sidang pertama,tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button