Ini Profil Majelis Hakim Sidang Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Yang “Kabur”
Jakarta, 12 November 2023
Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 November 2023 yang lalu, mengelar sidang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dengan nomor perkara 610/PDT.G/2023/PN.JKT.PST
Sidang yang dimulai pada sekira jam 10:30 wib tersebut mengagendakan Pemeriksaan kelengkapan Legal Standing pihak tergugat.
Berbeda dengan sidang sebelumnya,sidang kali ini nampak dihadiri Bapak Reformasi Prof Amin Rais, serta politisi eks Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zulfa dan eks Menkumham jaman SBY Amir Syamsudin.
Jalannya sidang sendiri cukup “panas”,
dikarenakan kuasa hukum Tergugat 1 yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1 prinsipal yakni presiden Joko Widodo selaku Presiden RI, tidak dapat menunjukan surat kuasa melalui tanda tangan Jokowi selaku Presiden RI. Namun majelis hakim yang dipimpin oleh Astriwati, SH., MH tersebut mengizinkan Kuasa Hukum Tergugat 1 untuk bersidang dan melakukan tahapan mediasi.
Ketua Umum TPUA dan Koordinator gugatan Damai Hari Lubis langsung merespon keras, nyatakan berkeberatan, dengan alasan di dalam hukum acara Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) Pasal 123 ayat ( 1 ) menyatakan ; “penerima kuasa harus mendapatkan kuasa melalui tanda tangan si pemberi kuasa”.
Selaiin itu, “DHL” Sapan Damai Hari Lubis juga mengatakan bahwa didalam pasal 123 ayat ( 1 ) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR’) atau Reglement voor de Buitengewesten (“RBG”) Tidak ada kalimat, yang menyatakan khusus, “Presiden RI tidak perlu menandatangani surat kuasa”.
Para pengunjung sidang tersebut berteriak meminta majelis hakim mundur jika tidak sanggup memimpin jalannya persidangan, pengunjung sidang pun gaduh, “berteriak usir hakim, hakim buat gaduh Hakim tidak adil”.
Seharusnya penutupan sidang dilakukan ketuk palu oleh majelis hakim terlebih dahulu. Namun dengan suasana yang semakin panas pada sidang tersebut, Majelis Hakim pun satu persatu meninggalkan ruang sidang tanpa memutuskan kapan dan agenda sidang selanjutnya.
Berikut Profil Majelis Hakim Sidang Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo, yang telah dihimpun oleh redaksi persuasi.id dari berbagai sumber
Astriwati, SH., MH ( Hakim Ketua) Tercatat sebagai Hakim Utama Muda
Golongan Pembina Utama Madya (IV/d),lahir di Bukittinggi 1 Januari 1965.
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Astriwati, SH., MH pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong sekitar tahun 2001,pada tahun 2018 dirinya menjadi hakim di PekanBaru, lalu menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Riau pada tahun 2019.
Dirinya pernah menempuh pendidikan di Universitas Andalas mengambil gelar S 1 ,selain itu ia juga mengambil gelar S 2 di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK,Astriwati melaporkan harta kekayaannya yang disampaikan pada Tanggal 20 Januari 2023, Periodik – 2022 sebanyak total Rp. 520.919.076 ,dengan rincian sebagai berikut :
A. TANAH DAN BANGUNAN : Rp.290.316.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/64 m2 di KAB / KOTA AGAM,HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/36 m2 di KAB / KOTA AGAM,HASIL SENDIRI Rp. 50.316.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 15 m2/11.65 m2 di KAB / KOTA AGAM, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.41.755.000
1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
2. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
3. MOTOR, HONDA SCOOPY SEPEDA MOTOR Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 20.755.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 73.970.000
E. KAS DAN SETARA KAS
Rp.114.878.076
Teguh Santoso, S.H (Hakim Anggota)
Teguh Santoso merupakan anggota majelis hakim perkara ini. Saat ini Ia tercatat hakim madya utama golongan pembina utama muda IV/c di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kelahiran Purworejo 10 Agustus 1969.
Teguh Santoso, S.H sebelumnya pernah menjadi hakim di unit kerja Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Teguh Santoso diketahui pernah menempuh pendidikan S 1 Hukum Di Universitas Cokroaminoto Yogyakarta.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Teguh Santoso, S.H melaporkan harta kekayaannya yang disampaikan pada Tanggal 30 Januari 2023,Periodik – 2022 sebanyak total Rp. 2.122.423.748, dengan rincian sebagai berikut :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp.945.000.000
1. Bangunan Seluas 128 m2 di KAB / KOTA KULON PROGO, HASIL SENDIRI Rp. 370.000.000
2. Tanah Seluas 477 m2 di KAB / KOTA KULON PROGO, HASIL SENDIRI Rp. 575.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.134.000.000
1. MOBIL, SUZUKI MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp.120.000.000
2. MOTOR, KAWASAKI SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA
Rp. 767.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS
Rp. 276.423.748
Ig. EKO PURWANTO, S.H., M.Hum ( Hakim Anggota )
Ig. EKO PURWANTO, S.H., M.Hum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Saat ini Ia tercatat sebagai Hakim Utama Muda, Golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Lahir di Magelang 19 Oktober 1966.
.
Dia mengambil gelar S 1 Hukum di Universitas Muhammadyah Magelang, lalu melanjutkan ke Universitas Narotama Surabaya mengambil gela S 2.
Sebelum menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Makasar, juga pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Temanggung Jawa Tengah .
Dirinya melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 31 Januari 2023,Periodik – 2022 , dengan Total Harta Kekayaan Rp. 2.667.148.505 , dengan rincian :
A. TANAH DAN BANGUNAN
Rp.1.644.658.000
1. Tanah Seluas 2040 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp. 4.998.000
2. Tanah Seluas 415 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp. 50.205.000
3. Tanah Seluas 395 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp. 50.665.000
4.Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp. 25.280.000
5. Tanah Seluas 1830 m2 di KAB /KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.410.000
6. Tanah Seluas 1764 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1040 m2/200 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, WARISAN Rp. 102.400.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/60 m2 di KAB / KOTA
MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
9. Tanah Seluas 412 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, WARISAN Rp.
20.600.000
10. Tanah Seluas 387 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, WARISAN Rp.
19.350.000
11. Tanah Seluas 415 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, WARISAN Rp.
20.750.000.
12. Tanah dan Bangunan Seluas 124 m2/80 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
Rp.425.500.000.
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000.
2. MOTOR, SUZUKI SMASH SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.
3. MOTOR, HONDA SUPRA X SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 11.000.000
4. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000.
5. MOTOR, HONDA BEAT PGM FI ESP, SOLO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000.
6. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 269.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA
Rp. 142.547.100.
E. KAS DAN SETARA KAS Rp.388.874.887
F. HARTA LAINNYA Rp. 65.568.518