Putusan MKMK Tepat Namun Tidak Sempurna
Putusan MKMK Tepat Namun Tidak Sempurna
Putusan MKMK Tepat Namun Tidak Sempurna
Jakarta, 8 November 2023
Sebagaimana diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Momok) Selasa (7/11/2023) kemarin telah memutuskan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut batas usia capres-cawapres.
Dalam putusan tersebut, MKMK menyatakan para hakim dinyatakan bersalah.
Khusus untuk Anwar Usman ( Ketua Mahkamah Konstitusi ) diberikan sangsi berupa pemecatan terhadap paman Gibran Raka Buming Raka tersebut sebagai Ketua Hakim MK.
Terkait putusan MKMK itu, Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212) menyampaikan pandangan hukumnya.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sudah tepat, namun justru subtansial pokok perkara yang mengakibatkan Anwar Usman dipecat, ternyata malah dilupakan atau disia-siakan, kata Damai Hari Lubis kepada redaksi persuasi.id pada hari ini Rabu (9/11/2023).
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 tersebut memaparkan ,
Putusan MKMK terhadap Anwar Usman.
Yang pertama, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketak berpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Lalu, Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.
Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan
pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,lanjut dia.
Keempat,Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Kelima, Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Maka setelah diperhatikan dengan seksama, harus dan semestinya demi kepastian hukum, ada tambahan setelah pada angka 3 sebelum masuk pada angka 4 pada putusan MKMK. dengan dalil hukum vide Pasal 17 Ayat ( 7 ), Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kekuasaan Kehakiman,ungkap Damai.
“Bahwa Ketua MK yang baru harus sesegera mungkin membentuk, dan atau memimpin dan atau menunjuk anggota majelis hakim yang baru berdasarkan Pasal 17 Ayat ( 7 ), UU. RI Tentang Kekuasaan Kehakiman untuk memproses perkara nomor 90/ PUU-XXI/2023 terkait batas usia 40 Tahun atau terkait sahnya Gibran RR.Bin Joko Widodo menjadi Cawapres pada pilpres 2024″, pungkas dirinya.
Sehingga secara hukum putusan a quo yang ada saat ini, yang dibuat oleh Jimly dan hakim lainnya, tanpa materi perintah,”persidangan yang menyangkut Gibran dibuka dan diproses kembali”, maka putusan hanya berkepastian untuk “pemecatan Anwar Usman” atas jabatannya selaku Ketua MK,Namun tidak berkepastian dan tidak berkeadilan bagi publik, bangsa ini terhadap pemberantasan perkara KKN tutup pria yang biasa disapa “DHL” tersebut..