“Wibawa Majelis Hakim Perkara Gugatan Dugaan Ijazah Presiden Jokowi Luluh Lantak Menghadapi TPUA”
Jakarta, 7 November 2023
Hari senin (6/11/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan dugaan Ijazah palsu presiden Joko Widodo.
Sidang yang dimulai pada sekira jam 10:30 wib tersebut mengagendakan Pemeriksaan kelengkapan Legal Standing pihak tergugat.
Berbeda dengan sidang sebelumnya,sidang kali ini nampak dihadiri Bapak Reformasi Prof Amin Rais, serta politisi eks Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zulfa dan eks Menkumham jaman SBY Amir Syamsudin.
Dalam persidangan tersebut,Tim Pembela ulama (TPUA) sebagai Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono dan Hatta Taliwang Cs. Membuat “babak belur” Majelis Hakim perkara perihal Gugatan Jokowi Ijasah Palsu
Hal ini dikarenakan kuasa hukum Tergugat 1 yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1 prinsipal yakni Jokowi selaku Presiden RI, tidak dapat menunjukan surat kuasa melalui tanda tangan Jokowi selaku Presiden RI. Namun majelis hakim yang dipimpin oleh Astriwati, SH., MH pada bomor perkara 610/ PDT.G/ 2023/ PN. JKT PST. mengizinkan Kuasa Hukum Tergugat 1 untuk bersidang dan melakukan tahapan mediasi.
Maka Ketua Umum TPUA dan Koordinator gugatan Damai Hari Lubis langsung merespon keras, nyatakan berkeberatan, dengan alasan di dalam hukum acara Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) Pasal 123 ayat ( 1 ) menyatakan ; “penerima kuasa harus mendapatkan kuasa melalui tanda tangan si pemberi kuasa”.
Kedua pengacara senior dan sepertinya dekat hubungannya dengan Habieb Rizieq Shihab ( Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ) kemudian ngotot, bahwa didalam pasal 123 ayat ( 1 ) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR’) atau Reglement voor de Buitengewesten (“RBG”) Tidak ada kalimat, yang menyatakan khusus, “Presiden RI tidak perlu menandatangani surat kuasa”.
Alhasil, pengunjung sidang pun gaduh, “berteriak usir hakim, hakim buat gaduh Hakim tidak adil”, maka hakim pun mengetuk palu, dan hakim sampai lupa menyatakan kapan sidang dibuka kembali, dan apa kelanjutan tahapan acara persidangan berikutnya.
Maka diibaratkan, dunia peradilan jaman Jokowi terkena dampak pola penegakan hukum serta diskresi yang sungsang atau terbolak balik, maka imbasnya menjalar ke acara persidangan gugatan Jokowi Ijazah palsu yang nyata pada hari ( Senin 6/11/2023 ) menjadi terbalik-balik dibuat oleh Tim Pembela Ulama Dan Aktivis (TPUA), berdasarkan informasi yang persuasi.id dapatkan, bahwa TPUA akan menyurati Ketua Pengadilan agar majelis perkara ini diganti.
Bukan pengunjung sidang atau si fulan yang mengaku kuasa hukum Jokowi / Tergugat 1 yang diusir oleh hakim, ternyata hakim yang malah “terdesak lalu terusir” oleh para pengunjung sidang.