“Gugatan Jokowi Ijasah Palsu Melalui Mahkamah Adalah Aksi Demo ?”
"Gugatan Jokowi Ijasah Palsu Melalui Mahkamah Adalah Aksi Demo ?"
“Gugatan Jokowi Ijasah Palsu Melalui Mahkamah Adalah Aksi Demo ?”
Oleh : Damai Hari Lubis ( Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 )
Jakarta, 5 November 2023
Aksi demo atau ungkapan individu – individu sehingga menjadi kelompok yang menyuarakan ketidakpercayaan terhadap kebenaran Jokowi terkait kepemilikan ijasah-nya yang selalu menempel titel Ir. ( insinyur ) sebagai gelar sarjana lengkap atau strata satu, teknik kehutanan.
Ketidakpercayaan itu oleh sebab isu-isu dan fakta persidangan Pengadilan Negeri Surakarta, atas dakwaan JPU yang menjerat Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur (GN) atas tuduhan melakukan “kebohongan”, menuduh Jokowi menggunakan Ijasah palsu.
Fakta hukum yang terungkap di persidangan, justru kebalikan daripada tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karena terbukti puluhan saksi – saksi ( seluruh saksi ), termasuk Penyidik dan Para JPU serta para hakim sendiri, “tidak pernah melihat Ijasah asli SD. SMP dan SMA milik Jokowi”. Anomali hukum, majelis hakim malah jatuhkan vonis kepada Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur 4 Tahun penjara kurungan dan kini putusan telah inkracht atau pasti dan mengikat.
Dan selainnya, terkait keyakinan Jokowi gunakan ijasah palsu S.1, pengamat sependapat dengan Rocky Gerung, “kenapa seorang Jokowi yang berpendidikan sarjana, tapi tidak mampu ‘berpikir’ inovasi ?”.
Lalu menurut pengamat, kepalsuan ijasah Jokowi ini, pun ditandai hobi berbohong sebanyak puluhan kali, bahkan bisa jadi sudah 100 kali lebih.
Jokowi tak peduli dampak rendahnya faktor leadership atau minimnya sisi moralitas seorang pemimpin, yang mudah obral janji secara transparan dihadapan seluruh bangsa ini, dan tentunya oleh sebab jabatannya selaku pemimpin bangsa, tentu akan diamati oleh semua lapisan bangsa ini, temasuk para akademisi dan para intelektual serta para pemuka agama.
Kenapa attitude kepribadian Jokowi seperti model “pedagang yang nakal” yang suka membohongi para pelanggannya ? Sehingga begitu jelas, kadar intelektualitas Jokowi rendah dan murahan.
Padahal segala janji ( presiden ) yang terucap kepada publik merupakan keharusan dalam makna contract social atau sebagai kontrak atau janji Politik, namun janji – janji politiknya ternyata berbukit kebohongan, sejak pra presiden ( pemilu pilples 2014 ), ternyata terus berlanjut kebohongan yang menggunung, sampai memasuki jabatan ke – 9 ( sembilan ) tahun di 2023.
Serius Jokowi mirip seorang pribadi murahan, tak butuh nama baik, atau amat rendah harga dirinya.
Namun disayangkan, hak publik menolak dibohongi pejabat publik dan sehubungan dengan hak kedaulatan ditangan rakyat, ternyata tidak juga digunakan secara sungguh – sungguh.
Maka beberapa individu mewakili bangsa ini, telah mengajukan “demo” terkait status keaslian ijasah Jokowi melalui lembaga peradilan, hal “demo” ini telah berjalan kali ke- 3 melalui alas hukum terkait Pasal 1365 KUHP KUHPER atau Burgelijk wetboek , perbuatan hukum yang dilakukan oleh penguasa ( onrechtmatige overheidsdaad ), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun lagi – lagi demo oleh segelintir intelektual dari berbagai disiplin ilmu ini, demi ( mewakili ) bangsa lintas SARA tetap saja sepi dan acuh, walau narasi berita berhamburan di berbagai media sosial termasuk viral ribuan repost video youtube berbagai produk, serta berlanjut dan viral-nya merupakan “filosofis seruan” mengajak bangsa ini tak terbatas jumlah, untuk menghadiri persidangan terbuka untuk umum hal “Gugatan Jokowi Ijasah palsu”.
“Atau kah bangsa ini mayoritas sudah ketularan virus kebodohan yang menyerang kecerdasan dan nalar sehat, terjangkit virus mental metode tak jelas agenda Jokowi ? , Sehingga nalar sehat terpenjarakan lalu buntu, tidak menemukan bahwa filosofi gugatan adalah jalan pintu keluar “.
Wallahualam