“Gugatan Tidak Ditandatangani, Mungkinkah Anwar Yang Buatkan Gugatan?”
"Gugatan Tidak Ditandatangani, Mungkinkah Anwar Yang Buatkan Gugatan?"
“Gugatan Tidak Ditandatangani, Mungkinkah Anwar Yang Buatkan Gugatan?”
Jakarta, 4 November 2023
Kabar terakhir beredar bahwa naskah gugatan Almas, tidak ditanda tangani. Beberapa ahli hukum kemudian mempertanyakan, apakah ada gugatan bila surat gugatan itu tidak ditanda tangani?.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkapkan kejanggalan baru dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua PBHI Julius Ibrani menyebut kejanggalan baru itu ditemukan dalam dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru. Dokumen tersebut tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
Julius mengatakan dokumen itu dapat diakses dan dilihat langsung dari situs Mahkamah Konstitusi Indonesia (MKRI). Hal itu disampaikan Julius kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pemeriksaan pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik, Kamis (2/11), Sebagaimana lansir dari fusilatnews
Terkait hal tersebut, Damai Hari Lubis memberikan tanggapan hukum.
Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dan Koordinator Bela Islam KORLABI serta Aliansi Anak Bangsa (AAB) akan mem-pressure Polda Metro Jaya secara hukum melalui opini legal ( legal opinion ) agar Almas Tsaqibbirru dan para Pengacaranya juga diperiksa, terkait apakah ada penyertaannya ( delneming ), dalam kasus Judicial Review ( JR ) yang menjadikan Anwar Usman sebagai Terlapor di Polda Metro Jaya, pada Kamis, 2 November 2023 hal ini penting demi kejelasan perkara pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kata Damai Hari Lubis kepada redaksi persuasi.id pada hari ini Sabtu (4/11/2023).
Damai melanjutkan, Maka penyidik akan kami desak agar memanggil untuk melakukan investigasi secara komprehensif tentang informasi yang publish adanya kejanggalan, bahwa gugatan tidak ditandangani oleh Penggugat, sehingga gugatan Judicial Review melahirkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia dibawah 40 Tahun dapat menjadi Capres dan Cawapres.
Maka dibutuhkan temuan hukum, apakah benar adanya: Keterlibatan Anwar Usman atas pembuatan naskah Gugatan Judicial Review ( JR ) Batas usia dibawah 40 Tahun, sehingga Gibran lolos menjadi Cawapres Prabowo Subianto;,kata Damai .
Apakah Almas, hanya sosok yang dijadikan figur, untuk mengajukan Gugatan atau JR dimaksud ;?. Benarkah ada peran hukum para pengacara dari Almas dan apakah Para Pengacara Almas memiliki kepiawaian membuat konsep JR ?, paparnya.
Lalu yang terakhir kata Damai, Memeriksa CCTV MK. Apakah terdapat kegiatan pendaftaran JR. Dan ada hal-hal yang aneh pada saat pendaftaran ?.
Hal ini penting untuk dilakukan investigasi oleh penyidik Polda, agar perkara mafia politik di MK menjadi terang dan jelas. Selain, demi kepastian hukum dan demi keadilan yang memang mesti ditegakkan oleh setiap lembaga peradilan, tutup pria yang biasa disapa “DHL” tersebut.us