Opini

“Anwar Usman Dan Abang Ipar Setali 3 Uang”

"Anwar Usman Dan Abang Ipar Setali 3 Uang"

“Anwar Usman Dan Abang Ipar Setali 3 Uang”

 

 

Oleh : Damai Hari Lubis ( Pengamat Hukum & Mujahid 212 )

 

Jakarta, 4 November 2023

 

Secara de yure dan moralitas Anwar Usman adalah amat rendah, karena dirinya merupakan individu yang amat pahami dan kuasai sistim hukum, maka hasil sidang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly mesti putuskan sanksi terberat pemecatan bagi Anwar Usman dari dan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dikarenakan sebagai Hakim MK secara nyata telah memenuhi pengertian dari unsur “menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya” dalam pengertian NEPOTISME sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Jo. Pasal 17 ayat ( 6 ) Jo. Ayat ( 5 ) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Anwar Usman juga melanggar Jo. Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih Bebas dari KKN.

 

Selebihnya khususnya Jimly sebagai individu diluar selaku pejabat publik ( yudikatif dan legislatif ) dan terlebih Jimly Asshiddiqie sebagai jatidiri akademisi dan atau pakar hukum ( golongan intelektual ) serta sebagai rakyat yang berdaulat yang memiliki hak konstitusional sebagai WNI serta dalam konteks hukum tentunya, punya kewajiban moralitas untuk melibatkan diri untuk berkebebasan berpendapat dan dalam kewajiban peran serta masyarakat, setidaknya ideal, jika Anwar Usman menyarankan demi hukum, supaya Jokowi mengundurkan diri dari kursi Presiden RI oleh sebab sebagai presiden telah sengaja melakukan pembiaran berlangsungnya pelanggaran hukum yang akan terus menerus dilakukan ( rutinitas ) oleh Anwar Usman sang Ipar atau Semendanya, oleh sebab sistim hukum yang ditangani MK melulu objek perkaranya adalah pimpinan tertinggi eksekutif sebagai user ( kepentingan Jokowi ) sehingga salah satu pihak terkait selain DPR RI/ legislatif adalah Jokowi yang juga sebagai pihak inisiator pembuat dan pengesah undang-undang, yang kini nyata produk putusan Anwar Usman selaku Hakim Ketua Majelis MK yang menyidangkan gugatan Judicial Review MK yang menggolkan anak kandungnya Gibran Bin Joko Widodo, yang juga merupakan keponakan Anwar Usman, terbukti menjadi kegaduhan publik bangsa ini.

Dan secara hukum tentunya Jokowi Pejabat Presiden RI bukan petani, yang juga mesti tunduk kepada asas fiksi hukum ( presumptio iures de iur ) serta mengikat ” erga omnes ” semua sama dimata hukum ( equal ) tanpa pandang bulu, walau sang petani berdomisili di puncak gunung dan sekedar lulusan SD ( sekolah dasar ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button