Bareskrim Polri Duga Panji Gumilang Gunakan Uang Santri untuk Bayar Utang & Beli Barang Mewah
Bareskrim Polri Duga Panji Gumilang Gunakan Uang Santri untuk Bayar Utang & Beli Barang Mewah
Bareskrim Polri Duga Panji Gumilang Gunakan Uang Santri untuk Bayar Utang & Beli Barang Mewah
Jakarta, 3 November 2023
Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memiliki utang Rp73 miliar dari Bank J Trust untuk keperluan pribadi pada 2019.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (2/11/2023), mengatakan Jadi, dana yayasan berasal dari berbagai sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), dan ada beberapa yayasan pondok pesantren.
Parahnya lagi kata dia, Panji membayar cicilan pinjaman menggunakan uang yayasan yang berasal dari iuran orang tua santri.
Uang pinjaman dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah, di antaranya jam tangan, mobil, rumah, hingga sebidang tanah.
Aset itu diatasnamakan keluarganya Panji, seperti anak dan istri. Itu sebabnya penyidik berencana memeriksa keluarga yang diduga kecipratan dana TPPU.
Lebih lanjut Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Pada proses TPPU kita lakukan pemeriksaan terhadap para entitas atau anak istrinya. Itu nanti kita dalami keterkaitannya.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam dugaan TPPU.
Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas, dan akhirnya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatan itu, Panji dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara. Selanjutnya Pasal 70 juncto Pasal 5 UU 28/2004 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelum ditetapkan tersangka TPPU, Panji juga terjerat kasus dugaan penistaan agama yang telah siap disidangkan.