Karena Menerima Pendaftaran Capres Dan Cawapres Prabowo-Gibran, KPU Digugat Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Karena Menerima Pendaftaran Capres Dan Cawapres Prabowo-Gibran, KPU Digugat Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Karena Menerima Pendaftaran Capres Dan Cawapres Prabowo-Gibran, KPU Digugat Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta, 2 November 2023
Seorang Dosen bernama Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan menerima pendaftaran dari pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka pada 25 Oktober 2023 lalu.
Tuntutan sebesar 70,5 Trilliun tersebut didasarkan atas biaya penyelengaraan Pilpres yang sudah disetujui DPR. Menurut Brian Demas Wicaksono, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan Ketua KPU dan jajarannya tidak melakukan dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usia capres-cawapres setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana dalam putusan itu Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah dan Putusan ini langsung berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
“Kami kuasa hukum dari penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bacapres cawapres Prabowo-Gibran,” kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun. Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU,” jelasnya.
Berikut Profil Demas Brian Wicaksono yang dihimpun dari berbagai sumber
Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH merupakan Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi). Dirinya merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Mengambil jenjang S 1 gelar Sarjana Hukum di Universitas Muhammadiyah Jember tahun 2011,lalu menyelesaikan pendidikan di Universitas Jember mendapatkan gelar Magister Hukum pada tahun 2015, selanjutnya memperoleh gelar
Dr pada tahun 2023 di Universitas Brawijaya Malang.
Dirinya juga merupakan satu dari 6 orang yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022
Bagaimana kelanjutan dari tuntutan ini?, sampai dengan berita ini dimuat Kamis (2/11/2023) redaksi persuasi.id belum mendapatkan kejelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,begitu pula ketika melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Jakarta, belum ada informasi terkait gugatan tersebut.