“Firly Ketua KPK Terancam Dibui Lantaran Berbagai Gratifikasi”
"Firly Ketua KPK Terancam Dibui Lantaran Berbagai Gratifikasi"
“Firly Ketua KPK Terancam Dibui Lantaran Berbagai Gratifikasi”
Oleh : Damai Hari Lubis ( Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 )
Jakarta, 2 November 2023
Selain laporan adanya tuduhan pemerasan, jika benar apa yang dinyatakan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan, biaya sewa rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu disewa atas nama orang lain dengan harga Rp 650 juta per tahun. Karena orang yang disebut-sebut menyewa rumah berwarna abu-abu gelap itu inisialnya adalah AT, Bukan atas nama Firly Bahuri.
Maka Firly atas temuan adanya sinyalemen dibayarkan sewa oleh orang lain, maka sewa tersebut, merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam kejahatan gratifikasi yang masuk kategori dan memenuhi unsur – unsur didalam pasal gratifikasi, vide UU. RI Tentang Pemberantasan Tipikor.
Dan sebaiknya penyidik Polda Metro Jaya, tidak perlu desakan masyarakat pemerhati penegakan hukum, idealnya demi kepastian hukum, penyidik sudah menyita dan menyimpan dengan aman bukti gambar – gambar hasil rekaman CCTV yang ada di rumah “hasil sewa gratifikasi a quo”, agar hukum mendapatkan kelengkapan alat bukti yang cukup, terkait, apakah rumah tersebut juga sebagai tempat gratifikasi seks atau bukan, lalu siapa – siapa saja yang suka mampir tentu dapat diketahui secara jelas ?.