“PDIP Ajukan Hak Angket, Akankah Ini Berujung Pada pembatalan Putusan MK Atau Hanya Gimik Politik?”
"PDIP Ajukan Hak Angket, Akankah Ini Berujung Pada pembatalan Putusan MK Atau Hanya Gimik Politik?"
“PDIP Ajukan Hak Angket, Akankah Ini Berujung Pada pembatalan Putusan MK Atau Hanya Gimik Politik?”
Jakarta, 1 November 2023
Salah seorang anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yaitu Mashinton Pasaribu mengusulkan akan mengajukan Hak Angket, dimana Masinton juga mengajak kepada seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket tersebut kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.
Usulan itu disampaikan Masinton dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10/2023).
Dalam Pernyataannya Masinton Pasaribu mengatakan “saya Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi, Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi,”.
“Tentu bagi kita semua, bapak-ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut,” sambung masinton.
Pengajuan Hak Angket ini apakah akan benar-benar dilaksanakan? tanya wartawan persuasi.id ,
Ya Hal ini saya ajukan dan saya berharap semua anggota parlemen dapat menyetujuinya, kata Masinton .
anggota DPR RI dari Fraksi PDI
Ketahui bahwa hal ini adalah buntut putusan MK yang mengeluarkan putusan terkait mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
“Mengadili. Satu, mengabulkan permohononan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah”