Surat Terbuka Kepada Presiden & Wakil Presiden RI Serta Capres & Cawapres Untuk Tidak Menghadiri RAKERNAS LDII
Surat Terbuka Kepada Presiden & Wakil Presiden RI Serta Capres & Cawapres Untuk Tidak Menghadiri RAKERNAS LDII
Surat Terbuka Kepada Presiden & Wakil Presiden RI Serta Capres & Cawapres Untuk Tidak Menghadiri RAKERNAS LDII
Bandung, 31 Oktober 2023
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Keamanan, ketertiban masyarakat serta kedamaian, tentunya menjadi dambaan kita semua. Kita semua menginginkan kehidupan masyarakat dan bernegara yang bebas dari konflik dan perselisihan, yang memicu terjadinya perpecahan dan koyaknya persatuan dan kesatuan umat, rakyat, bangsa dan negara.
Forum Persaudaraan Hijrah Wasathiyah (FPHW)
Kami dari Forum Persaudaraan Hijrah Wasathiyah (FPHW), ingin ikut serta dalam mewujudkan cita-cita dan keinginan bersama itu, yakni terwujudnya Indonesia yang baldatun toyyibah warobbun gofur, sebuah negeri yang damai dan jauh dari konflik.
Salah satu yang menjadi perhatian utama kami adalah terbebasnya ummat ini dari aliran yang berpaham takfiri, yakni mengkafirkan sesama umat Islam, hanya lantaran tidak berbaiat kepada Imam, atau tidak bergabung dalam keamiran yang mereka dirikan. Kami yang tergabung dalam FPHW ini dahulunya merupakan pengikut dari salah satu kelompok yang berpemahaman takfiri, yakni LDII. Pun kami pernah ikut menyebarkan ajaran dan ajakan dakwah LDII yang menyimpang itu, dan setelah menyadari semua penyimpangan itu, kamipun memutuskan untuk hijrah dan meninggalkan LDII, dan menolak keras paham takfiri, yang sesungguhnya merupakan bibit radikalisme.
Kami menyaksikan, mengalami bahkan pernah melakukan tindakan pengkafiran sesama umat Islam secara serampangan, ketika bergabung dalam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Sesungguhnya LDII ini, merupakan kamuflase dari Islam Jamaah yang sudah dibekukan oleh negara melalui SK Kejaksaan Agung RI di tahun 1971.
Sejumlah bukti dan fakta menunjukkan bahwa LDII adalah Islam Jamaah, dan Islam Jamaah adalah LDII. Beberapa bukti tersebut antara lain:
Pengurus LDII
1. Semua pengurus LDII mulai dari pusat sampai Pimpinan Anak Cabang (PAC) adalah warga Islam Jamaah, sebagai contoh:
2. Ketua Dewan Penasihat LDII masa bakti 2021-2026, Alm. KH. Kasmudi Asshidiqi, juga merupakan Wakil 4 (Wakil Amir Islam Jamaah);
3.Wakil Ketua Dewan Penasihat LDII masa bakti 2021-2026, KH. Edy Suparto, juga merupakan Wakil 4;
4.Wakil Sekretaris Dewan Penasihat LDII masa bakti 2021-2026, KH. Abdul Hakim Mulyono, juga merupakan Wakil 4;
5.Anggota Dewan Penasihat LDII masa bakti 2021-2026, KH. Abdul Syukur, juga merupakan Wakil 4;
2. Lampiran keputusan DPP LDII Nomor: KEP-08/ DPP LDII/V/ 2021 tentang struktur kepengurusan Dewan Penasehat dan DPP LDII masa bakti 2021-2026).
3. LDII dibentuk oleh Amir Islam Jamaah dengan tujuan sebagai baju atau tameng Islam Jamaah untuk menutupi kegiatan Islam Jamaah juga sebagai alat perjuangan Islam Jamaah, sehingga LDII tidak punya massa dan tidak punya dana, yang punya massa dan dana adalah keamiran Islam Jamaah.
Pengurus LDII tidak sejajar dengan Keamiran Islam Jama’ah. LDII dibawah keamiran Islam Jamaah dan dalam kendali penuh keamiran Islam Jamaah. Pengurus LDII tidak bisa menggerakkan atau memerintah anggotanya tanpa seizin keamiran Islam Jama’ah.
4. Tugas pokok pengurus LDII ada 4 (empat) yaitu :
1.Sebagai baju atau tameng Islam Jamaah.
2.Nggambuhi pejabat termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat sesuai jajarannya.
3.Ngatasi gegeran (menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam Islam Jamaah).
4.Membantu keimaman/keamiran meramut jamaah.
Syarat Utama Pengurus LDII
Syarat utama menjadi pengurus LDII ada 3 (tiga) yaitu:
1.Harus sudah bai’at kepada Imam Islam Jamaah dan mempunyai kefahaman dobel (kedalam dan keluar). Kedalam artinya: mempunyai kefahaman Jama’ah yang kuat meskipun diluar dianggap orang nomor 1, tetapi ketika didalam Jama’ah sebagai ro’yah/rakyat tetep harus to’at kepada Imam mulai Imam Kelompok sampai dengan Imam Pusat. Keluar artinya: segala kegiatan Islam Jama’ah, pengurus LDII harus berani bertanggungjawab dan bisa menutupi keberadaan keimaman.
2. Entengan: bisa meluangkan waktu untuk mengurusi Organisasi.
3. Mempunyai keberanian: karena salah satu tugas pengurus Organisasi adalah mengatasi gegeran (huru-hara-red) maka dibutuhkan orang yang mempunyai keberanian.
Mengenai hal ini bisa dilihat pada Kanal Youtube Tolstoy Potemkin berjudul ,Dua Wajah LDII dan Taqiyyah Sang Ketum DPP LDII Chriswanto
6. Islam Jamaah adalah Organisasi yang telah difatwa sesat oleh MUI tahun 1978. (Bukti : Fatwa MUI tentang Islam Jamaah/LDII).
7. Dalam buku saku Direktori LDII (ISBN 978-97289-0-8), sub bab tanya jawab poin 31, disebutkan bahwa KH Nurhasan Al Ubaidah adalah pendiri Pondok Pesantren LDII Banjaran, Burengan, Kediri. (Bukti : Buku Direktori LDII).
8. Bahwa Kasasi Sdr.Adam Amrulllah No. 1293 K/Pid.Sus/2015 : LDII sebagai topeng untuk menutupi kegiatan Islam Jamaah / QHJ yang sampai saat ini masih menyebarkan faham terlarang/sesat menurut Kejaksaan Agung / MUI. (Bukti: Kasasi MA atas Kasus Pidana Khusus).
9. Bahwa di kanal Youtube Tolstoy Potemkin dalam Judul : “(LDII) Kemarahan Sang Imam Yang Di Baiat” yang di beat. “(LDII) Kemarahan Sang Imam Yang Di Baiat” Di Menit 00:00-02:43 Imam Islam Jamaah mengatakan “Pahahal aku jelas selain Jamaah Ta* bon**t dan Tu* Bo** bukan hanya sekedar kafir.” Diduga percakapan ini direkam di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidin, tempat akan dilaksanakannya Rakernas LDII pada tanggal 7-9 November 2023.
Bukti-Bukti Kesesatan LDII
Dari sejumlah bukti itu, sudah sangat jelas dan terang benderang bagi kita bahwa LDII adalah Islam Jamaah atau Islam Jamaah adalah LDII. Artinya, bahwa Islam Jamaah yang terbukti mengajarkan kesesatan dan pernah dibekukan oleh Kejagung RI berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI Tentang Islam Jama’ah Ajaran LDII ( 1971 Dan 2004),sesungguhnya tidak pernah bubar, tetapi hanya sekedar berganti nama dan tetap menyebarkan ajarannya yang menyimpang sampai saat ini, utamanya aqidah dan pemahaman takfirinya.
Kesesatan LDII atau Islam Jamaah, dapat dilihat berdasarkan 10 (sepuluh) kriteria sesat yang telah ditetapkan melalui Rakernas MUI tahun 2007
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
1.Mengingkari rukun iman dan rukun Islam.
2.Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (al-Quran dan as-Sunnah).
3.Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran.
4.Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran.
5.Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6.Mengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran Islam.
7.Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul terakhir
9.Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
Setidaknya terdapat 3 (tiga) poin kriteria kesesatan LDII, yakni:
1.Pada poin ke-2 (kedua) yaitu: “Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Quran dan As-Sunnah)”. Bahwa ajaran Islam Jamaah/LDII meskipun sudah melaksanakan rukun Islam dan rukun Iman dengan tertib namun jika belum berbai’at kepada Amir Islam Jamaah, maka Islamnya tetap tidak syah, amalnya tidak diterima dan mati wajib masuk neraka (bid’ah Aqidah).
2.Pada poin ke-5 (kelima) yaitu: “Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir”. Bahwa di Islam Jamaah/LDII belum pernah diajarkan/dikajikan tafsir Al-Quran seperti tasfir Ibnu Katsir, tafsir At-Thabari, tafsir Al-Qurtubi, dll. Mengkaji AlQuran dan Al-Hadist di Islam Jamaah/LDII hanya didasarkan pada manqul dari H. Nur Hasan, tidak boleh menerima ilmu dari ulama’ selain H. Nur Hasan karena dianggap sudah tidak murni. Dan ternyata banyak sekali pengertian/pemahaman Al-Qur’an dan Al-Hadist yang menyimpang, diantaranya penafsiran QS Al Baqarah ayat 3, Ali Imran ayat 103, An Nisa ayat 59 dan Al Isra ayat 71.
Pada poin ke-10 (kesepuluh) yaitu: ”Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i”. Bahwa ajaran Islam Jamaah/LDII meyakini berbai’at pada Amir Islam Jamaah adalah menjadi pengesah Islam seseorang, maka semua orang Islam di Indonesia yang tidak berbaiat kepada Amir Islam Jamaah dianggap KAFIR. (Bukti No. 8: 10 Kriteria Sesat menurut MUI).
Beberapa kali MUI telah melakukan tindakan yang tepat dalam membina LDII Pasca Paradigma Baru tahun 2006, di antaranya melalui:
1. Pembentukan tim ar ruju ilalhaq Nomor: Kep-591/DPMUI/III/2021 yang menghasilkan beberapa kesimpulan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum LDII pada tanggal 19 April 2021 M / 7 Ramadhan 1442 H.
2. Tausiyah MUI kepada LDII No: Kep-1023/DP-MUI/V/2021 terhadap pelaksanaan Paradigama baru LDII yang belum dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
3. Surat MUI nomor : U-2321/DP-MUI/X/2021, berisi tentang Pembinaan terhadap LDII yang mana salah satu komitmen adalah untuk mempertemukan Pimpinan MUI dengan H. Abdul Azis.
4. Rekomendasi Rakornas KPPP MUI, tanggal 15-16 Desember 2021, poin b, tentang Peserta Rakornas KPPP meminta Dewan Pimpinan MUI dapat menindaklanjuti hasil temuan tim ar ruju ilalhaq terkait penolakan DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dalam melaksanakan poin-poin paradigma baru dengan menjalin kerja sama dengan instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lainnya dengan mengambil langkah dan sikap tegas terhadap LDII.
5. Bahwa LDII dalam pengawasan dan pembinan MUI sesuai Keputusan Mukernas II tahun 2022 tentang Organisasi No.1/MUKERNAS/MUI/II/2022 tanggal 9 Desember 2022 Point 10.
6. Bahwa Pada tanggal 22 bulan Juni 2023 MUI Pusat membuat surat edaran No: A- 1947/DP-MUI/VI/2023 untuk semua Ketua MUI se-Indonesia dari tingkat Provinsi sampai Kecamatan untuk mengeluarkan kepengurusan MUI dari unsur LDII. (Bukti : Pembinaan LDII Pasca Paradigma Baru oleh MUI).
Semua bentuk pembinaan yang telah dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu patut kita apresiasi.
Kami sangat berharap ketegasan pemerintah dalam merespon dan menanggapi keberadaan kelompok yang sesungguhnya sudah jelas penyimpangannya itu, dan mengancam keutuhan umat, memisahkan diri dari kaum muslimin, dan mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta di atas, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, Capres Anies-Muhaimin, Capres Ganjar-Mahfud, Capres Prabowo-Gibran untuk tidak menghadiri acara Rakernas LDII yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-9 November 2023 di Ballroom Minhaajurrosyidin Pondok Gede Jakarta, dan juga untuk melarang perwakilan dari Pemerintah RI, baik Menteri, Kapolri, Panglima TNI maupun Gubernur, sehingga tidak menimbulkan persepsi di masyarakat, bahwa Pemerintah Pusat mendukung aliran sesat yang berfaham radikal tumbuh kembang di negeri tercinta ini.
Salam hormat kami; Forum Persaudaraan Hijrah Wasathiyah . Asep Nandang Saefullah