Tim Advokasi Munarman : Framing Jahat Pada Klien Kami Harus Dibersihkan Dan Dihilangkan
Tim Advokasi Munarman : Framing Jahat Pada Klien Kami Harus Dibersihkan Dan Dihilangkan
Tim Advokasi Munarman : Framing Jahat Pada Klien Kami Harus Dibersihkan Dan Dihilangkan
Jakarta, 30 Oktober 2023
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Hari ini Senin (30/10/2023), Aktivis Islam Serta mantan ketua YLBH tahun 2002-2007 Munarman SH bebas murni dari penjara Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Dengan menggunakan topi dan syal Palestina Munarman keluar dari pintu lapas, sebagai simbol dukungan terhadap kaum Muslimin di Palestina yang saat ini sedang diperangi penjajah israel.
Sehubungan dengan telah selesainya proses hukum yang telah di jalani oleh Munarman, SH ,Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Munarman menyampaikan beberapa hal-hal, sebagaimana release yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Senin (30/10/2023).
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5484 K/Pid Sus/2022, Klien kami telah mendapatkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht):.
Bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Klien kami yang divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-undang Terorisme karena dianggap menyembunyikan informasi tentang terorisme dalam profesinya sebagai advokat dan aktivis menegaskan segala framing jahat yang menyebutkan Klien kami pelaku terorisme atau bagian dari terorisme haruslah dibersihkan dan dihilangkan terhadap dirinya. Oleh karena dalam peristiwa yang sama penegak hukum yang turut menghadiri acara dengan Klien kami yang juga mengetahui bahkan mengawal acara tersebut tidak pernah sama sekali dijerat ataupun diadili dengan tuduhan yang sama, bunyi release yang disampaikan melalui Azis Yanyar P., S.H.,M.H.
Yang selanjutnya,Bahwa sebagai pribadi yang lama bergelut di dunia hukum dan taat terhadap hukum, Klien kami telah mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba sesuai peraturan perundang undangan sehingga akhirnya mendapatkan haknya untuk mendapat remisi.
Pada poin yang kempat,Tim Advokasi Munarman menyampaikan, Bahwa dengan adanya remisi yang didapatkan, maka pada hari ini Senin tanggal 30 Oktober 2023 Klien kami telah selesai menjalani masa pidana, sehingga Klien kami dibebaskan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (8) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan “Pembebasan narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan karena telah selesai menjalani masa pidana”.
Selain itu , Tim Advokasi Munarman juga menyampaikan, Bahwa pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba dan seluruh jajaran yang telah memberikan pembinaan dan pemenuhan hak hak Klien kami, tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat pecinta keadilan dan semua pihak yang telah memberikan dukungan hingga proses hukum terhadap Klien kami telah selesai.